top of page

KI Kaltim gelar rapat pleno tentang pemberhentian dan PAW


SAMARINDA. Masih dalam suasana berduka cita sepeninggal almarhum Ketua KI Kaltim M.Imron Rosyadi tanggal 4-4-2018 . Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim menggelar rapat pleno tanggal 10-4-2018 , rapat pleno dihadiri Komisioner M.Khaidir (Wakil Ketua), Lilik Rukitasari (Kord.Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), HM Balfas Syam (Kord. Bidang Advokasi, Sosialisasi ,Edukasi), Sencihan (Kord. Bidang Kelembagaan) dan Panitera Agus Eko Santoso serta Pengolah Data Perkara Sutarwo, Agenda rapat pleno terkait usulan pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode tahun 2016-2020 guna memenuhi ketentuan yang telah di atur dalam aturan perundang-undangan dan memastikan tetap berjalannya roda organisasi kelembagaan dan kelancaran pelaksanaan tupoksi.


Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 34 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi ;


(1) Pemberhentian anggota Komisi Informasi dilakukan berdasarkan keputusan Komisi

Informasi sesuai dengan tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden untuk Komisi

Informasi Pusat, kepada gubernur untuk Komisi Informasi provinsi, dan kepada

bupati/walikota untuk Komisi Informasi kabupaten/kota untuk ditetapkan.


(2) Anggota Komisi Informasi berhenti atau diberhentikan karena:


a. meninggal dunia;

b. telah habis masa jabatannya;

c. mengundurkan diri;

d. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara;

e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut; atau

f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik, yang putusannya ditetapkan

oleh Komisi Informasi.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan

Presiden untuk Komisi Informasi Pusat, keputusan gubernur untuk Komisi Informasi

provinsi, dan/atau keputusan bupati/walikota untuk Komisi Informasi kabupaten/kota.


(4) Pergantian antarwaktu anggota Komisi Informasi dilakukan oleh Presiden setelah

berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk Komisi

Informasi Pusat, oleh gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah provinsi untuk Komisi Informasi provinsi, dan oleh bupati/walikota setelah

berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk

Komisi Informasi kabupaten/kota.


(5) Anggota Komisi Informasi pengganti antarwaktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periode dimaksud.


Dan bagian penjelasan pasal 34 ayat (4) yang berbunyi ;


Yang dimaksud dengan “penggantian antarwaktu anggota Komisi Informasi” adalah pengangkatan anggota Komisi Informasi baru untuk menggantikan anggota Komisi Informasi yang telah berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) sebelum masa jabatannya berakhir.


Serta ketentuan yang diatur dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kaltim Nomor : 006/KEP/KI-KALTIM/III/2017 tentang SOP Kelembagaan tertanggal 29 Maret 2017 BAB VI tentang pemberhentian dan penggantian pasal 24 ayat (1) huruf c dan ayat (4) dan (5) serta pasal 27 yang berbunyi ;


BAB VI PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN

Bagian Pertama Pemberhentian


Pasal 24

(1) Anggota berhenti atau diberhentikan karena :

a. masa jabatan berakhir;

b. mengundurkan diri;

c. meninggal dunia;

d. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;

e. melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar kode etik dengan hasil putusan pemberhentian sebagai anggota; dan

f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara;


(2) Apabila masa jabatan telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a di atas maka paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelumnya Komisi Informasi menyampaikan pemberitahuan melalui surat kepada Gubernur dengan tembusan surat kepada Ketua DPRD.


(3) Apabila sampai dengan masa jabatan akan berakhir belum juga ditetapkan Calon Anggota Komisi Informasi baru atau masih berproses, maka untuk mengisi kekosongan jabatan, Komisi Informasi menyampaikan pemberitahuan kepada Gubernur tentang pengusulan perpanjangan masa jabatan sampai dilantiknya Anggota Komisi Informasi baru.


(4) Apabila Anggota berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, maka paling lambat 7 (tujuh) hari beriktunya Komisi Informasi menggelar Rapat Pleno untuk menghasilkan keputusan.


(5) Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menggelar Rapat Pleno dan menghasilkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komisi Informasi menyampaikan pemberitahuan dan permintaan secara tertulis kepada Gubernur tentang usulan Anggota Pengganti Antar Waktu.



Bagian Keempat

Anggota Pengganti Antar Waktu


Pasal 27

(1) Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menggelar Rapat Pleno yang memutuskan pemberhentian, KI Kaltim menyampaikan pemberitahuan dan permintaan secara tertulis kepada Gubernur tentang usulan Anggota Pengganti Antar Waktu.


(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Anggota Pengganti Antar Waktu, KI Kaltim menyampaikannya kepada yang bersangkutan selaku Anggota Pengganti Antar Waktu melalui Sekretariat.


(3) Anggota Pengganti Antar Waktu yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dapat melaksanakan tugas pokok dan kewenangaannya tanpa harus melalui proses pelantikan atau pengukuhan.


Dalam rangka memenuhi ketentuan dan kewajiban yang telah diatur diatas, rapat pleno digelar oleh KI Kaltim dan menghasilkan beberapa keputusan yang tertuang dalam berita acara rapat pleno yaitu diantaranya terkait usulan pemberhentian almarhum M.Imron Rosyadi dikarenakan berhalangan tetap atau meninggal dunia serta usulan anggota pengganti antar waktu adalah Sdr. Rudi Taufana sebagai anggota KI Kaltim dikarenakan yang bersangkutan adalah cadangan nomor urut 1 dari hasil fit n proper test Komisi 1 DPRD Provinsi Kaltim melalui keputusan nomor : 480/11/HMS-Panpel/IV/2016 tertanggal 25 April 2018 yang ditanda tangani oleh Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Kaltim dan diketahui Ketua DPRD Provinsi Kaltim.




Hasil keputusan rapat pleno lainnya adalah menetapkan majelis komisioner pengganti almarhum pada 6 register permohonan untuk penyelesaian sengketa informasi yang masih berproses serta menetapkan wakil ketua KI Kaltim saat ini M. Khaidir untuk menjalankan fungsi dan wewenang Ketua KI Kaltim sementara waktu sambil menunggu dikukuhkannya anggota pengganti antar waktu dan KI Kaltim akan kembali menggelar rapat pleno untuk menetapkan Ketua, Wakil Ketua serta Kordinator Bidang. (***/ed)


View / Unduh Regulasi terkait Komisi Informasi silahkan akses menu website https://www.komisiinformasi.info/regulasi dan https://www.komisiinformasi.info/ppid-ki-kaltim


Comments


bottom of page