top of page

BENTUK DAN FUNGSI SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PROVINSI KALTIM

Bentuk dan fungsi sekretariat Komisi Informasi sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 29 UU NO.14 Tahun 2008 yaitu sebagai berikut : 

 

(1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi.


(2) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah.


(3) Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.


(4) Sekretariat Komisi Informasi provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan.


(5) Sekretariat Komisi Informasi kabupaten/kota dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang komunikasi dan informasi di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.


(6) Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

baca juga Putusan Mahkamah Konstitusi No : 116/PUU-XII/2014         yang salinannya bisa diunduh di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/putusan/116_PUU-XII_2014.pdf

Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim

Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kaltim Lantai 2 Jalan Basuki Rahmat No.41 Samarinda 75112 – Kalimantan Timur – INDONESIA

Telp : 0541-731963, 0541-4122476,

HP/SMS/WA : 081381317222, 08125497932

e-MAIL :komisiinformasiprovinsikaltim@gmail.com

Waktu Operasional
Senin-Kamis : Pukul 08.00-16.00
Jum’at : Pukul 08.00-11.30
Sabtu & Minggu : Tutup

STAF / PERSONALIA SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PROVINSI KALTIM

Terdiri dari 3 orang Aparatur Sipil Negara dan 7 orang Tenaga Alih Daya (TAD) yang berasal dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim. untuk memperlancar pelaksanaan tupoksi staf / personalia pada sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim sebagai penanggungjawab berjalannya tupoksi sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim mengeluarkan surat keputusan untuk menunjuk seorang kordinator urusan administrasi sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim SK Penugasan ASN Dinas Kominfo Prov. Kaltim ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim

ARSIP ADMINISTRASI LAPORAN DAN DOKUMEN SEKRETARIAT KOMISI INFORMASI PROVINSI KALTIM

bottom of page