top of page

Terkait aset & lahan, Mantan pejabat & Tomas jadi saksi di persidangan sengketa informasi



SAMARINDA. Persidangan penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 0022/REG-PSI/XII/2017 antara pemohon Yayasan Alumni Sekolah Ta’hwa dengan termohon Pemkot Samarinda yang persidangannya dipimpin M.Khaidir selaku Ketua Majelis Komisioner dan nomor register 0018/REG-PSI/XII/2017 antara pemohon Yayasan Melati dengan termohon Pemprov Kaltim/ Disdik dan Biro Hukum Pemprov Kaltim yang persidangannya di pimpin Ketua Majelis Komisioner HM Balfas Syam, berlangsung tanggal 3 dan 12 april 2018 diruang sidang Komisi Informasi Provinsi Kaltim menghadirkan beberapa saksi yang diajukan oleh pemohon penyelesaian sengketa informasi.


Diantara saksi-saksi tersebut ada sejumlah nama mantan pejabat dan tokoh masyarakat. Kehadiran mantan pejabat Asisten 1 Setda Kota Samarinda seperti Hamka Halek dan Ali Sjahbana mantan Kepala BPN kota Samarinda yang juga pernah menjabat sebagai Staf ahli Walikota Samarinda guna memberikan informasi dan keterangan terkait status dan peruntukkan lahan eks.pinang babaris di Kota Samarinda yang sekarang berdiri bangunan mangkrak hotel ibis mercury.



Sedangkan kehadiran HM Rusli tokoh masyarakat yang juga pengusaha ternama di Kaltim dalam kaitan memberikan informasi dan keterangan sengketa penggunaan aset SMA 10 milik Pemprov Kaltim dan SMA Plus milik Yayasan Melati.



Persidangan dua register permohonan penyelesaian sengketa informasi diatas akan kembali dilanjutkan pada bulan Mei 2018 dengan agenda penyampaian kesimpulan tertulis para pihak sebelum Majelis Komisioner dalam dua sengketa aquo bermusyawarah untuk membuat putusan penyelesaian sengketa informasi aquo. (maf)


bottom of page