SAMARINDA. Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang masing-masing diketuai oleh DR. Lilik Rukitasari dan M.Khaidir melaksanakan pembacaan putusan dua sengketa informasi publik pada tanggal 20 september 2017 dengan objek sengketa informasi seputar data administrasi kependudukan antara Pemohon : B. Manalu dengan Termohon : Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda nomor register 0007/REG-PSI/V/2017 dan Pemohon : M. Saifullah dengan Termohon : Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda nomor register 0009/REG-PSI/V/2017 .
Dalam putusannya majelis komisioner memutuskan bahwa data administrasi kependudukan yang terbuka dan sebagai informasi publik hanya dalam bentuk/format agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif sesuai ketentuan yang diatur dalam UU no.14 tahun 2018 tenttang keterbukaan informasi publik dan UU No. 23 tahun 2016 dan UU No.24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Comments