Keterbukaan Informasi Publik merupakan prasyarat utama penataan Ijin Usaha Pertambangan Batubara
Keterbukaan Informasi Publik merupakan prasyarat utama penataan Ijin Usaha Pertambangan Batubara baik lingkup nasional maupun daerah. Langkah Kementerian ESDM, KPK, Ombudsman dan instansi terkait lainnya ditingkat pusat untuk membuka database IUP Batubara sebagai informasi publik yang sifatnya berkala merupakan keputusan tepat untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan penataan IUP batubara yang rawan dan berpotensi terjadinya Korupsi secara sistemik dalam sektor perijinan pengelolaan sumberdaya alam salah satunya batubara.
Sehubungan dengan Hasil Koordinasi Penataan IUP (Ijin Usaha Pertambangan / Batubara) yang merupakan tindak lanjut kegiatan Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Batubara yang melibatkan KPK, Ombudsman, Ditjen Daglu, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Ditjen Gakkum KLHK, Ditjen AHU, dan Ditjen Hubla Jumlah IUP yang terdapat di Database Ditjen Minerba sebanyak 9.074 IUP yang terdiri dari 6.565 IUP (CnC) dan 2.509 IUP (Non CnC). Dari jumlah tersebut sebanyak 1.194 IUP berada di Kalimantan Timur, sekitar 20,6 % berstatus IUP Non CnC dan hanya -/+ 240 IUP yang masih berlaku ijinnya. Sebaran IUP Non CnC di Kaltim : Berau 16 IUP Non CnC , Samarinda 10 IUP Non CnC, Kutai barat 22 IUP Non CnC, Kutai kartanegara 88 IUP Non CnC , Kutai timur 94 IUP Non CnC , Paser 9 IUP Non CnC, PPU 8 IUP Non CnC.
Dalam dunia usaha pertambangan dikenal istilah CnC atau Clear and Clean (CnC). Namun, tidak semua orang mengerti apa arti CnC. CnC yang dimaksud adalah tidak tumpang tindih dan izin sesuai peraturan. Artinya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan CnC adalah IUP yang status izinnya sudah benar, tidak menyalahi aturan dan wilayah izin usaha pertambangannya tidak tumpang tindih dengan perusahaan / IUP lain dan kawasan konservasi alam. sedangkan IUP batubara Non CnC adalah kebalikannya, ijinnya tidak benar dan menyalahi peraturan yang ada serta tumpang tindih dengan IUP lainnya. Beberapa regulasi yang menjadi dasar adanya CnC diantaranya, PP 22/2010, PP 23/2010 pasal 112 ayat 1.a, Peraturan Menteri ESDM 43/2015.
Masih Ada Perbedaan DATA
Goenoeng mengungkap, data antara yang dimiliki Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Dinas ESDM Kaltim berbeda. Padahal, terang dia, jumlah IUP yang diterima Pemprov Kaltim dari pelimpahan kewenangan yang sebelumnya di tangan pemerintah kabupaten/kota sebanyak 1.404 IUP. “Kami sudah sampaikan data terkini, tapi setiap rekonsiliasi yang muncul juga beda (1.193 izin),” ucapnya. selengkapnya http://kaltim.prokal.co/read/news/319396-244-perusahaan-tambang-dibekukan.html
KPK dan Pemerintah Terus Benahi Izin Usaha Pertambangan
Rabu, 6 Desember 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat koordinasi penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Rapat koordinasi ini digelar dalam rangka tindak lanjut penyelesaian penataan IUP, bertempat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).
Rapat yang digelar secara terbuka ini, dihadiri oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Fredi Haris, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, lembaga swadaya masyarakat, dan perwakilan masyarakat sipil.
Dirjen AHU Kemenkumham, Fredi Haris, mengatakan kacaunya IUP mencederai hak-hak negara. Ia mengatakan sudah lama sadar ada hak negara di balik penunggakan IUP.
“Kami siap memblokir,” kata Fredi dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Desember 2017.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kekisruhan IUP ini juga disebabkan oleh data yang tak terintegrasi satu sama lain. Mulai dari berbagi data pertambangan, perusahaan, dan beneficial ownershipnya.
“Selanjutnya kami akan bakukan data satu peta informasi, kami keroyok untuk membenahi ini,” kata Pahala.
Usai rapat koordinasi, Pahala menyebutkan ada lima kesimpulan yang akan ditindaklanjuti. Pertama, penataan IUP akan diselesaikan berbasis propinsi. Rekomendasi IUP yang sudah terlambat akan diselesaikan oleh tim bersama. Berdasarkan catatan yang ada, rekomendasi IUP yang sudah terlambat sebanyak 130 di Kalimantan Tengah, 8 di Aceh, dan 17 di Jawa Barat.
Kedua, untuk Surat Keputusan yang sudah habis dan non-CnC, per 31 Desember mendatang secara serentak akan dihentikan pelayanan ekspor impornya oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Bagi entitas yang bermasalah atau ada kewajiban, kedua direktorat ini akan saling berbagi informasi.
Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan turun ke propinsi untuk menyelesaikan IUP yang non CnC, tumpang tindih, atau sengketa.
Kesimpulan terakhir adalah akan ada klarifikasi untuk tagihan Pendapatan Negara Bukan Pajak. Menurut catatan, ada Rp 4,3 triliun yang masih belum dibayar.
Klarifikasi tunggakan ini akan diselesaikan bersama. Bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi tidak mengugurkan kewajibannya. Untuk perusahaan yang berganti nama guna menghindari kewajiban, akan dilacak siapa beneficial ownershipnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan (021) 2557-8300 | 0813 1485 9183 www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
sumber
https://komisiinformasikaltim.wordpress.com/2017/12/08/keterbukaan-informasi-publik-merupakan-prasyarat-utama-penataan-ijin-usaha-pertambangan-batubara/