Mari kita baca dulu Pasal 74 UU No. 10 Tahun 2016. Untuk memudahkan, sebut saja UU Pilkada. Sepakat? Yuk, kita baca satu per satu.
Ayat (5): Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Ayat (6): Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dapat menerima dan/atau menyetujui sumbangan yang bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan Kampanye yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak melebihi sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Ayat (7): Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus mencantumkan identitas yang jelas.
Lalu apa yang dimaksud “identitas yang jelas”? Hal ini disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (2) huruf b PKPU No 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan ayat ini, kita mendapatkan gambaran bahwa dalam konteks sumbangan perseorangan, yang dimaksud identitas yang jelas adalah identitas yang mencantumkan:
nama;
tempat/tanggal lahir dan umur;
alamat penyumbang;
nomor telepon/telepon genggam (aktif);
nomor identitas;
Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada);
pekerjaan;
alamat pekerjaan;
jumlah sumbangan;
asal perolehan dana; dan
pernyataan penyumbang bahwa: penyumbang tidak menunggak pajak; penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan; dana tidak berasal dari tindak pidana; dan sumbangan bersifat tidak mengikat;
Informasi di atas adalah informasi pribadi yang pada dasarnya bersifat tertutup, tetapi informasi pribadi ini dikecualikan (dibuka ke publik) karena adanya perintah Pasal 74 Ayat (8) UU 10 Tahun 2016. Tujuan dibukanya informasi tersebut agar publik dapat berpartisipasi memastikan akuntabilitas penyumbang.
Ayat (8): Penggunaan dana Kampanye pasangan calon wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntasi. Namun, apakah 11 subjek informasi tersebut harus diumumkan semua dalam data rekap penyumbang perseorangan? Menurut saya tidak. Ada beberapa yang tetap ditutup ke publik untuk menghormati privasi penyumbang tanpa mengurangi sumber informasi bagi masyarakat yang ingin menelusuri akuntabilitas penyumbang.
Menurut pendapat saya, informasi pribadi penyumbang yang tetap ditutup untuk publik tersebut adalah:
tempat/tanggal lahir (umur, dibuka);
nomor telepon/telepon genggam;
nomor identitas;
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Selain dari 4 subjek informasi di atas, silakan dibuka untuk publik.
sumber : Arbain, FOI