top of page

Salinan Informasi mengandung sebagian informasi dikecualikan

Updated: Dec 24, 2017

tidak bisa jadi alasan menutup akses publik secara keseluruhan


SAMARINDA.  Setelah melalui serangkaian proses persidangan dari pemeriksaan awal, pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi /ahli hingga kesimpulan para pihak, Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang diketuai Sencihan melaksanakan pembacaan putusan penyelesaian sengketa informasi nomor register 0008/REG-PSI/V/2017  antara pemohon saifullah dengan setda kota samarinda pada tanggal 12 september 2017.


Dalam putusannya majelis komisioner memutuskan untuk menolak dan juga mengabulkan sebagian dari permohonan dengan objek sengketa informasi seputar bukti pembayaran honor gaji ketua RT.  Salah satu pertimbangan dari petikan putusan majelis komisioner untuk menolak sebagian permohonan adalah karena badan publik tidak menguasai atau mendokumentasikan informasi yang diminta , sedangkan permohonan pemohon yang dikabulkan sebagian dikarenakan berdasarkan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik , badan publik tidak boleh menutup akses keseluruhan publik pada salinan informasi apabila dalam salinan informasi itu mengandung sebagian informasi yang dikecualikan, hak akses publik tetap bisa dipenuhi oleh badan publik dengan cara mengaburkan/menghitamkan bagian dari salinan informasi yang termasuk informasi yang dikecualikan.

Comments


bottom of page