Oleh: Margaret Irene –
Publik, termasuk di dalamnya saya sendiri, kembali dibuat geleng-geleng kepala setelah beberapa minggu terakhir ini disuguhi pemberitaan seputar kasus e-ktp. Berulang kali rezim pemerintah menyerukan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, namun berulang kali pula (pemerintah) seakan gagal mencegah berulangnya kasus serupa. Orang bijak berkata, “lebih baik mencegah daripada mengobati”; bagaimana kita bisa mencegah korupsi?
Solusi untuk permasalahan korupsi dalam pembelanjaan publik yang diberikan oleh Transparency International adalah lewat sistem pengadaan/pembelian barang dan jasa yang transparan. Semangat keterbukaan yang sama juga dapat dirasakan dalam gerakan Open Contracting Partnership (OCP) yang mendorong transformasi ‘public contracting & procurement’ dari yang semula tertutup menjadi terbuka. Merujuk dari definisi OCP, Open contracting adalah tentang mempublikasikan dan menggunakan informasi terkait kontrak pemerintah yang terbuka, aksesibel, dan tepat waktu guna melibatkan masyarakat dan bisnis dalam mengidentifikasi dan memperbaiki berbagai masalah. Lalu informasi apa yang mau/seharusnya dibuka dan bagaimana bentuk penyajian informasi tersebut dihadirkan ke ruang publik sehingga masyarakat dan pelaku bisnis dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan korupsi?
Saya kemudian mencoba mempelajari sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ada di beberapa kementerian untuk melihat sudah seberapa transparankah kita dalam proses pembelanjaan publik. Berhubung isu yang sedang hangat adalah tentang e-KTP, saya pun menjelajahi situs LPSE Kementerian Dalam Negeri (http://www.lpse.kemendagri.go.id/eproc/lelang). Query dengan kata kunci e-KTP memberikan 14 hasil pencarian dimana dua proyek dengan harga lelang tertinggi adalah publikasi kegiatan pimpinan dalam rangka sosialisasi penerapan e-ktp (paket J.3) dengan nilai pagu paket 3.4 milyar Rupiah dan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Konsolidasi terintegrasi dengan data e-KTP dan data kependudukan (Paket C11) dengan nilai pagu paket 3 milyar Rupiah. Lewat halaman informasi lelang dari masing-masing proyek, masyarakat bisa mengetahui perusahaan mana saja yang mendaftarkan diri dan menjadi peserta lelang, apa yang menjadi syarat kualifikasi dan distribusi bobot penilaian, disamping beberapa informasi dasar dasar seperti kode, nama dan tahap lelang.
Ada 3 hal yang menarik perhatian saya dari penemuan ini sehubungan dengan pertanyaan konten informasi apa yang seharusnya dibuat transparan agar tidak rentan korupsi. Pertama, minimnya informasi tentang perusahaan pemenang lelang. Tidak adanya tautan langsung ke situs resmi perusahaan memaksa saya melakukan penelusuran bebas untuk mencari tahu siapa yang ada dibalik nama perusahaan tersebut. Kedua, tidak ditemukannya informasi tentang nilai realisasi proyek, yang mengiring kepada pertanyaan, “Apakah harga penawaran yang diajukan pemenang lelang mutlak menjadi nilai riil yang dibayarkan oleh pemerintah?”. Dan yang terakhir, tidak adanya informasi ataupun akses yang mengarah kepada eksekusi proyek.
Pengalaman bangsa ini mengajarkan bahwa kasus korupsi tidak lepas dari kolusi dan nepotisme. Membuka informasi aktor di belakang layar sebuah nama perusahaan bisa menjadi langkah awal mengurai konektivitas antara aktor pemerintah dan swasta. Akses ke situs resmi perusahaan akan menjadi alat bantu deteksi dini korupsi dimana publik dapat menggali kemungkinan ada tidaknya afiliasi suatu perusahaan dengan pejabat atau partai politik tertentu. Perusahaan pun akan diuntungkan lewat reputasi bersih dan akuntabel.
Selayaknya divisi procurement wajib mempertanggungjawabkan pembelian atas barang dan jasa kepada pimpinan perusahaan, pemerintah pun harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat untuk belanja negara. Di samping transparansi dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa, adalah sama pentingnya untuk membuka informasi bagaimana proyek tersebut dijalankan/diselesaikan. Dengan mengetahui nilai riil dan status pengerjaan proyek, publik dapat mengetahui nilai aktual dari anggaran yang terpakai, dan ada tidaknya modifikasi dalam pengerjaan proyek. Dengan demikian, penggelembungan nilai kontrak ataupun korupsi terselubung dapat dihindari.
sumber
http://blog.opengovindonesia.org/2017/04/04/open-contracting-solusi-ampuh-cegah-korupsi/