Berlanjut ke Komisi Informasi Pusat.
SAMARINDA. Dua permohonan sengketa informasi diajukan oleh pemohon ke komisi informasi provinsi kaltim masing-masing oleh PT. Merah Putih Mandiri dan PT. Alur Inti Mahakam pada 27 maret 2017. Adapun permohonan sengketa informasi diajukan dengan alasan pemohon merasa tidak puas atas respon PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Cabang Samarinda dalam menanggapi permohonan informasi dari pemohon dan respon dinilai pemohon tidak sesuai dengan permohonan informasi yang diminta. PT. Merah Putih Mandiri mengajukan permohonan pada bulan januari 2017 untuk mendapatkan informasi sebagai berikut dari PT. Pelindo IV Cabang Samarinda : Bukti salinan tertulis dari Kejaksaan Tinggi tentang SP3 kasus perhentian sekandal PT. Pelindo yang berindikasi merugikan keuangan Negara di sector PNPB senilai Rp. 17.000.000.000 M, Kontrak kerja pembangunan pagar pemisah batas pelabuhan dengan jalan raya sepanjang kurang lebih 1 KM dengan nilai kontrak kerja dan nama konteraktor, Sejak terbitnya Perda 01 Tahun 1989 pelaksanaan asist tug di jembatan Mahakam, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Mahkota II. Jumlah tongkang yang lintas di kolong 3 (tiga) jembatan dan jumlah penerimaan PNPB yang sudah disetor ke Kas Negara/Kas KSOP sesuai ijin pergerakan kapal yang dikeluarkan oleh KSOP dari tahun 1989-2016, Biaya pembangunan nilai kontrak kerja gudang baru di samping kantor KSOP di Jl. Yos Sudarso Samarinda, Biaya pembangunan nilai kontrak kerja Mes KSOP Pelabuhan Kelas II Samarinda, Nilai pembelian satu unit TB. Mahakam komplit dengan mesin kapal siap operasional, Nilai penjualan jasa penyewaan crean kepada PBM/EMKL/ Pelayanan untuk kegiatan bongkar/muat, Jumlah tenaga PANDU yang disampaikan dalam pelayanan jasa PANDU, dari kapal tunda yang dimiliki untuk Jembatan Mahulu, Mahakam dan Mahkota II pelabuhan umum Jln. Yos Sudarso dan PT. Pelabuhan Samudra Palaran, Ganti rugi atas gugatan CV.ADS dalam pelayanan jasa asisst tug dan nilai/penerimaan PNPB di Jembatan Mahkota II yang dibayarkan CV.ADS, Kontrak kerja dengan PT.Nusantara Samudera Sejahtera dalam pelayanan asisst tug di Jembatan Mahulu dan Jembatan Mahakam.
PT. Alur Inti Mahakam mengajukan permohonan pada bulan januari 2017 untuk mendapatkan informasi sebagai berikut dari PT. Pelindo IV Cabang Samarinda : Laporan bongkaran kapal container dipelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda sejak beroperasinya pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda dari tahun 2011 s/d desember 2016 sesuai bukti manifest yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran sebagai pemakai jasa bongkar muat kapal di pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda, Bukti pembayaran administrasi bongkaran muat kapal container yang dipungut dari pemilik barang yang pungutan tersebut dibayar via tagihan jasa bongkar / muat PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda ke EMKL/ pemilik barang sebesar Rp 2.750 /container yang dibayarkan ke asosiasi ALFI, INSA, dan APBMI sesuai jumlah bongkaran kapal sesuai dengan manifest kapal yang dikerjakan oleh koperasi TKBM samarinda, Notulen rapat PT. Pelindo samarinda dengan pemerintah kota samarinda dan ketiga asosiasi ALFI, INSA, dan APBMI tentang kesepakatan pungutan fee tentang tarif fee bongkar muat open door yang dibuat tanggal 29 september 2015 dengan no. 05/HK.301/81/SMD.2015, No. 0403.09.15/Dir/PSP, No. 41/DPC-APBMI/VIII/2015, No. 053/ALFI-SMD/VII/2015, No. 031/DPC-INSA/XI/2015, Bukti pungutan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda tentang surat keputusan pemasangan metal tug dipungut kepada pemilik tunda yang keluar/masuk pelabuhan PT. Pelabuhan Samudera Palaran Samarinda , Surat kesepakatan kerjasama kegiatan pelayaran bongkar/muat barang diterminal jalan yos sudarso samarinda antara PT. Pelindo samarinda dengan DPC asosiasi perusahaan bongkar/muat kalimantan timur dengan no. 68/HK.301/SWP-2012 dan No. 03/DPC-APBMI/SMD/VII/2012 pada tanggal 4 juli 2012 tentang pungutan fee yang besaran iuran keanggotaan asosiasi dibedakan menurut jenis barang yang ditanda tangani oleh general manager PT. Pelindo Samarinda Bapak Budi Revianto dengan ketua DPC