top of page

Profil

FUNGSI KOMISI INFORMASI : Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/ atau ajudikasi nonlitigasi. (berdasarkan Pasal 23 UU No.14 Tahun 2008)

 

TUGAS KOMISI INFORMASI (berdasarkan pasal 26 ayat 1 UU No.14 Tahun 2008) :

  1. Menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

  2. Menetapkankan kebijakan umum pelayanan informasi publik ; dan

  3. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis

 

WEWENANG KOMISI INFORMASI  (berdasarkan pasal 27 UU No.14 Tahun 2008) :

  1. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang ; memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik, meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik, mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja komisi informasi.

  2. Kewenangan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi meliputi kewenangan sesuai tingkatan kewenangan relatifnya.

Profil komisi informasi

Visi Komisi Informasi :

“Sebagai Lembaga Mandiri, Kredibel, dan Menjadi Ikon dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Akuntabel serta Masyarakat Informasi yang Partisipatif”.

Visi tersebut bisa dijabarkan arti katanya menjadi:

  1. Lembaga yang mandiri. Artinya terlepas dari berbagai kepentingan dan intervensi dari pihak manapun dalam pengelolaan organisasi, pengembangan program kerja dan anggaran, pembentukan regulasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik.

  2. Lembaga yang kredibel.Artinya memiliki kapasitas, integritas, pengaruh, dan kepercayaan publik.

  3. Ikon dalam mewujudkan peyelenggaraan Negara yang akuntabel. Artinya menjadi simbol, representasi, dan referensi dalam mewujudkan keterbukaan informasi menuju penyelenggaraan negara yang akuntabel dan partisipatif.

  4. Ikon dalam mewujudkan masyarakat informasi yang partisipatif.Artinya menjadi simbol, representasi, dan referensi dalam mewujudkan masyarakat informasi yang partisipatif.

Misi Komisi Informasi sebagai berikut:

  1. Memperkuat kelembagaan menuju Komisi Informasi yang mandiri dan kredibel.

  2. Memperkuat penanganan sengketa dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak atas informasi

  3. Mengarus-utamakan keterbukaan informasi dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Negara.

  4. Memastikan dan memfasilitasi pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik.

  5. Berperan aktif dalam kegiatan internasional untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi.

https://www.komisiinformasi.go.id/category/profil/visi-dan-misi

RENCANA STRATEGIS KOMISI INFORMASI (berdasarkan pasal 3 UU No.14 Tahun 2008) :

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan , efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa

  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

 

PROGRAM KERJA POKOK KOMISI INFORMASI  :

  • Penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi serta pemantauan pasca putusan komisi informasi.

  • Advokasi, sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik pada pengguna dan pemohon informasi publik juga badan publik.

  • Monitoring dan evaluasi implementasi layanan informasi publik di badan publik baik offline maupun online.

  • Pembuatan juklak dan juknis standar layanan informasi publik.

  • Mendorong implementasi rencana aksi open government dan inisiatif lainnya terkait penguatan keterbukaan informasi publik.

FILE REGULASI

Regulasi terkait keterbukaan informasi publik dan Komisi Informasi

PROFIL SEKTARIAT

Profil sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim 

SE SLIP KI KALTIM

Surat Edaran KI Kaltim untuk Standar Layanan Informasi Publik pada Badan Publik di Kaltim

LAPORAN KI KALTIM

Laporan Administrasi dan Keuangan KI Kaltim 

PROFIL KOMISIONER

Profil Komisioner KI Kaltim Periode 2016-2020

PPID KI KALTIM

Pengelola layanan informasi dan dokumentasi KI Kaltim 

bottom of page