top of page

Pengaduan Online Pengguna Informasi Publik 

Mulai tahun 2017 lalu Komisi Informasi Provinsi Kaltim melaksanakan monitoring implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada website/situs badan publik di kaltim untuk mendorong badan publik mengelola dan memfungsikan website/situs nya sebagai sarana keterbukaan informasi publik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

user/pengguna informasi pada website/situs badan publik atau disebut pengguna informasi publik sesuai ketentuan UU KIP juga bisa turut serta berpartisipasi memonitor website/situs badan publik dengan cara melaporkan kepada Komisi Informasi / menyatakan keberatan kepada badan publik yang website/situsnya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU KIP dan Pasal 11 Perki No. 1 Tahun 2010 khususnya terkait informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik,

01

Link site

Alamat Url Website / Situs Badan Publik di Kaltim

02

monitoring 

Hasil Monitoring Website/Situs Badan Publik

di Kaltim

03

Forum INfo publik

Tema E-Information/E-PPID dan E-GOV

Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim

Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kaltim Lantai 2 Jalan Basuki Rahmat No.41 Samarinda 75112 – Kalimantan Timur – INDONESIA

Telp : 0541-731963, 0541-4122476,

HP/SMS/WA : 081381317222, 08125497932, 081347761176.

e-mail : komisiinformasiprovinsikaltim@gmail.com

Follow us

  • halaman FB KI Kaltim
  • akun twitter KI Kaltim
  • akun instagram KI Kaltim
  • akun google plus KI Kaltim
  • Facebook - White Circle
  • kanal youtube KI Kaltim
  • akun pinterest KI Kaltim
  • blog wp KI Kaltim
  • akun tumblr KI Kaltim
  • akun linkedlin KI Kaltim
  • akun flickr KI Kaltim
  • RSS feed KI Kaltim
  • aplikasi KI Kaltim

@ Komisi Informasi Provinsi Kaltim 2017

bottom of page