top of page

Pemohon diwajibkan buat laporan rutin, Termohon diperintahkan filter dokumen



SAMARINDA. Persidangan ajudikasi non litigasi untuk penyelesaian sengketa informasi publik nomor register 0014/REG-PSI/X/2017 antara pemohon Yayasan Bumi dengan Termohon Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim berlangsung tanggal 2 april 2018 dengan agenda pembacaan putusan.

Adapun objek sengketa informasi dalam sengketa a quo ini berupa permohonan informasi publik pemohon terkait :

1. PERTAMBANGAN UMUM

a. Surat Keterangan Terdaftar (SKT);

b. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP);

c. Izin Ekplorasi (Batubara, Mineral bukan logam, Batuan, Mineral);

d. Izin Produksi ((Batubara, Mineral bukan logam, Batuan, Mineral);

e. Izin penempatan jaminan reklamasi;

f. Izin penempatan jaminan pasca tambang;

g. Izin pencampuran batubara;

h. Izin pengolahan dan pemurnian (smelter); dan

i. Izin pengangkutan dan penjualan.

2. KEHUTANAN

a. Izin usaha industri primer hasil hutan (IUPHHK) kapasitas 2.000 Meter kubik – 6.000 Meter kubuk;

b. Izin pembuatan dan penggunaan koridor;

c. Izin pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain;

d. Perpanjangan izin pemenfaatan kayu pada areal penggunaan lain;

e. Izin pemanfaatan kayu pada areal hutan produksi yang dapat dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan;

f. Perpanjangan izin pemanfaatan kayu pada areal hutan produksi yang dapat dikonversi atau tukar menukar kawasan hutan; dan

g. Hak pengelolaan hutan desa.


3. PERKEBUNAN

a. Izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) lintas Kab/Kota;

b.Izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) lintas Kab/Kota; dan

c.Tanda daftar benih.

4. LINGKUNGAN HIDUP

a. Surat keputusan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan untuk jenis dokumen UKL dan UPL;

b. Izin pembuangan air limbah ke laut; dan

c. Izin pengumpulan limbah B3 selain oli bekas skala provinsi.


Sedangkan pihak termohon menolak memberikan akses permohonan informasi pada dokumen-dokumen terkait secara keseluruhan dengan alasan pengecualian pasal 17 UU KIP.


Oleh karenanya penyelesaian sengketa informasi nya mesti diputuskan oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim melalui proses 6-7 kali persidangan dan 1 kali pemeriksaan setempat di kantor termohon. Hingga akhirnya hasil musyawarah majelis komisioner dalam sengketa a quo ini yang terdiri dari ketua M.Khaidir dan anggota Lilik Rukitasari dan Sencihan sepakat untuk menjatuhkan putusan dan pada tanggal 2 april 2018 secara bergantian majelis komisioner dalam sengketa a quo membacakan putusan diruang sidang KI Kaltim yang dihadiri oleh pemohon dan termohon.


Adapun amar putusan dalam penyelesaian sengketa informasi a quo , informasi yang dimohonkan oleh pemohon dinyatakan sebagai informasi publik yang bersifat terbuka namun termohon dibolehkan untuk mengecualikan sebagian informasi dalam dokumen yang memang betul-betul bisa di kecualikan dari akses pemohon dengan cara mengaburkan/menghitamkannya berdasarkan pertimbangan majelis komisioner dalam sengketa aquo tanpa menutup akses pemohon atas keseluruhan bagian dari dokumen yang dimohonkan. Majelis komisioner dalam sengketa aquo juga mewajibkan kepada pemohon untuk membuat laporan rutin kepada termohon terkait penggunaan dan pemanfaatan informasi data yang telah diberikan dengan tembusan kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim. (maf/psi)


Salinan putusan sengketa aquo selengkapnya bisa dilihat/diunduh pada menu website KI Kaltim https://www.komisiinformasi.info/salinanputusan

bottom of page