top of page

Biro Hukum dan Disdik kurang mendukung, Mediasi Pemprov Kaltim dengan Pemohon berujung gagal

  • Writer: Komisi Informasi Provinsi Kaltim
    Komisi Informasi Provinsi Kaltim
  • Mar 8, 2018
  • 2 min read

SAMARINDA. Penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 0018/REG-PSI/XII/2017 antara Pemohon Yayasan Melati dengan Termohon Pemprov Kaltim setelah melalui tiga kali sidang dengan agenda pemeriksaan awal akhirnya pada awal pebruari 2018 diputuskan oleh Majelis Komisioner yang diketuai HM Balfas Syam dengan anggota Lilik Rukitasari dan M.Khaidir untuk dilanjutkan ke tahapan penyelesaian melalui mediasi berdasarkan keinginan para pihak yang hadir dipersidangan baik dari yayasan melati maupun dari kuasa termohon dari unsur PPID utama, Biro Hukum, Disdik Kaltim dan mengingat informasi yang dimohon tidak mengandung informasi yang dikecualikan sebagaimana dinyatakan oleh kuasa termohon yang hadir dipersidangan pemeriksaan awal.


Adapun obyek sengketa informasi secara umum terkait dengan konflik pengelolaan SMA 10/ SMA Plus yang rinciannya bisa diakses melalui tautan berikut https://www.komisiinformasi.info/objek-sengketa-informasi-tiap-psi


Pertemuan mediasi telah dilaksanakan sebanyak lima kali pertemuan dalam rentang waktu selama 21 hari kerja untuk penyelesaian sengketa informasi antar para pihak melalui mediasi. Namun hasil akhir mediasi berujung kandas dan para pihak tidak menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi melainkan melalui ajudikasi lanjutan di KI Kaltim walaupun informasi yang dimohon dikategorikan oleh termohon atau kuasa termohon sebagai informasi yang terbuka.


Pihak kuasa termohon yang selalu hadir aktif di pertemuan mediasi yaitu dari Dinas Kominfo selalu PPID utama menyatakan tidak dapat memberikan informasi dan penjelasan lebih lanjut sesuai permintaan pemohon mengingat sebagian besar informasi yang dimohonkan oleh pemohon, keberadaan dan penguasaannya serta penjelasan teknisnya berada pada kuasa termohon lainnya yaitu Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim.

Dan sepanjang pertemuan mediasi yang berlangsung 5 kali tidak pernah satu kalipun kuasa termohon dari Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim hadir dalam pertemuan mediasi terkecuali mengirim jawaban secara tertulis yang lebih tepat pengunaanya untuk tahap kesimpulan para pihak di ajudikasi lanjutan bukan ditahapan mediasi.


Padahal Gubernur Provinsi Kaltim melalui surat kuasa khusus yang ditandatangani langsung oleh Gubernur sudah menugaskan dan menguasakan secara penuh pada beberapa orang pejabat struktural dilingkungan Pemprov Kaltim diantaranya termasuk Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim untuk penanganan penyelesaian sengketa informasi aquo. Kini penyelesaian sengketa informasi aquo sudah dilimpahkan kembali ke majelis komisioner untuk dilanjutkan ketahapan sidang ajudikasi lanjutan untuk pembuktian para pihak. (MAF)

Comentarios


Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim

Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kaltim Lantai 2 Jalan Basuki Rahmat No.41 Samarinda 75112 – Kalimantan Timur – INDONESIA

Telp : 0541-731963, 0541-4122476,

HP/SMS/WA : 081381317222, 08125497932, 081347761176.

e-mail : komisiinformasiprovinsikaltim@gmail.com

Follow us

  • halaman FB KI Kaltim
  • akun twitter KI Kaltim
  • akun instagram KI Kaltim
  • akun google plus KI Kaltim
  • Facebook - White Circle
  • kanal youtube KI Kaltim
  • akun pinterest KI Kaltim
  • blog wp KI Kaltim
  • akun tumblr KI Kaltim
  • akun linkedlin KI Kaltim
  • akun flickr KI Kaltim
  • RSS feed KI Kaltim
  • aplikasi KI Kaltim

@ Komisi Informasi Provinsi Kaltim 2017

bottom of page