Pemerintah Kabupaten dan Kota diKaltim perlu perbaikan dalam hal kewajiban mengumumkan informasi publik terkait keuangan daerah.
Dari tanggal 4 oktober sampai dengan tanggal 6 desember 2017 Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rangkaian kegiatan tahunan monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur tahun 2017.Tahapan kegiatan diawali dengan sosialisasi dan pengiriman instrumen monev pemeringkatan berupa surat pengantar, petunjuk umum dan lembar Self Assessment Questionaire kepada Pemkab dan Pemkot / PPID utama Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kaltim , kemudian dilanjutkan dengan penerimaan pengembalian lembar isian/jawaban Self Assessment Questionaire (SAQ) dari Pemkab dan Pemkot / PPID utama Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kaltim. Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi dan verifikasi lanjutan acak isian jawaban SAQ lalu kemudian dilaksanakan visitasi oleh tim penilai ke Kabupaten dan Kota untuk verifikasi faktual dan penilaian visitasi dengan 5 indikator yaitu komitmen, kordinasi, komunikasi, kolaborasi dan konsistensi badan publik dalam pelayanan keterbukaan informasi publik.Tahap selanjutnya adalah penilaian akhir dengan menggabungkan hasil penilaian verifikasi dan VLA SAQ dan Penilaian visitasi berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur yang kemudian di berikan kepada panitia HUT Pemprov Kaltim untuk penganugerahan panji-panji keberhasilan pembangunan pemkab dan pemkot se provinsi kaltim khususnya pada kategori keterbukaan informasi publik untuk kemudian nantinya diberikan penganugerahan terbaik 1,2 dan 3 .
Semua tahapan tersebut diatas dipublikasikan secara terbuka melalui situs Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dengan link tautan https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/pemeringkatan-kip-bp/ Monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur secara aktif di ikuti oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan yang tidak aktif atau hanya di visitasi dan tidak mengirimkan kembali lembar isian jawaban SAQ tanpa alasan yang jelas adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Paser. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu belum bisa aktif dalam rangkaian kegiatan dikarenakan belum terbentuknya PPID / PLID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi/ Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi) di kabupaten termuda di provinsi kaltim ini.Secara umum berdasarkan penilaian verifikasi SAQ dan penilaian visitasi, keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur dari segi administrasi dan dokumentasi informasi publik sudah cukup lumayan baik namun dari segi kewajiban mengumumkan informasi publik secara berkala khususnya terkait informasi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah masih perlu perbaikan.
Nantinya akan disajikan secara lebih detil pada Laporan lengkap dan rinci Monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur tahun 2017 setelah penganugerahan pemeringkatan bulan januari tahun 2018. Namun untuk artikel ini khusus membahas soal kewajiban badan publik khususnya Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur dalam mengumumkan informasi publik berkala terkait laporan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.Setelah RAPBD (Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah) disahkan menjadi APBD (Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah) maka APBD dan isi didalamnya adalah informasi publik yang sifatnya wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik.
Dokumen RAPBD pun sebetulnya adalah informasi publik dengan tujuan meningkatkan partisipasi publik baik untuk mengawasi pembuatan kebijakan dalam perencanaan anggaran dan/atau maupun terlibat aktif dalam pembuatan kebijakan anggaran daerah sesuai kepentingannya. Kekhawatiran berlebihan terkait akan disalahgunakannya dokumen RAPBD maupun APBD oleh pemohon ataupun pengguna informasi publik sejatinya tidak memiliki landasan dan pijakan yang kuat terkecuali alasan untuk menutupi informasi publik dari akses publik. Karena dalam UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga sudah mengatur soal penyalahgunaan informasi publik ataupun informasi yang dikecualikan dengan aturan ketentuan pidana mulai dari pasal 51, 52, 53, 54, 56 dan 57 dalam UU no. 14 tahun 2008.Khususnya informasi dan dokumen APBD yang terdiri utamanya terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan laporan realisasi pengelolaan APBD ataupun DPA jelas merupakan informasi publik dan wajib diumumkan ataupun dipublikasikan badan publik secara berkala sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU no. 14 tahun 2008 juncto pasal 11 huruf b angka 5 dan huruf d peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik dan bagian penjelasan pasal 11 huruf b angka 5 peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.
Mengenai teknis pengumumannya badan publik wajib mengumumkannya sekurang-kurang di web/situs resmi atau papan pengumuman yang mudah dijangkau oleh publik sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 2 peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik. Adapun dasar hukum dari peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik adalah amanah pasal 9 ayat 6 UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Putusan Kasasi MAHKAMAH AGUNG Nomor : 223 K/TUN/2013, Putusan Kasasi MAHKAMAH AGUNG Nomor : 451 K/TUN/2016 dan Putusan Kasasi MAHKAMAH AGUNG Nomor : 522 K/TUN/2016 juga menguatkan putusan beberapa komisi informasi daerah yang memutuskan bahwa dokumen APBD, DPA, LPJ APBD dan sejenisnya adalah informasi publik yang wajib diumumkan / dipublikasikan oleh badan publik kepada masyarakat.Berdasarkan hasil Monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017 ditemukan fakta sebagai berikut terkait dengan publikasi informasi publik keuangan daerah.
