top of page

Yayasan Alumni Ta’hwa ingin aset tanah kembali ke Negara

Updated: Dec 24, 2017

Kanwil DJKN dan Kantor Pertanahan disengketakan di Komisi Informasi Provinsi Kaltim




SAMARINDA. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal dan pembuktian Penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 0015/REG-PSI/X/2017 antara pemohon yayasan alumni a’tahwa dengan termohon Kantor Pertanahan Samarinda  sudah dilaksanakan di komisi informasi provinsi kaltim tanggal 1 dan 8 november 2017, namun pada persidangan kedua tidak dihadiri oleh pihak termohon, sedangkan pada sidang pertama dihadiri kedua pihak dan pihak termohon menolak untuk dilanjutkan ke tahap mediasi dikarenakan informasi yang dimohon oleh pemohon dikategorikan oleh termohon sebagai informasi yang dikecualikan dan pada sidang kedua diagendakan untuk termohon bisa menjelaskan secara lebih rinci tentang pengecualian informasi tersebut namun sayangnya tidak dihadiri oleh termohon dan sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali dengan pemanggilan secara patut para pihak dalam sengketa informasi ini.

Kemudian pada sidang dengan agenda pemeriksaan awal penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 0016/REG-PSI/XI/2017 antara pemohon yayasan alumni a’tahwa dengan termohon Kantor Wilayah Kaltim-Kaltara Dirjen Kekayaan Negara-Kemenkeu RI yang dilaksanakan tanggal 10 november 2017. Sengketa informasi publik terjadi dikarenakan pemohon menganggap pihak termohon tidak memberikan informasi publik yang dimohonkan sebagaimana dinyatakan dalam surat keberatan pemohon kepada atasan termohon, sementara pihak termohon menjawab surat permohonan informasi dan surat keberatan dari pemohon dengan isi pada pokoknya tidak dapat memberikan informasi yang dimohon karena pemohon belum memenuhi syarat dan prosedur formal administrasi untuk mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas diri/organisasi yayasan di kantor termohon.


terungkap dipersidangan pemeriksaan awal bahwa pemohon sudah melengkapi persyaratan yang diminta oleh termohon dan termohon juga sudah mengakui menerimanya namun hal tersebut terjadi setelah termohon menjawab surat keberatan dari pemohon.  Setelah melalui dialog cukup panjang diruang sidang antara pihak pemohon dan termohon, para pihak bersepakat untuk menempuh upaya mediasi guna penyelesaian sengketa informasi publik dan majelis komisioner menunda persidangan ajudikasi nonlitigasi hingga adanya hasil dari proses mediasi yang berlangsung dalam 14 hari kerja dan apabila dirasa perlu oleh para pihak maka bisa ditambah maksimal 7 hari kerja.


Subtansi objek sengketa informasi publik baik pada register 0015/REG-PSI/X/2017 juga pada register 0016/REG-PSI/XI/2017 sebetulnya kurang lebih sama walau dengan item permohonan informasi berupa permintaan penjelasan surat-surat yang dikeluarkan badan publik terkait. Pada intinya Pihak pemohon dalam hal ini yayasan alumni a’tahwa yang diwakili ketuanya Sindoro Tjokrotekno meminta penjelasan para pihak terkait akan kejelasan informasi dan status lahan/tanah aset sekolah a’tahwa yang sempat dikuasai negara pasca G/30/S/PKI meletus dikarenakan lahan/tanah tersebut merupakan aset milik asing / tionghoa dan masuk dalam buku putih Badan Intelijen Negara yang kemudian beralih fungsi dikemudian hari dan bisa dikuasai untuk kegiatan komersial dan sampai sekarang kejelasan statusnya masih mengambang. Yayasan alumni a’tahwa sebagaimana yang dinyatakan ketua umumnya di ruang sidang komisi informasi provinsi kaltim hanya ingin agar aset lahan/tanah tersebut dikembalikan dan dikuasai hanya oleh negara dan untuk kepentingan umum/publik bukan untuk kepentingan usaha/komersil. Yayasan alumni T’ahwa sendiri merupakan yayasan berkumpulnya alumni sekolah ta’hwa dan selaku ketua pembina yayasan ini adalah H.Yos Sutomo Pengusaha ternama di Kota Samarinda dengan grup usaha senyiur.


bottom of page