top of page

Objek Sengketa informasi sudah pernah di putus dan Inkrah, Pemohon dan Termohon dianjurkan damai


SAMARINDA. Selasa ( 6/3) majelis komisioner KI Kaltim kembali menyidangkan penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 0017/REG-PSI/XI/2017 antara pemohon I Putu Agus Yudiantara dengan termohon Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Persidangan merupakan ajudikasi lanjutan kedua kalinya setelah mediasi gagal antara pihak dengan dihadiri oleh para pihak beserta kuasanya. Adapun yang menjadi objek sengketa informasi adalah salinan dokumen RKU-HT dan RKT PT. ITCHI Hutani Manunggal dari tahun 2012-2017.


Objek sengketa informasi dengan subtansi yang sama sebetulnya sudah pernah disengketakan dan diputus oleh KI Pusat yaitu Putusan Nomor : 1369/XII/KIP-PS-M-A/2014 Antara Pemohon Informasi LSM Forest Watch Indonesia dengan Termohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tahun 2015 dan inkrah setelah PTUN Jakarta menguatkan putusan KI Pusat. yang kemudian eksekusinya dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tahun 2016 dengan dibuka dan diserahkannya dokumen izin usaha pada hutan alam dan hutan tanaman, surat keputusan mengenai hutan alam dan hutan tanaman, RPBBI di atas 6.000 meter kubik per tahun, izin usaha pengolahan kayu di atas 6.000 meter kubik per tahun, IPK, dan IPKH kepada pemohon. Namun, KI Pusat dan PTUN tetap menganggap RKU-HA yang memuat informasi sistem silvikultur, penggunaan dan penjualan, serta analisis informasi bersifat tertutup. Selain itu, RKU-HT mengenai silvikultur, aspek prasyarat, kelestarian fungsi produksi juga tidak masuk kategori informasi terbuka. KI Pusat juga tidak mengkategorikan biaya pembangunan hutan tanaman pada HTI bersifat terbuka. Kementerian KLHK juga memberikan keterangan untuk dokumen RKT, KLHK menerima tembusan dari Dinas Kehutanan tiap provinsi dan Tak semua kepala dinas menyampaikan tembusan.


Berdasarkan hal tersebut diatas Majelis komisioner KI Kaltim yang menyidangkan sengketa informasi diketuai oleh M.Imron Rosyadi dengan anggota M.Khaidir dan Sencihan menganjurkan agar kedua belah pihak bisa berdamai walaupun sudah masuk dalam proses ajudikasi lanjutan mengingat yurisprudensi penyelesaian sengketa informasi sudah jelas dan telah dilaksanakan dan menjadi kepastian hukum di seluruh Indonesia dimana ada jaminan keterbukaan informasi publik disatu sisi, di sisi lainnya ada jaminan perlindungan data dan informasi kerahasiaan perusahaan.


“ ya kami berharap para pihak dipersidangan berikutnya bisa berdamai sehingga majelis komisioner tinggal membuat putusan penetapan karena ada beberapa penyelesaian sengketa informasi walaupun dimediasi sudah gagal namun diajudikasi lanjutan para pihak bisa berdamai dengan diserahkannya permohonan pemohon oleh termohon dan pemohon mencabut gugatannya, tapi semua kembali kepada para pihak karena kami hanya menganjurkan “. Jelas M. Imron Rosyadi yang ditemui setelah sidang penyelesaian sengketa informasi. Persidangan dalam perkara aquo akan kembali disidangkan pada hari rabu tanggal 14 maret 2018 diruang sidang KI Kaltim. (MAF)

bottom of page