top of page

Ingin mengkaji perijinan pengelolaan SDA Kaltim taati komitmen KALTIM GREEN

Updated: Dec 24, 2017

Pemohon mesti berhadapan dengan informasi yang dikecualikan


SAMARINDA. Sidang ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 0014/REG-PSI/X/2017 antara pemohon Yayasan Bumi dengan termohon Dinas Penanaman Modal –Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim dilaksanakan tanggal 1 dan 8 November 2017. Pada sidang pemeriksaan awal tanggal 1 november 2017 , para pihak gagal untuk melanjutkan ketahap mediasi


dikarenakan pihak termohon menyatakan semua informasi yang dimohonkan oleh pemohon adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil keputusan rapat bidang di institusi termohon. Untuk membuktikan pengecualian informasi yang dikeluarkan oleh badan publik negara/pemerintah daerah adalah sah dan sesuai ketentuan maka pihak termohon oleh majelis komisioner diminta untuk melengkapinya sesuai prosedur yang berlaku sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dimana hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan mesti di buat oleh PPID Utama Provinsi Kaltim dan disahkan oleh kepala daerah dalam hal ini Gubernur Kaltim.  


Sementara itu pihak pemohon juga diminta melengkapi dan memperjelas maksud dan tujuan permohonan informasi dengan membuat ringkasan atas hal itu. Kemudian sidang ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik dengan nomor register 0014/REG-PSI/X/2017 ditunda untuk dilanjutkan pada tanggal 8 november 2018 dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan dan pembuktian.


Pada sidang tanggal 8 november 2017 , pihak pemohon membawa salinan ringkasan untuk memperjelas maksud dan tujuan permohonan informasi dan membacakannya diruang sidang serta memberikan salinan ringkasan tersebut kepada majelis komisioner dan pihak termohon. Adapun pihak termohon masih belum membawa kelengkapan legal standing dan persyaratan hasil uji konsekuensi sebagaimana yang diminta pada persidangan sebelumnya (tanggal 1 november 2017,Red).  Dikarenakan menurut pandangan majelis komisioner ringkasan maksud dan tujuan permohonan informasi pemohon perlu dilengkapi dan termohon juga belum melengkapi beberapa persyaratan formal administrasi persidangan maka sidang ajudikasi nonlitigasi ditunda untuk dilanjutkan pada tanggal 29 november 2017 agar pihak termohon khususnya memiliki banyak waktu untuk mengurus beberapa hal syarat formal mengikuti dan melanjutkan persidangan sengketa informasi untuk uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dan para pihak menyepakati hal tersebut.


Berdasarkan salinan ringkasan maksud dan tujuan permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon , pemohon dalam hal ini yayasan bumi ingin mengkaji  perijinan-perijinan pengelolaan sumberdaya alam dikaltim terkait pertambangan, perkebunan dan lain-lain terkait apakah memenuhi ketentuan yang diatur dalam perda RTRW kaltim dan komitmen Kaltim Green melalui beberapa pergub dan keputusan gubernur kaltim terkait hal itu karena berdasarkan data dalam salinan ringkasan pemohon tersebut yang disampaikan pada tanggal 8 november 2018 disidang ajudikasi nonlitigasi ,laju deforestasi dan kejadian bencana alam dikaltim semakin meningkat sejak tahu 2015 dan menyimpulkan daya dukung lingkungan hidup dikaltim mulai menurun dan salah satu kontributornya adalah keluarnya perijinan pengelolaan SDA yang tidak taat akan komitmen Kaltim Green dan pembangunan ekonomi hijau.


bottom of page