top of page

Komisi Informasi Kaltim Kampanyekan Transparansi Anggaran Di Media Sosial

  • Writer: Komisi Informasi Provinsi Kaltim
    Komisi Informasi Provinsi Kaltim
  • Jan 15, 2018
  • 2 min read


Keterbukaan Informasi Publik Terkait Dokumen APBD, Langkah Awal CEGAH KORUPSI .

Setelah APBD diperdakan maka dokumen APBD adalah informasi terbuka untuk publik dan di umumkan serta disediakan oleh badan publik dalam bentuk & format detil contoh : DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Badan Publik bukan dalam bentuk ringkasan.

Belanja Hibah, Bansos dan Dana Aspirasi yang ‘rawan penyimpangan’ dan merupakan belanja yang tidak wajib dianggarkan menyesuaikan dengan kebutuhan keuangan daerah (baca :Permendagri No.14 Tahun 2016) juga wajib di informasikan (diumumkan dan disediakan) secara detil bentuk & formatnya spt : jumlah alokasi anggaran & anggaran detil per penerima dana hibah, bansos & dana aspirasi.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 522 K/TUN/2016 , Badan Publik TIDAK BOLEH lagi menyajikan & Menyediakan Informasi terkait APBD (Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah) dll terkait Informasi Publik yang sifatnya TERBUKA dalam bentuk RINGKASAN dengan dalih mengacu pada aturan perundang-undangan lainnya.

Putusan Komisi Informasi pun bisa dibatalkan oleh PN, PTUN ataupun Kasasi MA apabila mencoba mereduksi hak pemohon informasi publik yang dijamin UU No.14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana bisa dibaca dalam putusan kasasi MA Nomor : 522 K/TUN/2016.

Selain UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Acuan utama BADAN PUBLIK untuk TEKNIS menyajikan INFORMASI BERKALA & SETIAP SAAT pada PUBLIK adalah PERATURAN KOMISI INFORMASI (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) sesuai Putusan Kasasi MA Nomor 522 K/TUN/2016 –> https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/183bca885255cd756bcf80972a09cb89 dan Putusan Kasasi MA lainnya yang bisa di unduh dan di baca melalui link tautan berikut :

Direktori putusan kasasi Mahkamah Agung terkait Putusan Ajudikasi non Litigasi Komisi Informasi jalur gugatan/banding via Pengadilan Negeri (PN) https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/direktori/perdata-khusus/kip

Direktori putusan kasasi Mahmakah Agung terkait putusan Ajudikasi non Litigasi Komisi Informasi jalur gugatan/banding via Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/direktori/tun/kip

Keterbukaan Informasi Publik Terkait Dokumen APBD, Langkah Awal CEGAH KORUPSI . Ada atau tidak adanya permohonan informasi dari pemohon informasi publik, Badan publik wajib mengumumkan secara berkala, menyediakan setiap saat dan mengumumkan serta merta informasi publik yang sifatnya terbuka. Selain untuk menjalankan kewajiban aturan perundang-undangan juga mencegah terjadinya sengketa informasi publik.


https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/2017/01/20/komisi-informasi-kaltim-kampanyekan-transparansi-anggaran-di-media-sosial/

Comments


Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim

Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kaltim Lantai 2 Jalan Basuki Rahmat No.41 Samarinda 75112 – Kalimantan Timur – INDONESIA

Telp : 0541-731963, 0541-4122476,

HP/SMS/WA : 081381317222, 08125497932, 081347761176.

e-mail : komisiinformasiprovinsikaltim@gmail.com

Follow us

  • halaman FB KI Kaltim
  • akun twitter KI Kaltim
  • akun instagram KI Kaltim
  • akun google plus KI Kaltim
  • Facebook - White Circle
  • kanal youtube KI Kaltim
  • akun pinterest KI Kaltim
  • blog wp KI Kaltim
  • akun tumblr KI Kaltim
  • akun linkedlin KI Kaltim
  • akun flickr KI Kaltim
  • RSS feed KI Kaltim
  • aplikasi KI Kaltim

@ Komisi Informasi Provinsi Kaltim 2017

bottom of page