top of page

Pengaduan Online Pengguna Informasi Publik 

Mulai tahun 2017 lalu Komisi Informasi Provinsi Kaltim melaksanakan monitoring implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada website/situs badan publik di kaltim untuk mendorong badan publik mengelola dan memfungsikan website/situs nya sebagai sarana keterbukaan informasi publik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

user/pengguna informasi pada website/situs badan publik atau disebut pengguna informasi publik sesuai ketentuan UU KIP juga bisa turut serta berpartisipasi memonitor website/situs badan publik dengan cara melaporkan kepada Komisi Informasi / menyatakan keberatan kepada badan publik yang website/situsnya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU KIP dan Pasal 11 Perki No. 1 Tahun 2010 khususnya terkait informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh badan publik,

01

Link site

Alamat Url Website / Situs Badan Publik di Kaltim

02

monitoring 

Hasil Monitoring Website/Situs Badan Publik

di Kaltim

03

Forum INfo publik

Tema E-Information/E-PPID dan E-GOV

bottom of page