Ada kesan dikecualikan = ditutup. Kesan ini bahkan muncul pada saat pembahasan UU ini di DPR RI. Padahal tak selalu demikian. Begini, dikecualikan berarti diperlakukan di luar prinsip dasarnya. Jadi kalau sebuah informasi dikecualikan, berarti informasi tersebut diperlakukan di luar prinsip dasarnya.
Prinsip dasar informasi publik = terbuka. Jadi, kalau sebuah informasi publik dinyatakan dikecualikan, berarti informasi publik tersebut menjadi tidak terbuka (tertutup atau rahasia).
Prinsip dasar informasi pribadi = rahasia. Jadi, kalau sebuah informasi pribadi dinyatakan dikecualikan, berarti informasi pribadi tersebut menjadi tidak rahasia (terbuka).
Karena itu, sebaiknya disebut secara lengkap. Misalnya, informasi publik yang dikecualikan. Atau, informasi pribadi yang dikecualikan.
Apakah informasi pribadi dapat menjadi informasi publik? Tidak. Informasi pribadi tetaplah informasi pribadi, meskipun sudah dikecualikan (dibuka ke publik).
Misalnya, LHKPN itu adalah informasi pribadi. Untuk kasus semacam ini, lebih tepat disebut sebagai informasi pribadi yang dikecualikan.
sumber : Arbain FOI