Pada Pemerintah Kota Bontang : informasi publik terkait keuangan daerah yang di isi pada isian jawaban SAQ sesuai data dukungnya dipublikasikan pada web/situs http://portal.bontangkota.go.id/ dan http://e-arsip.bontangkota.go.id/datatable/berkala.php ketika dicek hanya informasi publik keuangan daerah tahun 2015 yang dicantumkan dan ada data serta informasinya sedangkan untuk tahun 2016 tidak ada, begitupun pada tahun 2017.
Pada Pemerintah Kota Samarinda : informasi publik terkait keuangan daerah yang di isi pada isian jawaban SAQ sesuai data dukungnya ketika dicek sesuai link url web/situs data dukung yang dicantumkan di SAQ http://bpkad.samarindakota.go.id/ http://bpkad.samarindakota.go.id/p/ringkasan-rka-dpa.html http://bpkad.samarindakota.go.id/p/realisasi-anggaran.html ditemukan bahwa informasi publik terkait keuangan daerah belum di upload atau dicantumkan sama sekali.
Pada Pemerintah Kota Balikpapan : informasi publik terkait keuangan daerah yang di isi pada isian jawaban SAQ sesuai data dukungnya ketika dicek sesuai link url web/situs http://balikpapan.go.id/read/5886/transparansi-pengelolaan-keuangan-daerah dan http://balikpapan.go.id/read/5834/perencanaan-pembangunan data dukung yang dicantumkan di SAQ ditemukan bahwa informasi publik terkait keuangan daerah ada dicantumkan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, namun ketika dicek untuk tahun 2017 hanya berisi informasi pengelolaan dana hibah APBD, sedangkan tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 berisi informasi keuangan daerah cukup lengkap.
Pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara : informasi publik terkait keuangan daerah yang di isi pada isian jawaban SAQ sesuai data dukungnya ketika dicek sesuai link url web/situs https://www.kukarkab.go.id/ dan https://www.dropbox.com/sh/iph55yx5g7q41uh/AAB_nv71N9rkFo8lkzw5wwf9a?dl=0 data dukung yang dicantumkan di SAQ ditemukan bahwa informasi publik terkait keuangan daerah ada dicantumkan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, namun ketika dicek untuk tahun 2014 banyak folder informasi yang kosong, tahun 2015 semua folder informasi ada isinya dan tahun 2016 sama sekali tidak ada informasi dalam folder di dropbox .
Pada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara : informasi publik terkait keuangan daerah belum di upload atau dicantumkan sama sekali pada web/situs Pemkab PPU http://penajamkab.go.id/transparansi-keuangan-daerah/
Pada Pemerintah Kabupaten Berau : pada web/situs Pemkab Berau http://www.beraukab.go.id/fileanggaran/view/6/ringkasan-apbd-kab-berau informasi publik terkait keuangan daerah hanya dicantumkan tahun 2014 sedangkan tahun 2015, 2016 dan 2017 tidak ada.
Pada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat : informasi publik terkait keuangan daerah yang di isi pada isian jawaban SAQ sesuai data dukungnya ketika dicek sesuai link url web/situs http://kubarkab.go.id/anggaran/ data dukung yang dicantumkan di SAQ juga web situs pemkab Kubar yang baru http://kutaibaratkab.go.id/ ditemukan bahwa informasi publik terkait keuangan daerah ada dicantumkan tahun 2014 dan 2015 namun belum di upload atau dicantumkan sama sekali untuk tahun 2016 dan 2017.
Pada Pemerintah Kabupaten yang tidak aktif mengikuti rangkaian kegiatan Monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur tahun 2017 karena tidak mengembalikan lembar isian jawaban SAQ seperti Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Paser dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, juga di cek berdasarkan link tautan web/situs terkait publikasi informasi keuangan daerah. berikut temuan yang didapat :Pada Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu : informasi publik terkait keuangan daerah belum di upload atau dicantumkan sama sekali pada web/situs http://mahakamulukab.go.id/ Pemkab Mahakam Ulu.
Pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur : informasi publik terkait keuangan daerah belum di upload atau dicantumkan sama sekali pada web/situs http://portal-kutim.com/ dan http://www.kutaitimurkab.go.id/ Pemkab Kutai Timur.
Pada Pemerintah Kabupaten Paser : informasi publik terkait keuangan daerah sudah di upload atau dicantumkan pada web/situs Pemkab Paser http://paserkab.go.id/home/web/kontent/84/apbd_tahun_2017 dan http://paserkab.go.id/home/web/page/43/regulasi untuk tahun 2017.
Berdasarkan beberapa temuan tersebut mesti ada perbaikan dalam hal kewajiban mengumumkan informasi publik terkait keuangan daerah dan untuk Monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Kalimantan Timur tahun 2017 memang Pemerintah Kota Balikpapan dan Pemerintah Kabupaten Paser lebih baik dibanding Pemkab / Pemkot di Kaltim dalam hal pemenuhan kewajiban untuk mengumumkan informasi publik terkait keuangan daerah.
Keterbukaan Informasi Publik adalah langkah awal untuk mencegah tindak pidana KORUPSI, diantaranya diumumkannya informasi publik terkait keuangan daerah secara berkala dan dilaksanakan paling singkat setiap 6 bulan sekali berdasarkan aturan pada pasal 9 ayat 3 UU No.14 Tahun 2008 dan paling lambat satu tahun sekali berdasarkan pasal 11 ayat 2 peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik.