top of page

Sesama Badan Publik saling melapor tidak dipenuhinya permintaan informasi

Updated: Dec 24, 2017

Akhirnya jadi sengketa di Komisi Informasi Provinsi Kaltim

SAMARINDA. Sidang pemeriksaan awal penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 0013/REG-PSI/X/2017 antara pemohon JATAM Kaltim dengan termohon Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim dilaksanakan tanggal 10 november 2017 dan dihadiri oleh para pihak.  Terungkap dipersidangan penyebab terjadinya sengketa informasi publik dikarenakan pihak jatam kaltim sebagai pemohon menilai pihak termohon tidak bersedia memenuhi permohonan informasi yang diajukan dengan kata lain menolak memberikan informasi publik.


Sedangkan termohon berpandangan bahwa sengketa informasi publik terjadi dikarenakan jatam kaltim selaku pemohon yang juga badan publik sama dengan termohon hanya beda kategori badan publik (dinas LH badan publik negara/pemerintah, jatam kaltim badan publik non negara/pemerintah) tidak memenuhi permintaan termohon pada saat mengajukan permohonan informasi publik kepada pihak termohon agar jatam kaltim membuat salinan laporan penggunaan atas informasi publik yang sudah diberikan diwaktu yang lalu dan laporan keuangan serta kegiatan jatam kaltim selaku badan publik organisasi non pemerintah.

Adapun objek informasi publik yang menjadi sengketa dan dimohon oleh pemohon berupa data dan informasi salinan dokumen AMDAL 80 perusahaan pertambangan yang berlokasi di beberapa kabupaten dan kota di kaltim.


Dalam sidang pemeriksaan awal baik pihak pemohon dan termohon belum melengkapi legal standing untuk bersidang di sidang ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik , pihak pemohon tidak membawa identitas diri, surat kuasa dan ad/art yang telah disahkan kemenkumham, sedangkan pihak termohon hanya membawa surat kuasa dari kepala dinas tanpa adanya surat dari atasan PPID dalam hal ini Gubernur/Sekda Provinsi Kaltim dan surat keputusan pembentukan tim fasilitasi penyelesaian sengketa informasi dari Gubernur / Sekda Provinsi Kaltim yang diketahui ketua PPID Utama Provinsi Kaltim sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam persidangan pihak yang mewakili termohon mengakui bahwa sengketa informasi publik ini belum diketahui oleh atasan PPID yaitu Gubernur dan Sekda Provinsi Kaltim dan belum dikordinasikan dengan ketua PPID utama Provinsi Kaltim , pihak termohon hanya menyampaikan tembusan surat jawaban termohon atas keberatan pihak pemohon kepada Gubernur dan Ketua PPID utama Provinsi Kaltim. Sidang pemeriksaan awal untuk sengketa informasi publik ini ditunda untuk dilanjutkan kembali guna memeriksa kelengkapan legal standing para pihak.


bottom of page