SAMARINDA, Sidang ajudikasi non litigasi dalam sengketa informasi no register : 0015/REG-PSI/VIII/2016 antara pemohon Maulana Yudhistira dengan termohon pemkab Kutai Barat (Bupati Kutai Barat) yang berlangsung tanggal 3 november 2016 pukul 11.40 s/d 13.00 di ruang sidang KI Kaltim dan dihadiri oleh para pihak dengan agenda pemeriksaan pokok perkara setelah mediasi dinyatakan gagal akan dilanjutkan pada tanggal 10 november 2016 dan Majelis Komisioner memerintahkan pada termohon (kuasa termohon) untuk menghadirkan PPID pemkab Kutai Barat pada persidangan berikutnya untuk memperjelas pokok perkara dalam sengketa informasi ini.
Terungkap bahwa termohon dalam hal ini Pemkab Kutai Barat/Bupati Kutai Barat yang diwakili kuasa termohon Ismail, SH belum berkordinasi dengan PPID Pemkab Kutai Barat
Dalam persidangan untuk pemeriksaan pokok perkara (keterangan pemohon, termohon dan bukti surat-surat) setelah proses mediasi dinyatakan gagal, terungkap bahwa termohon dalam hal ini Pemkab Kutai Barat/Bupati Kutai Barat yang diwakili kuasa termohon Ismail, SH belum berkordinasi dengan PPID Pemkab Kutai Barat dan Tidak mengetahui bahwa PPID pemkab Kutai Barat sudah merilis daftar informasi publik di website resmi pemkab kutai barat http://www.kubarkab.go.id/publik/ dan sebagian besar permohonan informasi pemohon bila ditelaah sebagian besar adalah kategori informasi publik sesuai kategori yang dicantumkan oleh pemkab kutai barat sendiri dalam website resminya.
Dikarenakan proses mediasi dinyatakan gagal dengan alasan yang diungkapkan termohon melalui kuasa termohon Burhan, SH dan Ismail, SH bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon dinyatakan bukan informasi publik sesuai edaran Bupati Kutai Barat tahun 2010 dan pemohon tidak terdaftar di kesbangpol pemkab Kubar maka majelis komisioner dalam persidangan tanggal 3 November 2016 merasa perlu untuk meluruskan beberapa hal terkait yang disampaikan oleh kuasa termohon itu karena persoalan di buka atau ditutupnya sebuah informasi adalah berdasarkan ketentuan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana badan publik wajib melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sementara kuasa termohon hanya mengajukan dua alasan sebagaimana disebutkan diatas yang tidak ada hubungannya dengan sop informasi yang dikecualikan yang wajib dijalankan oleh badan publik terkait alasan penolakan permohonan informasi.
Sedangkan menyangkut legal standing pemohon pemohon informasi ataupun pemohon sengketa informasi dalam hukum acara Komisi Informasi (pasal 11 Perki Nomor 1 tahun 2013) hanya dikenal tiga jenis legal standing yaitu bagi Individu/perorangan dengan menunjukkan identitas diri berupa KTP yang masih berlaku, bagi badan hukum/organisasi menyertakan salinan AD/ART yang telah mendapat pengesahan dari kementerian Hukum dan HAM RI, Bagi kelompok orang menyerahkan salinan surat kuasa dari kelompok orang yang diwakili, sedangkan surat terdaftar pada kesbangpol pemda biasanya digunakan untuk syarat pengurusan mendapatkan dana bansos di APBD.
Dalam persidangan juga majelis dan juga termohon dan pemohon sempat membahas dan memberikan keterangan terkait tujuan permohonan informasi dan hal terkait standarisasi / sop penelitian sehubungan dengan permohonan informasi oleh pemohon walaupun sebetulnya telaah atas tujuan ataupun esensi dari permohonan informasi mestinya sudah selesai ditingkat badan publik ketika permohonan informasi diajukan.
Oleh karena keterangan kuasa termohon menurut telaah majelis komisioner masih meragukan dan bertolak belakang dengan hukum acara komisi informasi dan subtansi UU KIP serta kebijakan PPID Kutai Barat, selain itu untuk menjaga agar citra pemkab Kutai Barat yang sudah lumayan maju & terbuka dalam layanan informasi publik tidak menjadi mundur kebelakang hanya karena keterangan dan pemahaman kuasa termohon yang kurang mengerti substansi UU KIP dan pelayanan informasi publik yang sudah berjalan di pemkab Kutai Barat. Maka majelis komisioner KI Kaltim yang terdiri atas HM Balfas (Ketua merangkap anggota), M. Imron Rosyadi dan Sencihan masing-masing sebagai anggota memandang perlu untuk memerintahkan termohon melalui kuasa termohon yang hadir dalam sidang sengketa informasi tanggal 3 november 2016 untuk menghadirkan PPID Kabupaten Kutai Barat dalam persidangan berikutnya guna memperjelas pokok perkara dalam sengketa informasi ini.
Comments