Penandatangan Perjanjian Kerjasama KPU Kaltim
dengan IDI, BNN, HIMSI, RSUD, KI dan KPID Kaltim
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), RSUD AW Syahranie, Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim dalam rangka Pilgub Kaltim digelar di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (6/1/2018).
Jelang pendaftaran Pilgub KPU Kaltim teken perjanjian kerjasama dengan 6 instansi.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), RSUD AW Syahranie, Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim dalam rangka Pilgub Kaltim digelar di Aula KPU Kaltim. Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (6/1/2018).
Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufiq mengatakan, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan karena tahapan Pilgub akan segera dimulai. Di mana seperti diketahui, kata dia, di tiap tahapannnya, KPU Kaltim juga akan melibatkan 6 instansi yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut.
Pendaftaran calon sendiri akan dibuka dari tanggal 8 – 10 Januari 2018 dan pemeriksaan kesehatan dari tanggal 8 – 15 Januari 2018. “Tanggal 8 – 15 Januari 2018 ini ada pemeriksaan kesehatan. IDI, BNN dan Himpsi itu bagian dari pemeriksaan kesehatan tadi, beserta RSUD AW Sjahranie,” jelasnya. Selain di Pilgub Kaltim, instansi-instansi ini juga bekerjasama dengan KPU Penajam Paser Utara (PPU) yang juga akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU, dalam waktu dekat ini.
Untuk pemeriksaan kesehatan, baik Pilgub Kaltim dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU akan dilakukan di RSUD AW Syahranie. “Karena salah satu pra syaratnya itu rumah sakit tipe A. Dan Kaltim kebetulan memiliki rumah sakit tipe A, yakni RSUD AW Syahranie,” ujarnya. Baru-baru ini, KPU Kaltim juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan IDI, BNN dan Himpsi, membahas alat ukur yang akan dipakai untuk menilai kesehatan dan kelayakan para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk mengikuti Pilgub Kaltim. “Kita masih menunggu hasilnya,” ujarnya. (*)
KI Tegaskan pribadi para kandidat bukan termasuk informasi yang dirahasiakan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), RSUD AW Syahranie, Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim dalam rangka Pilgub Kaltim digelar di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (6/1/2018). Dengan adanya Penandatanganan ini, kata Ketua KI Kaltim M Imron Rosyadi di kantor KPU Kaltim, tentunya diharapkan tak ada lagi sengketa informasi dalam pelaksanaan Pilgub Kaltim nantinya.
Apalagi saat ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di KPU Kaltim maupun di KPU Kabupaten/Kota, menurutnya sudah bekerja dengan cukup baik. Dia juga mewanti-wanti agar kasus yang sudah terjadi di daerah lain, yakni adanya saling gugat antar penyelenggara Pemilu di KI, tidak kembali terulang di Pilgub Kaltim. “Itu terjadi di daerah lain. Antara KPUnya dan Badan Pengawas Pemilunya saling gugat soal informasi Pemilu,” ujarnya. Namun jika memang ada sengketa informasi terkait Pemilu, sudah ada pedoman yakni Peraturan KI Nomor : 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Informasi dan Prosedur Penyelesaian Pemilu. Dan perlu diketahui, jelasnya, permohonan informasi dalam Pemilu, sesuai yang diatur dalam Peraturan KI Nomor : 1 tahun 2014 tersebut berbeda dari biasanya. Jika biasanya termohon diberi waktu hingga 47 hari untuk memberikan informasi, maka sesuai Peraturan KI Nomor : 1 tahun 2014 tersebut, termohon hanya diberikan waktu dua hari saja. Dan jika pemohon tidak puas, bisa mengajukan sengketa informasi di KI.
“Tapi kami tetap berharap tidak terjadi sengketa informasi yang menyangkut kepemiluan ini,” ujarnya. M Imron juga menyinggung seputar informasi yang dikecualikan, berkaitan dengan pelaksanaan Pilgub. Ditegaskannya, sesuai Peraturan KPU, sudah ada arahan apa-apa saja data para kandidat yang bisa dipublikasi dan mana yang tidak. Dan perlu diketahui juga, kata M Imron, ada data yang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang masuk dikecualikan, tapi dalam Peraturan KPU bukan menjadi hal yang dikecualikan. Dan biasanya, kata dia, KPU juga akan memberikan formulir tentang data-data pribadi yang harus diisi oleh para kandidat yang akan bertarung di Pilgub.
“KPU harus mempublisnya karena sudah diizinkan oleh kandidatnya,” ujarnya. M Imron ketika dikonfirmasi lebih jauh menjelaskan, masalah data Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU memang cukup berbeda. Di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014, jelasnya, rahasia pribadi seperti asal muasal ijazah, catatan kriminal, merupakan informasi yang dikecualikan.
