top of page

Ini adalah halaman daftar pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan. Sebelum Anda mengajukan pertanyaan kepada Kami, alangkah baiknya jika membaca semua pertanyaan yang ada di halaman ini. Mungkin hal yang ingin Anda tanyakan, jawabannya ada pada halaman ini. 

  • Siapa yang dapat menyampaikan permohonan informasi publik?
    Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Apakah persyaratan penyampaian permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan?
    Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.
  • Bagaimana cara menyampaikan permohonan informasi publik?
    TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK KEPADA BADAN PUBLIK : (1) Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik ke badan publik baik dengan cara datang langsung ke kantor badan publik maupun melalui surat elektronik (email), telepon dan pendaftaran permohonan via website badan publik yang menyediakan layanan E-PPID (layanan pengajuan permohonan informasi publik secara online) (2) pemohon informasi publik harus menyerahkan dokumen identitas diri yang masih berlaku (KTP) dan menyebutkan subjek atau jenis informasi publik yang diminta dan cara penyampaian informasi publik yang diinginkan. bila permohonan tidak lengkap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik berhak meminta pemohon informasi publik untuk melengkapi permohonan (3) PPID pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi publik dalam formulir permohonan yang disediakan oleh PPID badan publik (4) pemohon informasi publik harus meminta tanda bukti/tanda terima kepada PPID badan publik sebagai bukti bahwa pemohon informasi publik telah melakukan permintaan informasi publik ke badan publik tersebut (5) permohonan informasi publik wajib direspon secara tertulis atau dipenuhi oleh badan publik dalam jangka waktu10 HARI KERJA sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik (6) badan publik bisa meminta tambahan waktu 7 HARI KERJA lagi apabila badan publik memerlukan tambahan waktu lebih dari 10 HARI KERJA untuk merespon secara tertulis atau memenuhi permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik (7) apabila dalam waktu 17 HARI KERJA sejak permintaan informasi publik dari pemohon informasi publik diterima oleh PPID badan publik, badan publik belum merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik ataupun badan publik sudah merespon secara tertulis dan memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum sesuai permintaan informasi publik yang diajukan ataupun belum memuaskan pemohon informasi publik. maka pemohon informasi publik berhak mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID badan publik (8) apabila dalam jangka waktu 30 HARI KERJA sejak diterimanya surat keberatan pemohon informasi publik pada atasan PPID badan publik, surat keberatan pemohon informasi publik tersebut tidak direspon secara tertulis ataupun permintaan informasi publik tidak dipenuhi sesuai permintaan yang diajukan pemohon informasi publik ataupun surat keberatan dari pemohon informasi publik pada atasan PPID sudah direspon secara tertulis dan permintaan informasi publik dianggap sudah dipenuhi oleh badan publik namun pemohon informasi publik menganggap dan menilai respon dan tanggapan tidak sesuai dengan permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik pada badan publik maka pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada KOMISI INFORMASI sesuai tingkatan dan kewenangannya yaitu untuk badan publik tingkat Pusat ke KOMISI INFORMASI PUSAT dan badan publik tingkat Provinsi ke KOMISI INFORMASI PROVINSI disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Catatan : sangat disarankan bagi PPID badan publik agar memenuhi permintaan informasi publik oleh pemohon informasi publik apabila informasi publik yang diminta oleh pemohon informasi publik berada dalam kategori DAFTAR INFORMASI PUBLIK (informasi terbuka) bukan DAFTAR INFORMASI yang di KECUALIKAN (informasi tertutup/rahasia) agar sengketa informasi publik yang tidak perlu terjadi bisa dicegah.
  • Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
    Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, faksimili, dikirim lewat pos, atau email yang telah didaftarkan pemohon pada saat registrasi.
  • Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
    Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
  • Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID dalam pelayanan informasi publik yang tidak sesuai permohonan atau tidak memuaskan ?
    Mengisi form keberatan yang disediakan oleh badan publik / PPID yang ditujukan kepada atasan PPID / badan publik. apabila PPID/badan publik tidak menyediakannya, pemohon informasi publik dapat menulis surat keberatan atas pelayanan informasi publik kepada atasan badan publik/PPID.
  • Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
    Badan Publik dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi publik sebagian besar secara gratis (tidak dipungut biaya), terkecuali badan publik/PPID mengumumkan ada besaran biaya untuk layanan informasi publik tertentu. pemohon biasanya dikenakan biaya untuk penggandaan atau perekaman informasi publik yang diminta/dimohon, pemohon dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor pusat/kantor badan publik dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
  • Kenapa bisa terjadi sengketa informasi publik ? apa itu sengketa informasi publik ?
    Sengketa informasi publik terjadi dikarenakan permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi kepada bapan publik / PPID tidak ditanggapi ataupun ditanggapi namun tidak sesuai dengan permohonan dan pemohon informasi sudah menjalankan mekanisme pengajuan keberatan kepada atasan badan publik/PPID namun tidak ditanggapi ataupun ditanggapi namun tanggapan belum sesuai permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon informasi sehingga pemohon informasi mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai tingkatannya. Pengguna informasi publik juga dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID/badan publik atas tidak disediakannya informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik pada website badan publik atau papan pengumuman yang mudah terlihat atau diakses oleh publik. apa itu sengketa informasi publik ?
  • Tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dan tahapan penyelesaian sengketa informasi publik
    TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI : – Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik – Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada komisi informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi) dengan link url atau alamat website aplikasi http://simsi.komisiinformasi.go.id – Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi – Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI AJUDIKASI NON LITIGASI DI KOMISI INFORMASI : – Bila dalam sidang pemeriksaan awal ditemukan bahwa kewenangan komisi informasi memenuhi kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik yang diajukan, legal standing pemohon terpenuhi, legal standing termohon terpenuhi, jangka waktu pengajuan permohonan sengketa informasi publik belum kadaluarsa dan permohonan informasi publik yang disengketakan merupakan informasi publik (informasi terbuka) bukan merupakan informasi yang dikecualikan (informasi tertutup/rahasia) maka para pihak dalam hal ini pemohon dan termohon dipersilahkan menempuh proses mediasi dalam jangka waktu 14 hari kerja dan bisa ditambah 10 hari kerja bila diperlukan, dengan mediator dari komisi informasi. Mediator dari luar komisi informasi bisa diajukan dan disepakati oleh pemohon dan termohon dengan catatan segala biaya yang timbul atas hal tersebut menjadi tanggungan para pihak baik pemohon maupun termohon – Bila dalam sidang pemeriksaan awal ditemukan ada salah satu atau beberapa dari hal-hal berikut yang tidak terpenuhi yaitu kewenangan komisi informasi untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik tidak terpenuhi (kewenangan relatif), legal standing pemohon tidak terpenuhi, legal standing termohon tidak terpenuhi dan jangka waktu pengajuan permohonan informasi publik sudah kadaluarsa. maka majelis komisioner komisi informasi mengeluarkan putusan sela untuk menolak permohonan yang diajukan dalam sengketa informasi publik – Bila dalam sidang pemeriksaan awal ditemukan bahwa permohonan sengketa informasi publik yang diajukan pemohon informasi publik berdasarkan keterangan termohon bukanlah merupakan informasi publik (informasi terbuka) namun merupakan informasi yang dikecualikan (informasi tertutup/rahasia) berdasarkan uji konsekuensi dari pihak termohon maka proses mediasi para pihak ditiadakan dan sidang dilanjutkan tidak terbuka untuk umum (tertutup) dan majelis komisioner komisi informasi akan melakukan uji kepentingan publik pada informasi yang dikecualikan tersebut ataupun melakukan pemeriksaan setempat apabila diperlukan – Permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik bisa digugurkan oleh majelis komisioner komisi informasi dalam sidang ajudikasi non litigasi apabila pemohon atau kuasa pemohon sengketa informasi publik 2 (dua) kali tidak dalam proses persidangan ajudikasi non litigasi – Sengketa informasi publik bisa diperiksa dan diputus oleh majelis komisioner dengan atau tanpa dihadiri oleh termohon atau kuasa termohon dalam proses persidangan ajudikasi non litigasi berdasarkan pertimbangan majelis komisioner – Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan antar para pihak (pemohon dan termohon) maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh putusan komisi informasi. putusan komisi informasi berdasarkan kesepakatan para pihak dalam mediasi bersifat final dan mengikat dan proses ajudikasi non litigasi atas sengketa informasi publik dinyatakan selesai oleh majelis komisioner dalam sidang pembacaan putusan hasil mediasi – Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan antar para pihak (pemohon dan termohon) maka proses mediasi dinyatakan gagal oleh mediator dalam berita acara mediasi gagal dan proses ajudikasi non litigasi dilanjutkan oleh majelis komisioner ketahapan sidang selanjutnya yaitu pembuktian (pokok perkara), keterangan saksi/ahli bila ada, kesimpulan para pihak dan pembacaan putusan akhir – Proses penyelesaian sengketa informasi publik dikomisi informasi melalui ajudikasi non litigasi diselesaikan selambat-lambatnya dalam 100 hari kerja – Jika pemohon ataupun termohon keduanya atau salah satunya tidak menerima atau tidak puas dengan putusan komisi informasi maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan tersebut dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima atau tidak puas dengan putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi – Setelah jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi atas sengketa informasi publik oleh para pihak (pemohon dan termohon) dan tidak ada pengajuan keberatan atau gugatan ke pengadilan baik oleh pemohon ataupun termohon maka putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi dalam sengketa informasi publik dianggap telah diterima oleh para pihak dan berkekuatan hukum tetap – Setelah jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi terkait sengketa informasi publik oleh para pihak baik pemohon maupun termohon yang putusannya berisi bahwa permohonan pemohon sengketa informasi publik wajib dilaksanakan atau dijalankan oleh pihak termohon namun tidak dilaksanakan atau dijalankan sebagaimana isi putusan sementara pihak termohon tidak juga mengajukan keberatan ataupun gugatan kepengadilan atas putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi terkait sengketa informasi publik. maka pihak pemohon dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pihak pengadilan untuk mengeksekusi putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi terkait sengketa informasi publik disarikan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP)

REGULASI

Regulasi terkait keterbukaan informasi publik .

SE SLIP KI KALTIM

Surat edaran standar layanan informasi publik KI Kaltim untuk badan publik dikaltim

KASASI MA

Putusan Kasasi Mahkamah Agung atas Putusan KI

PUTUSAN KI KALTIM

Putusan penyelesaian sengketa informasi di KI Kaltim

PUTUSAN KI PUSAT

List Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat

OBJEK SENGKETA

Objek sengketa informasi dalam penyelesaian sengketa informasi di KI Kaltim

bottom of page