top of page

Mengawali tahun 2018, KI Kaltim rampungkan 7 sengketa informasi melalui mediasi


SAMARINDA.  Dipenghujung tahun 2017 (Bulan Desember/Red) ,  KI Kaltim menerima permohonan 8 sengketa informasi untuk diselesaikan.  Agar perkara sengketa informasi tidak menumpuk , KI Kaltim mengadakan rapat pleno untuk percepatan penanganan penyelesaian sengketa informasi mengingat diluar 8 permohonan sengketa informasi , masih ada 4 perkara sebelumnya sedang dalam proses penanganan melalui ajudikasi dan mediasi.  Percepatan penanganan penyelesaian sengketa informasi membuahkan hasil dimana ada 7 sengketa informasi bisa diselesaikan melalui mediasi sebelum tutup akhir bulan januari 2018  dan putusannya sudah dibacakan pertengahan januari 2018 dan minggu ke 1 dan 2 bulan pebruari 2018 yaitu register sengketa informasi no 0016/REG-PSI/X/2017, 0019-0020-0023-0024-0025-0026/REG-PSI/XII/2017 . Dan pada bulan januari 2018 KI Kaltim kembali menerima 4 permohonan sengketa informasi baru dan kini telah ditangani melalui proses mediasi dan pemeriksaan awal.


Strategi percepatan penanganan penyelesaian sengketa informasi tetap dilanjutkan KI Kaltim mengingat hukum acara penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP) membutuhkan paling sedikit 4 orang komisioner untuk menangani tiap satu register permohonan sengketa informasi  yaitu 3 orang selaku majelis komisioner dan 1 orang sebagai mediator, sementara jumlah anggota komisioner ditiap Komisi Informasi Provinsi adalah 5 orang.


Kedepannya penting untuk merevisi hukum acara penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi agar sistem dan mekanisme hukum acaranya bisa lebih cepat menangani perkara sengketa informasi agar pelayanan publik tidak terkendala atau terjadi penumpukan sengketa informasi yang belum terselesaikan karena permohonan sengketa informasi masuk itu tidak bisa diprediksi jumlahnya berapa , bila saja dalam setiap bulan komisi informasi menerima 30 permohonan sengketa informasi hal itu sudah berpotensi untuk terjadinya penumpukan sengketa informasi yang belum terselesaikan bila masih menggunakan sistem dan mekanisme hukum acara penyelesaian sengketa informasi yang masih berlaku seperti sekarang.


Komisi Informasi adalah lembaga negara penunjang dan dibentuk karena kekhususan tugas dan fungsi yang tidak bisa dijalankan oleh lembaga negara/instansi lainnya, lembaga negara penunjang juga dituntut untuk bisa lebih efisien dan cepat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi nonlitigasi yang diberi negara wewenang menjalankannya pada komisi informasi diharapkan membantu negara dan warga masyarakat dalam pelayanan yudisial dibidang sengketa informasi. Apabila pelayanan komisi informasi dalam penyelesaian sengketa informasi tidak berbeda dari peradilan umum yang sudah ada bahkan lebih buruk bukan tidak mungkin suatu saat negara akan mengembalikan tugas dan wewenang penyelesaian sengketa informasi kepada peradilan umum.


Oleh karena itu pembenahan sistem dan mekanisme hukum acara penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi agar bisa lebih cepat dan efisien dengan tetap berkualitas mutlak diperlukan dan bisa menjadi agenda utama dalam momen RAKORNAS Komisi Informasi se Indonesia yang direncakakan dilaksanakan di banjarmasin bulan juli tahun 2018, diantaranya (1) mengadopsi sistem dan mekanisme pemeriksaan dan peradilan sederhana yang membutuhkan hanya satu orang sebagai hakim/pengadil pada tiap register penyelesaian sengketa sebagaimana sudah diterapkan diperadilan umum dan peradilan anak, (2) mengatur sistem dan mekanisme peradilan /mediasi penyelesaian sengketa informasi jarak jauh/non tatap muka melalui sarana teknologi informasi dan (3) mewajibkan penyelesaian tiap register sengketa informasi di komisi informasi bisa diselesaikan maksimal  20 hari kerja (1 bulan hari kalender) bukan seperti ketentuan sekarang maksimal 100 hari kerja.  Sedangkan dengan ketentuan maksimal 100 hari kerja saja , ada beberapa contoh buruk penyelesaian sengketa informasi yang memakan waktu tahunan.


akses dan monitoring publik untuk pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi provinsi kaltim melalui menu dan sub menu website KI Kaltim sebagai berikut :




bottom of page