Persekongkolan Tender, Perkara Dominan Persaingan Usaha Tidak Sehat di KPPU – KPD Balikpapan
Balikpapan-Komisi Pengawas Persaingan Usaha kembali menggelar sidang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana UPTD TA 2013 Provinsi Kalimantan Timur, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang dilaksanakan pada Rabu, 23 Oktober 2017 bertempat di Ruang Sidang Kantor Perwakilan Balikpapan, dihadiri oleh keseluruhan majelis komisi yakni Prof. Tresna P. Soemardi, S.E., M.S. selaku Ketua Majelis Komisi, serta R. Kurnia Sya’ranie, S.H.,M.H dan Drs. Munrokhim Misanam M.A.,Ec,Ph.D selaku anggota Majelis Komisi. Selama sidang berlangsung terlapor yang diantaranya Panitia Pengadaan, PT Nike Jaya Abadi, serta PT Yulia Jaya tak nampak didalam ruang sidang, mereka hanya diwakilkan oleh kuasa hukum saja.
Majelis Komisi menerangkan bahwa berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim pemeriksa, Majelis Komisi setidaknya memiliki 4 (empat) penilaian kepada para terlapor, majelis menilai para terlapor telah terbukti melakukan kerjasama dalam pembuatan dokumen penawaran di antara Terlapor II dan Terlapor III, dimana hal tersebut dikuatkan dengan adanya bukti kesamaan dokumen penawaran dan tindakan pemalsuan surat dukungan, serta Terlapor III dianggap tidak serius dalam mengikuti lelang dan hanya berperan sebagai pendamping saja guna memenangkan Terlapor II. Selain itu turut disebutkan bahwa berdasarkan adanya bukti kesamaan dalam metode pelaksanaan, kesamaan daftar personil inti, kesamaan item penawaran, dan kesamaan IP address antara Terlapor II dan III, dugaan akan adanya persekongkolan semakin kuat.
Setelah Majelis Komisi membacakan pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang didapatkan selama proses persidangan, diputuskan bahwa Terlapor II dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasa 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, berbeda dengan Terlapor I yang dinyatakan terbukti tidak bersalah oleh Majelis Komisi. Sanki yang dijatuhkan kepada para Terlapor terbilang cukup sedikit dibandingkan dengan nilai Pagu paket dimaksud, dimana Terlapor II hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 444.175.200,00 dan Terlapor III diwajibkan membayar denda sebesar Rp 190.360.800,00. Setelah ditanyakan kepada Komisi terkait besaran denda yang diberikan, Majelis menyatakan bahwa fungsi KPPU bukalah untuk mematikan para pelaku usaha, namun memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang berbuat curang. “Kalau misalnya mereka ini berulah lagi baru kami pertimbangkan terkait besaran denda yang diberikan”, ungkap R. Kurnia Sya’ranie, S.H.,M.H.
berita perkara lainnya :
hasil putusan KPPU dua kontraktor dikaltim bayar denda lima miliar http://balikpapan.kppu.go.id/2017/09/hasil-putusan-kppu-dua-kontraktor-di-kaltim-bayar-denda-rp-5-miliar/
bersekongkol KPPU sanksi dua perusahaan konstruksi didenda lima miliar dan dilarang ikut tender selama dua tahun http://balikpapan.kppu.go.id/2017/09/bersekongkol-kppu-sanksi-dua-perusahaan-konstruksi-denda-rp5-miliar-dan-dilarang-ikut-tender-selama-dua-tahun/
KPPU putus bersalah tiga terlapor kasus peningkatan jalan jongkang- jalan jakarta samarinda http://balikpapan.kppu.go.id/2017/09/berita-rekomendasi-kppu-putus-bersalah-tiga-terlapor-kasus-peningkatan-jalan-jongkang-jalan-jakarta-samarinda/
Bersekongkol menangkan proyek, KPPU hukum PT KARYATAMA dan Jasin http://balikpapan.kppu.go.id/2017/09/bersekongkol-menangkan-proyek-kppu-hukum-pt-karyatama-dan-jasin/
Persekongkolan tender dua perusahaan ini kena sanksi KPPU http://balikpapan.kppu.go.id/2017/09/persekongkolan-tender-dua-perusahaan-ini-kena-sanksi-kppu/
KPPU putuskan dua perusahaan tak dapat ikut tender bidang jasa konstruksi http://balikpapan.kppu.go.id/2017/09/kppu-putuskan-dua-perusahaan-tak-dapat-ikut-tender-bidang-jasa-konstruksi/
KPPU putuskan lelang ring road III kecamatan Tenggarong seberang Kutai Kartanegara http://balikpapan.kppu.go.id/2017/09/kppu-putuskan-lelang-ring-road-iii-kecamatan-tenggarong-seberang-kutai-kartanegara/
berita lainnya terkait KPPU :
KPPU tangani 348 perkara, mayoritas persekongkolan tender https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3515801/kppu-tangani-348-perkara-mayoritas-persekongkolan-tender
KPD Balikpapan kumpulkan LPSE dan ULP se Kaltim http://balikpapan.kppu.go.id/2017/10/kpd-balikpapan-kumpulkan-lpse-dan-pokja-se-kaltim/
sumber
https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/2017/10/24/persekongkolan-tender-perkara-dominan-persaingan-usaha-tidak-sehat-di-kppu-kpd-balikpapan/