APBMI Tekka Sengko dan jumlah besaran iuran kegiatan keanggotaan asosiasi yang telah diayar oleh PT. Pelindo IV cabang Samarinda sejak berlakunya kesepakatan tersebut sampai desember 2016 untuk kapal-kapal yang melakukan kegiatan bongkar/muat di pelabuhan umum jalan yos sudarso samarinda, Surat menteri no. PR.302/2/10/PHB 2006 tanggal 11 april 2006 tentang penyesuaian tarif pelayanan jasa ke pelabuhan yang ditujukan kepada PT. Pelindo IV di makassar, Surat menteri no. PR 302/2/10/PHB 2011 tanggal 8 maret 2011 tentang persetujuan penyesuaian tarif bongkar/muat peti kemas, Nota kesepakatan (MoU) DPP INSA dengan PT. Pelindo IV No.353/Pelindo IV/07-2008 tanggal 11 juli 2008 yang ditanda tangani Direktur Utama PT Pelindo IV Makassar dan Ketua Umum DPP INSA Jakarta.
Pelindo IV Cabang Samarinda menanggapi dan merespon permohonan informasi dari pemohon bahwa tidak bisa memberikan informasi yang diminta karena permohonan tidak sesuai ketentuan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Informasi yang dimohon tidak di didokumentasikan dan dikuasai oleh PT. Pelindo IV Cabang Samarinda. Karena pemohon tidak puas atas respon tersebut maka pemohon mengajukan surat keberatan kepada atasan PT. Pelindo IV Cabang Samarinda dan tidak direspon lagi oleh PT. Pelindo IV Cabang Samarinda sampai masa maksimal 30 hari kerja bagi badan publik untuk menanggapi keberatan dari pemohon berakhir sehingga pemohon memiliki alasan mengajukan permohonan sengketa informasi kepada komisi informasi provinsi kaltim sebagaimana yang diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
Karena dalam hal ini PT. Pelindo IV Cabang Samarinda adalah termasuk bagian dari PT. Pelindo IV makassar yang merupakan badan publik berbentuk BUMN yang merupakan badan publik pusat maka sejak awal bagian kepaniteraan komisi informasi provinsi kaltim sudah memberitahukan kepada pemohon sengketa informasi agar permohonan langsung diajukan kepada komisi informasi pusat karena komisi informasi provinsi tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi terkait badan publik pusat sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 2 dan 3 UU No.14 Tahun 2008 dan Pasal 6 ayat 1 dan 2 Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2013 serta Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor : 02/KIP-SE/VI/2014 tertanggal 3 Juni 2014 tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Atas Putusan Penolakan Karena Tidak terpenuhinya Kewenangan Relatif. Serta mengingat komisi informasi provinsi kaltim sebelumnya telah mengeluarkan 3 putusan sela terkait sengketa informasi dengan termohon badan publik pusat yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Samarinda (Register 0006/REG-PSI/V/2015), PT. Pertamina UP V Balikpapan (Register 0013/REG-PSI/VI/2016 dan PT. Pelindo IV Samarinda (Register 0011/REG-PSI/VI/2016). Namun dengan penjelasan tersebut tak mengurungkan niat pemohon untuk mengajukan permohonan sengketa informasi ke komisi informasi provinsi kaltim.
Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan relatif pengadilan. Kewenangan absolut pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara yang akan diperiksa dan diputus. Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya, yaitu untuk menjawab pertanyaan “Pengadilan Negeri wilayah mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara?”.
Komisi Informasi Provinsi Kaltim memang memiliki kewenangan absolut untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi tersebut diatas karena jenis perkaranya adalah sengketa informasi publik. Namun dari segi kewenangan relatif, Komisi Informasi Provinsi Kaltim tidak dapat menerapkan asas actor sequitur forum rei dan locus delicti sebagaimana biasa diterapkan dalam peradilan perdata maupun pidana karena pengaturan kewenangan relatif penyelesaian sengketa informasi pada komisi informasi disemua tingkatan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) di Republik Indonesia diatur dalam pasal 27 ayat (2), (3), (4) UU No.14 Tahun 2008 Juncto Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Sehingga Majelis Komisioner berpendapat gugatan mengandung cacat formil dan alasan hakim tidak berwenang mengadili (Niet Onvankelijke Verklaard).
