SAMARINDA. Penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 0018/REG-PSI/XII/2017 antara Pemohon Yayasan Melati dengan Termohon Pemprov Kaltim setelah melalui tiga kali sidang dengan agenda pemeriksaan awal akhirnya pada awal pebruari 2018 diputuskan oleh Majelis Komisioner yang diketuai HM Balfas Syam dengan anggota Lilik Rukitasari dan M.Khaidir untuk dilanjutkan ke tahapan penyelesaian melalui mediasi berdasarkan keinginan para pihak yang hadir dipersidangan baik dari yayasan melati maupun dari kuasa termohon dari unsur PPID utama, Biro Hukum, Disdik Kaltim dan mengingat informasi yang dimohon tidak mengandung informasi yang dikecualikan sebagaimana dinyatakan oleh kuasa termohon yang hadir dipersidangan pemeriksaan awal.
Adapun obyek sengketa informasi secara umum terkait dengan konflik pengelolaan SMA 10/ SMA Plus yang rinciannya bisa diakses melalui tautan berikut https://www.komisiinformasi.info/objek-sengketa-informasi-tiap-psi
Pertemuan mediasi telah dilaksanakan sebanyak lima kali pertemuan dalam rentang waktu selama 21 hari kerja untuk penyelesaian sengketa informasi antar para pihak melalui mediasi. Namun hasil akhir mediasi berujung kandas dan para pihak tidak menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi melainkan melalui ajudikasi lanjutan di KI Kaltim walaupun informasi yang dimohon dikategorikan oleh termohon atau kuasa termohon sebagai informasi yang terbuka.
Pihak kuasa termohon yang selalu hadir aktif di pertemuan mediasi yaitu dari Dinas Kominfo selalu PPID utama menyatakan tidak dapat memberikan informasi dan penjelasan lebih lanjut sesuai permintaan pemohon mengingat sebagian besar informasi yang dimohonkan oleh pemohon, keberadaan dan penguasaannya serta penjelasan teknisnya berada pada kuasa termohon lainnya yaitu Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.
Dan sepanjang pertemuan mediasi yang berlangsung 5 kali tidak pernah satu kalipun kuasa termohon dari Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim hadir dalam pertemuan mediasi terkecuali mengirim jawaban secara tertulis yang lebih tepat pengunaanya untuk tahap kesimpulan para pihak di ajudikasi lanjutan bukan ditahapan mediasi.
Padahal Gubernur Provinsi Kaltim melalui surat kuasa khusus yang ditandatangani langsung oleh Gubernur sudah menugaskan dan menguasakan secara penuh pada beberapa orang pejabat struktural dilingkungan Pemprov Kaltim diantaranya termasuk Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim untuk penanganan penyelesaian sengketa informasi aquo. Kini penyelesaian sengketa informasi aquo sudah dilimpahkan kembali ke majelis komisioner untuk dilanjutkan ketahapan sidang ajudikasi lanjutan untuk pembuktian para pihak. (MAF)
Comments