TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Proses peralihan pengelolaan Blok Mahakam telah berlangsung lama, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, ingin perizinan dan sertifikasi bisa ditindaklanjuti oleh para pengelola baru Blok Mahakam.
Hal itu disampaikannya dalam acara Workshop Perizinan Daerah dalam Rangka Alih Kelola wilayah Kerja Mahakam pada Kamis (2/2/2017) di Hotel Novotel Balikpapan sekitar pukul 09.15 Wita.
Dia menjelaskan, Pemprov Kalimantan Timur berharap dengan adanya peralihan operator wilayah kerja Blok Mahakam dari Total E&P ke Pertamina Hulu Mahakam supaya tidak menyebabkan perubahan wilayah kerja.
Termasuk, tambahnya, peralihan sumber daya manusia dan aktivitas operasi, berlangsung secara baik. “Tidak perlu terhambat proses operasi dan produksinya,” ujar Awang.
Prinsipnya, tegas dia, pemerintah Provinsi Kaltim membantu supaya proses penyesuaiam perizinan berjalan lancar.
“Kita laksanakan secara mudah dan transparan,” ungkap Awang. (*) http://kaltim.tribunnews.com/2017/02/02/gubernur-jamin-izin-peralihan-blok-mahakam-mudah-dan-transparan
Selamat Tinggal, Pemburu Rente!
Durian Runtuh di Blok Mahakam, Gubernur: Terima Kasih Presiden
PROKAL.CO, Kaltim benar-benar keruntuhan durian dari skema baru pengelolaan Blok Mahakam. Lewat peraturan yang diterbitkan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), daerah tak perlu mengeluarkan sepeser rupiah pun. Perut Bumi Etam yang gemuk dengan minyak bumi dan gas bisa langsung dinikmati lewat skema hak partisipasi atau participating interest (PI).
KEPASTIAN itu menyusul berlakunya Peraturan Menteri ESDM 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan anyar itu, pemerintah daerah dapat memiliki PI sebesar 10 persen. Saham pengelolaan itu diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perusahaan daerah berbentuk perseroan. Perusda yang mengelola PI, 99 persen sahamnya wajib dimiliki pemerintah daerah.
BUMD kemudian diberikan kesempatan kerja sama dengan kontraktor. Di Blok Mahakam, Pertamina menjadi kontraktor mulai 2018 setelah kontrak Total E&P Indonesie bersama Inpex berakhir.
Kerja sama BUMD milik pemda bersama Pertamina berupa skema pembiayaan. Pertamina selaku kontraktor akan menalangi pembiayaan PI 10 persen tersebut. Pengembalian pembiayaan bahkan tanpa dikenai bunga.
“Ini benar-benar menguntungkan daerah. Tanpa mengeluarkan uang serupiah pun, kita bisa terlibat di PI,” jelas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Kamis (26/1), di Jakarta. Gubernur baru saja bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Selama ini, salah satu tantangan dalam pengelolaan PI di blok migas terbesar di pesisir Kutai Kartanegara (Kukar) itu ada di seputar pembiayaan. Untuk terlibat dalam tata kelola migas di Blok Mahakam, daerah harus menyiapkan dana puluhan triliun rupiah.
Masalah pembiayaan itu hampir dihadapi oleh semua daerah yang mengelola PI. Di beberapa tempat, kondisi tersebut mengundang para pemburu rente. Mereka disebut-sebut banyak mengambil keuntungan. Sementara itu, daerah yang memegang hak partisipasi justru merugi. Namun, lewat skema pembiayaan yang ditalangi kontraktor sesuai Permen ESDM, masalah itu teratasi.
Dalam pertemuan kemarin, Faroek bersama menteri membahas perkembangan pelibatan daerah dalam pengelolaan blok-blok migas di Tanah Air. Tidak terkecuali di Kaltim yang menjadi isu penting.
Atas keputusan pemerintah pusat, Gubernur menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih yang setinggi-tingginya. Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo melalui menteri ESDM telah memberikan kepercayaan pada daerah untuk terlibat dalam tata kelola migas.
“Kita patut mendukung peraturan menteri ESDM. Peraturan menteri ini melebihi harapan kita. Khususnya dalam pendanaan PI bagi BUMD,” tegas Faroek. Pembagian porsi antardaerah, sambung dia, juga diatur dengan jelas. Permen pun akan dijadikan acuan.
“Peluang emas ini harus diambil dengan penuh optimisme. Semua demi peningkatan kesejahteraan rakyat Kaltim,” terang Faroek yang juga ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas.
Di tempat lain, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, sebuah lembaga koalisi masyarakat sipil, mendorong pemda terlibat dalam PI. Skema baru pembiayaan BUMD dalam pengelolaan PI yang ditanggung lebih dahulu oleh kontraktor disebut sesuai usulan koalisi.
Skema baru itu, menurut PWYP, merupakan terobosan baru. Skema kerja sama terdahulu memungkinkan keterlibatan swasta dalam pengelolaan PI. Kondisi itu justru menguntungkan pihak ketiga ketimbang pemerintah daerah. Substansi yang dimuat Permen ESDM 37/2016 pun dinilai mengurangi celah pemburu rente merugikan daerah.
Contoh kasus seperti itu, tulis PWYP, terjadi dalam pengelolaan PI di Blok Cepu. Pemkab Bojonegoro melalui PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) memegang 4,4847 persen saham pengelolaan Blok Cepu. Setara dengan Rp 2,7 triliun pada 2006.
Namun, karena membutuhkan biaya tinggi, Pemkab Bojonegoro menjalin kerja sama pembiayaan dengan PT Surya Energi Raya (SER). Komposisi saham menjadi 75 persen untuk SER dan 25 persen untuk ADS. Di situ, PT ADS mendapat bagian yang kecil karena semua pembiayaan didanai PT SER. Sementara itu, PT SER meminjam kepada pihak ketiga yaitu China Sonangol International Holding Ltd.
Akibatnya, dividen dari PI harus dipakai untuk membayar utang. Pemerintah daerah baru menikmati keuntungan setelah utang dilunasi.
Carolus Tuah, direktur Pokja 30 yang menjadi bagian dari PWYP, menyambut baik penerapan Permen ESDM. Meski demikian, dia mengingatkan, BUMD selaku pengelola PI harus menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas. BUMD harus membuka rencana kelola PI, rencana usaha, dan memublikasikan laporan tahunan yang telah diaudit. Dengan demikian, masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan PI.
Tantangan selanjutnya adalah membuktikan bahwa BUMD merupakan instrumen yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Termasuk peningkatan penerimaan daerah. Selama ini, terang dia, BUMD identik dengan kinerja yang buruk, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Juga, rawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Jangan sampai PI terus mengulang fenomena bagi daerah kaya migas. Dari berkah menjadi kutukan,” terang Carolus Tuah.
Menurut catatan, setidaknya ada sepuluh blok migas yang masa kontraknya berakhir sampai 2018. Pemerintah telah menunjuk Pertamina untuk mengelola. Wilayah kerja itu terdiri atas Blok Offshore Northwest Java (ONWJ), Blok Mahakam (Total E&P Indonesie), Blok Attaka (Inpex Corporation), dan Blok South East Sumatera (CNOOC). Kemudian, Blok East Kalimantan (Chevron Indonesia Company), Blok Tengah (Total E&P Indonesie), Blok North Sumatera Offshore (Pertamina), Blok Tuban, Blok Ogan Komering, dan Blok Sangasanga. (fel/ibr/far/k8) http://kaltim.prokal.co/read/news/290335-selamat-tinggal-pemburu-rente.html