Sehingga sesuai aturan hukum acara komisi informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, permohonan sengketa informasi diregister panitera dan dijadwalkan untuk memasuki sidang ajudikasi non litigasi dengan agenda pemeriksaan awal. Pada tanggal 25 dan 26 april 2017 Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim melaksanakan sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal dilanjutkan dengan pembacaan putusan (putusan sela). Untuk kemudian tindaklanjut atas penyelesaian sengketa informasi berada dalam kewenangan Komisi Informasi Pusat. Tidak terpenuhinya kewenangan relatif Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur untuk Memeriksa dan Memutus Permohonan sengketa informasi dimaksud tidak menghilangkan hak pemohon untuk memperoleh kepastian dan jaminan hukum atas penyelesaian sengketa informasi karena pemohon penyelesaian sengketa informasi dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi yang sesuai kewenangan relatifnya.
Pemohon sengketa informasi sempat menyampaikan protes kepada majelis komisioner kenapa tetap menyidangkan sengketa informasi padahal tidak memiliki kewenangan relatif. Protes pemohon ini termasuk membingungkan karena sebelumnya pihak pemohon sendiri yang tetap ingin mengajukan permohonan sengketa ke komisi informasi provinsi kaltim dan diregister dan akan menjadi pelanggaran serius bila majelis komisioner tidak menyidangkan permohonan sengketa informasi yang telah diregister terkecuali pemohon sendiri yang mengajukan pencabutan register permohonan sengketa informasi itupun dengan syarat permohonan sengketa informasi belum memasuki masa sidang ajudikasi non litigasi dan panitera menerbitkan akta pembatalan registrasi namun konsekuensinya permohonan tidak dapat diajukan kembali sebagaimana pengaturan dalam hukum acara komisi informasi sesuai pasal 15 peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013.
bila sudah memasuki persidangan ajudikasi non litigasi dan pemohon ingin mencabut register sengketa informasi maka majelis komisioner tetap mengeluarkan putusan yang namanya putusan penetapan.
Pelimpahan perkara sengketa informasi dari komisi informasi provinsi kepada komisi informasi pusat karena tidak terpenuhinya kewenangan relatif karena termohon adalah badan publik pusat bukanlah hal baru dalam prosedur penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi. Sebagai contoh Pada tahun 2013 komisi informasi provinsi jawa timur melalui register sengketa informasi 800/002/KI.Prov-Jatim/I/2013 melimpahkan penyelesaian sengketa informasi antara PT. PLN dengan BCW dan kemudian diputus oleh Komisi Informasi pusat melalui register 006/I/KIP-PS-M-A/ 2013 Tanggal13 Mei 2014 dan kemudian putusan kasasi MA dengan register 1 K/Pdt.Sus-KIP/2015 dimana diputuskan bahwa PT. PLN mesti memberikan informasi yang diminta oleh pemohon. Namun memang kedepannya komisi informasi pusat mesti menindaklanjuti pengaturan yang diamanahkan pasal 28 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 guna mengakomodasi persidangan sengketa informasi jarak jauh atau melalui sarana teknologi informasi agar pemohon sengketa informasi dengan termohon badan publik pusat tidak terhambat penyelesaian sengketa informasi nya karena faktor jarak dan biaya transportasi ataupun bisa juga komisi informasi pusat yang menggelar sidang sengketa informasi di daerah provinsi bila terkait badan publik pusat sebagaimana pernah dijalankan dalam register sengketa informasi nomor 064/XII/KIP-PS-A/2015 dimana majelis komisioner komisi informasi pusat menggelar sidang sengketa informasi di kota Banjarmasin – Kalsel karena pemohon berdomisili di Kota Banjarmasin dengan termohon PT. PLN.
Diharapkan tindaklanjut atas penyelesaian sengketa informasi ini bisa ditangani dan diselesaikan oleh Komisi Informasi Pusat dengan prinsip mudah, cepat dan sederhana mengingat beberapa permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon khususnya antara pemohon PT. Alur Inti Mahakam dengan PT. Pelindo IV cabang Samarinda diduga ada ‘kaitannya dengan kasus OTT pungli dipelabuhan palaran samarinda’ oleh tim SaberPungli dan Mabes Polri dan mendapat atensi luas publik didaerah dan nasional.
Kommentare