top of page

Putuskan sengketa informasi HGU perkebunan, satu anggota majelis dissenting opinion

Updated: Dec 24, 2017

SAMARINDA.  Pada tanggal 9 oktober 2017 majelis komisioner diketuai M. Imron Rosyadi dalam register sengketa informasi nomor : 0006/REG-PSI/IV/2017 antara pemohon Darius saiman dengan Kanwil BPN Kaltim membacakan putusan penyelesaian sengketa informasi dengan objek sengketa informasi : Hak Guna Usaha (HGU), Peta dan Titik Koordinat HGU Perkebunan Sawit : 1. PT Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ) 2. PT Munte Waniq Jaya Perkasa (PT MWJP)


Dalam putusannya majelis komisioner memutuskan permohonan pemohon sengketa informasi publik dikabulkan keseluruhannya dan dokumen HGU perkebunan adalah informasi publik yang sifatnya terbuka. Namun begitu satu anggota majelis komisioner melakukan dissenting opinion dalam putusan ini dengan pertimbangan Kanwil BPN Kaltim adalah badan publik tingkat pusat dan Komisi Informasi Provinsi Kaltim tidak memiliki kewenangan relatif untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi yang diajukan pemohon.


Comments


bottom of page