top of page

Majelis Komisioner bedah asal usul perusahaan untuk menentukan status/badan hukum perusahaan


SAMARINDA. Penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 0004/REG-PSI/I/2018 antara pemohon PT. Sejahtera Wastu Perintis dengan PT. Pelabuhan Samudera Palaran masih berproses dipersidangan dengan agenda pemeriksaan awal. Persidangan pemeriksaan awal sudah dilaksanakan 2 kali (Pebruari 2018) dan akan digelar untuk ketiga kalinya (13 maret 2018) guna memeriksa legal standing pihak termohon khususnya mengingat status/badan hukum perusahaan PT. Pelabuhan Samudera Palaran apakah badan publik atau badan privat perlu dikaji lebih dalam oleh majelis komisioner.


Adapun obyek sengketa informasi dalam sengketa aquo yaitu :

· penjelasan maupun tertulis dasar diberlakukannya pungutan uang administrasi terhadap pemilik barang/EMKL sebesar Rp. 2.750,00/Box Kontainer.

· Penjelasan maupun tertulis dasar pungutan Rp. 15.000,00 uang administrasi pembayaran chas nota tagihan dibayar secara online.

· Penjelasan maupun tertulis tentang kesepakatan tariff bongkar container dari lambung kapal ke atas trailer yang menjual nama Walikota selaku Pemerintah Daerah untuk biaya angkutan container open door.

· Penjelasan maupun tertulis tentang PM RI No. PM 77 Tahun 2016 pungutan pas kendaraan masuk pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran termasuk uang parkir dimana karcis tidak diporporasi dan pembayaran retribusi 25% sebagai masukan murni PAD Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2011 Pasal 35 angka (1) ayat (1) dan (2) dan angka (2) Peraturan Daerah No. 04 tahun 2011 Pasal 36.

· Penjelasan maupun tertulis tentang pungutan metal tug untuk setiap kendaraan yang ke luar masuk Pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran.

· Penjelasan maupun tertulis tentang alasan pembebasan dipunggut PPH 23 untuk pekerjaan bongkar muat kapal.

· Penjelasan maupun tertulis tentang kerjasamanya dengan GAPEKSI/ALFI atas nama Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia pungutan yang berdampak meresahkan pengusaha jasa transportasi dan pengemudi truk dengan pungutan Rp. 500.000,00/truk.

· Penjelasan maupun tertulis tentang keberadaan organda unit angkutan barang di pelabuhan umum maupun Pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran.

· Penjelasan maupun tertulis tentang PT. Pelabuhan Samudera Palaran BUP TUKS atau Pelabuhan Umum.


Pada dua kali persidangan pemeriksaan awal yang telah dilaksanakan oleh majelis komisioner yang diketui Lilik Rukitasari dengan anggota M.Khaidir dan HM Balfas Syam terungkap bahwa PT. Pelabuhan Samudera Palaran merupakan sebuah perusahaan yang terbentuk atas kesepakatan antara pihak PT. Pelindo IV (BUMN/Badan Publik) dengan Pemkot Samarinda (badan publik). Majelis komisoner masih akan mengkaji terkait soal aset dan kekayaan perusahaan apakah sebagai aset dan kekayaan terpisah dari BUMN dan Pemkot Samarinda atau sebaliknya.


“ Majelis akan mengkaji dulu secara utuh untuk menentukan status/badan hukum perusahaan, termasuk menelaah yurisprudensi kasasi MA terkait PT. Pupuk Sriwijaya di Palembang, tak menutup kemungkinan saksi/ahli dihadirkan atas kepentingan majelis nantinya setelah pemeriksaan awal “ . Jelas Lilik Rukitasari ketua majelis dalam sengketa aquo yang ditemui setelah persidangan. (PSI)

bottom of page