Seorang pemohon meminta data DPT detil ke KPU Provinsi di luar masa tahapan pemilu. Namun karena tidak diberi oleh KPU, yang bersangkutan lalu ke Panwaslu Kabupaten. Akhirnya, dia mendapatkan data tersebut dari Panwaslu. Pertanyaannya, apakah di luar masa tahapan, DPT secara detil dapat diberikan ke publik?
Pihak yang sepakat untuk membuka DPT pada dasarnya memiliki alasan bahwa ketika sebuah informasi telah dibuka ke publik, maka nilai kerahasiaan informasi tersebut telah berkurang. Karena itu, menjadi tidak relevan untuk ditutup. Inilah yang terjadi pada DPT. Logika di atas benar, bahwa ketika sebuah informasi telah dibuka maka nilai kerahasiaannya berkurang.
Namun, masalahnya bukan pada berkurangnya nilai kerahasiaan. Tetapi bagaimana perlakuan kita terhadap data pribadi. Pada dasarnya, data pribadi bersifat tertutup. Data tersebut boleh dibuka karena salah satu dari dua kondisi ini. 1. Ada izin pemilik data. 2. Adanya perintah UU karena adanya kepentingan publik/negara. Dalam hal ini, publikasi DPT dilakukan karena adanya kepentingan negara untuk menyelenggarakan pemilu. Ketika kepentingan publik/negara tersebut telah berakhir, maka data pribadi ini diperlakukan kembali sebagai informasi yang tertutup.
Caranya dengan tiga hal. 1. Tidak mengumumkan informasi tersebut. 2. Memastikan data yang telah diumumkan disimpan kembali. 3. Tidak memberikan informasi tersebut kepada pemohon. Adapun mengenai nilai kerahasiaan yang berkurang, hal itu di luar kuasa KPU atau Bawaslu.
Arbain FOI