Namun dalam Peraturan KPU, rahasia pribadi tadi harus bisa dengan mudah diperoleh. “Soal ijazahnya, (sesuai UU Nomor 14 tahun 2008) nggak boleh dipublish. Kalau orang memohon nggak bisa dikasih, itu pribadi. Tapi kalau kaitannya karena kita mau memilih pejabat publik, hal-hal yang seperti itu KPU biasanya sudah menyiapkan form, mengizinkan KPU untuk mempublish. Jadi ketika KPU mempublish, dia tidak melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya. (*)
Perlancar tahapan pemilukada KPU Kaltim melibatkan 6 instansi ini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), RSUD AW Sjahranie, Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim berkaitan dengan Pilgub Kaltim dilaksanakan di aula KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (6/1).
Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufiq mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan karena tahapan pilgub akan segera dimulai. Pada tiap tahapannnya, KPU Kaltim juga akan melibatkan enam instansi yang menandatangani perjanjian kerjasama tersebut.
Pendaftaran calon akan dibuka 8 – 10 Januari 2018 dan pemeriksaan kesehatan dari tanggal 8 – 15 Januari 2018. “Pada 8 – 15 Januari 2018 ini ada pemeriksaan kesehatan. IDI, BNN dan Himpsi itu bagian dari pemeriksaan kesehatan tadi, beserta RSUD AW Sjahranie,” jelasnya.
Selain di Pilgub Kaltim, instansi-instansi ini juga bekerjasama dengan KPU Penajam Paser Utara (PPU) yang juga akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU, dalam waktu dekat ini. Untuk pemeriksaan kesehatan, baik Pilgub Kaltim dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU akan dilakukan di RSUD AW Syahranie. “Karena salah satu pra syaratnya itu rumah sakit tipe A. Dan Kaltim kebetulan memiliki rumah sakit tipe A, yakni RSUD AW Sjahranie,” ujarnya.
Baru-baru ini, KPU Kaltim juga sudah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan IDI, BNN dan Himpsi, membahas alat ukur yang akan dipakai untuk menilai kesehatan dan kelayakan para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk mengikuti Pilgub Kaltim. “Kami masih menunggu hasilnya,” ujarnya.
Dengan adanya penandatanganan ini, kata Ketua KI Kaltim M Imron Rosyadi di kantor KPU Kaltim, diharapkan tak ada lagi sengketa informasi dalam pelaksanaan pilgub. Apalagi saat ini, Pejabat Pengelola Informasi dam Dokumentasi (PPID) yang ada di KPU Kaltim maupun di KPU Kabupaten/Kota, menurutnya sudah bekerja dengan cukup baik.
Dia juga mewanti-wanti agar kasus yang sudah terjadi di daerah lain, yakni adanya saling gugat antar penyelenggara Pemilu di KI, tidak kembali terulang di Pilgub Kaltim. “Itu terjadi di daerah lain. Antara KPU-nya dan Badan Pengawas Pemilunya saling gugat soal informasi Pemilu,” ujarnya.
Namun jika memang ada sengketa informasi terkait Pemilu, sudah ada pedoman yakni Peraturan KI Nomor : 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Informasi dan Prosedur Penyelesaian Pemilu. Perlu diketahui, jelasnya, permohonan informasi dalam Pemilu, sesuai yang diatur dalam Peraturan KI Nomor 1 tahun 2014 tersebut berbeda dari biasanya.
Jika biasanya termohon diberi waktu hingga 47 hari untuk memberikan informasi, maka sesuai Peraturan KI Nomor : 1 tahun 2014 tersebut, termohon hanya diberikan waktu dua hari saja. Dan jika pemohon tidak puas, bisa mengajukan sengketa informasi di KI.
Imron juga menyinggung seputar informasi yang dikecualikan, berkaitan dengan pelaksanaan Pilgub. Ditegaskannya, sesuai Peraturan KPU, sudah ada arahan apa-apa saja data para kandidat yang bisa dipublikasi dan mana yang tidak.
Perlu diketahui juga, kata M Imron, ada data yang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang masuk dikecualikan, tapi dalam Peraturan KPU bukan menjadi hal yang dikecualikan. Biasanya, kata dia, KPU juga akan memberikan formulir tentang data-data pribadi yang harus diisi oleh para kandidat yang akan bertarung di pilgub. http://kaltim.tribunnews.com/2018/01/06/perlancar-tahapan-pilkada-kpu-kaltim-melibatkan-enam-instansi-ini