top of page

Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik

 

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se provinsi Kalimantan Timur dan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kabupaten dan Kota se provinsi Kalimantan Timur dan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (selanjutnya disebut Perki SLIP).

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Pemkab/Pemkot se Kaltim Tahun 2017 dalam penilaiannya menggunakan 4 indikator, yaitu:

  1. Mengumumkan Informasi Publik sesuai dengan Pasal 9 UU KIP, Pasal 11 Perki SLIP

  2. Menyediakan Informasi Publik sesuai dengan Pasal 11, 14, dan 15 UU KIP, Pasal 13 Perki SLIP

  3. Pelayanan Permohonan Informasi Publik sesuai dengan Pasal 7 dan 12 UUKIP, Pasal 4, 8 dan 9 Perki SLIP

  4. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan Pasal 13 UU KIP, Pasal 7 Perki SLIP

Monev Pemeringkatan KIP BP Pemkab/Pemkot se Kaltim Tahun 2016

Laporan

Monev Pemeringkatan KIP BP Pemkab/Pemkot se Kaltim Tahun 2017

Laporan

Monev Pemeringkatan KIP BP OPD dilingkungan Pemprov Kaltim

Tahun 2017

Laporan
bottom of page