-
Diseminasi Informasi Keterbukaan Informasi Publik, Tata Pemerintahan Terbuka dan Perlindungan Data Pribadi
-
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
-
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Kaltim
Sejak tahun 2010 atau 2 tahun setelah disahkannya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , semua badan publik di Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pusat hingga daerah ( baik Instansi Pemerintah, Peradilan, DPR/DPRD, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, Parpol, Yayasan, LSM, Ormas, dll ) tanpa terkecuali berkewajiban melaksanakan UU KIP tersebut. Untuk mengawal dan memonitoring implementasi UU KIP tersebut sekaligus sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa informasi publik melalui ajudikasi non litigasi serta mediasi maka dibentuklah Komisi Informasi dari pusat hingga daerah sebagaimana diamanahkan dalam UU KIP.
Keterbukaan informasi publik
dan komisi informasi
pROFIL Komisi Informasi Provinsi kaltim
Berisi penjelasan tentang
Profil Komisioner, Profil Sekretariat, Regulasi, Laporan , Surat Edaran Standar Layanan Informasi Publik , Putusan PSI KI PUSAT , Putusan Kasasi MA atas Putusan Komisi Informasi
Penyelesaian sengketa informasi publik
Jadwal sidang, objek sengketa informasi, ringkasan dan salinan putusan PSI, Rekapitulasi MK PSI, Monitoring perkembangan penanganan PSI dan Pengajuan permohoan sengketa informasi melalui aplikasi SIMSI online
monev badan publik
Monitoring implementasi UU KIP pada web/situs badan publik, Monitoring dan evaluasi untuk pemeringkatan KIP Badan Publik, Monitoring implementasi Open Government, Monitoring implementasi KIP di lembaga legislatif
agenda kegiatan
Kegiatan penguatan kapasitas badan publik, Sosialisasi KIP, Edukasi KIP, Kunjungan kerja, Menerima kunjungan kerja dan menghadiri kegiatan / undangan jaringan kerja ditingkat nasional dan daerah
pustaka
Referensi terkait survey open budget international, Open fiscal, WSIS, Download data dan informasi, Global rating RTI, Infografis, Videografis dan Literasi digital ID
Sekretariat
KI Kaltim
Kalimantan Timur – INDONESIA .
e-MAIL : komisiinformasiprovinsikaltim@gmail.com
Situs/Website
http://komisiinformasi.info
Blog https://komisiinformasikaltim.wordpress.com
Telp : 0541-731963, 0541-4122476, HP/SMS/WA : 081381317222, 08125497932, 0811558839, 081347761176.
PPID/PLID
KI KALTIM
Layanan pengajuan permohonan sengketa dan informasi publik secara offline, Waktu operasional :
Senin - Kamis 09:00 - 15:00
Jum'at 09:00 - 11:00
Sabtu-Minggu Libur
Untuk akses online klik pengajuan permohonan sengketa dan layanan informasi publik