top of page

Walau badan publik pusat, PTUN Samarinda penuhi hak informasi publik warga Kaltim



SAMARINDA. Ditemui diruang kerjanya, Tedi Romyadi, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) – Samarinda yang kurang lebih baru satu bulan bertugas dan menjabat ketua PTUN Samarinda dan sebelumnya menjabat Wakil Ketua PTUN Makassar menerima dengan hangat dan ramah kunjungan kerja dari rombongan Komisi Informasi Provinsi Kaltim (5/1/2017) yang terdiri dari para Komisioner ; M. Imron Rosyadi, M. Khaidir, Sencihan dan staf sekretariat KI Kaltim.

Tujuan kunjungan kerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim ke PTUN Samarinda selain untuk menjalin silaturahmi dan mengenalkan Komisi Informasi Provinsi Kaltim juga untuk menguatkan komunikasi dengan pihak PTUN untuk pemantauan pasca putusan sengketa informasi di Komisi Informasi.

Sesuai yang diatur dalam Bab X pasal 47 dan pasal 49 UU No.14 Tahun 2008 disebutkan bahwa pengajuan gugatan atau keberatan atas putusan Komisi Informasi ,termohon yang merupakan badan publik negara/pemerintah mengajukan gugatan atau keberatannya atas putusan Komisi Informasi ke PTUN.

Ketua KI Prov. Kaltim M. Imron Rosyadi mengawali perbincangan dalam pertemuan dengan ketua PTUN Samarinda mulai dari mengenalkan KI prov. Kaltim sampai dengan menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan kerja serta menerangkan bahwa dari 16 sengketa informasi publik yang telah diselesaikan oleh KI prov. Kaltim di periode Juni s/d Desember tahun 2016 tidak ada satupun pihak termohon badan publik negara/pemerintah yang mengajukan keberatan dan gugatan atas putusan KI Kaltim ke PTUN Samarinda.

” Alhamdulillah dari 16 sengketa informasi publik yang masuk di KI Kaltim dan sudah selesai penanganannya diperiode kami sejak bulan Juni s/d Desember tahun 2016 tidak ada satupun gugatan dan keberatan yang diajukan termohon badan publik negara/pemerintah ke PTUN. Memang dulu pernah ada (tahun 2015) putusan Komisi Informasi provinsi kaltim di gugat oleh termohon (Pemkab Bulungan) dengan pemohon Jatam Kaltim dan putusan Komisi Informasi provinsi Kaltim dibatalkan oleh PTUN Samarinda karena terkait tiadanya kewenangan KI Kaltim untuk menyelesaikan sengketa informasi publik dengan termohon pemkab Bulungan yang notabene saat itu sudah masuk wilayah provinsi Kalimantan Utara bukan provinsi Kaltim lagi. hal itu terkait dengan aturan pada bagian kelima soal wewenang Komisi Informasi di pasal 27 ayat (2) UU No.14 Tahun 2008, Namun itu terjadi di periode KI Kaltim periode tahun 2012-2016 ,sedangkan kami yang sekarang anggota KI Kaltim periode tahun 2016-2020 mulai bertugas tanggal 1 Juni 2016 ” jelas ketua KI Kaltim M. Imron Rosyadi menerangkan.

Komisioner KI Kaltim lainnya yaitu Sencihan dan M.Khaidir juga menambahkan penjelasan bahwa dari 16 sengketa informasi publik yang telah diselesaikan oleh KI kaltim, 2 diantaranya (PT. Pertamina RU V Balikpapan dengan LBH. Sikap Balikpapan dan PT. Pelindo IV dengan LSM Jangkar) dijatuhi putusan sela karena ketiadaan wewenang Komisi Informasi Provinsi untuk menyelesaikan sengketa informasi publiknya karena terkait badan publik pusat yaitu BUMN. Hal ini sesuai aturan pada pasal 27 ayat (2) UU No.14 Tahun 2008 dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) beserta penjelasannya juga pasal 36 ayat (1) dan (2) di Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).

Tedi Romyadi selaku ketua PTUN samarinda dalam kesempatan perbincangan bersama komisioner KI Kaltim diruangan kerjanya menyampaikan bahwa sejak adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di peradilan, Komisi Informasi bukan lagi para pihak baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri dalam penanganan gugatan dan keberatan dari termohon atau pemohon atas putusan Komisi Informasi, Komisi Informasi bisa dimintai keterangan dalam proses penanganan perkara apabila diperlukan.

Selain itu Ketua PTUN Samarinda ini juga menyampaikan pandangannya terkait badan publik tingkat pusat yang ruang lingkup kerjanya berada diwilayah di provinsi Kaltim, Mestinya penanganan sengketa informasinya tetap bisa ditangani oleh Komisi Informasi didaerah bukan mesti ke Komisi Informasi Pusat namun karena hukum acara komisi informasi seperti itu (Perki No.1 Tahun 2013 tentang PPSIP) maka majelis hakim PTUN tentu tidak bisa mengesampingkan aspek hukum terkait hukum acara komisi informasi itu dalam penanganan perkara aduan gugatan dan keberatan atas putusan komisi informasi.

Setelah berbincang agak lama diruangan kerja Ketua PTUN Samarinda, Rombongan KI Kaltim diajak Tedi Romyadi berkeliling di perkantoran PTUN untuk melihat pelayanan informasi publik di PTUN. Sembari menemani rombongan KI Kaltim berkeliling diperkantoran PTUN, Tedi Romyadi menegaskan bahwa badan publik tingkat pusat yang berada di wilayah provinsi Kaltim tetap wajib jalankan UU KIP dan penuhi hak informasi publik warga di provinsi Kaltim.

” Kami di PTUN saja semaksimal mungkin menjalankan keterbukaan informasi publik untuk warga kaltim karena itu kewajiban, padahal kami juga termasuk kategori badan publik tingkat pusat karena dibawah Mahkamah Agung ” Tegas Tedi Romyadi saat berbincang sembari mengiringi Komisioner KI kaltim sewaktu berkeliling di ruang perkantoran PTUN Samarinda untuk melihat secara langsung layanan desk informasi publik di PTUN.

” Memang masih butuh proses dan instrumen kebijakan pak untuk membenahi mindset badan publik tingkat pusat yang berada diwilayah kaltim utamanya BUMN untuk menjalankan UU KIP karena dari sengketa informasi publik yg masuk ke KI Kaltim dengan termohon BUMN alasan pengajuan sengketa informasinya karena permohonan tidak direspon, ini indikator bahwa UU KIP masih di abaikan ” Kata Sencihan kepada Ketua PTUN disela-sela berkeliling di perkantoran PTUN bersama ketua PTUN samarinda dan rombongan KI Kaltim.

Setelah agak lama berkeliling di ruang perkantoran PTUN Samarinda, Rombongan KI Kaltim pun pamit undur diri untuk melanjutkan kunjungan kerja ke badan publik lainnya pada hari itu. sebelum beranjak dari kantor PTUN Samarinda yang berada di Jalan Bung Tomo No.136 Samarinda Seberang, Komisioner KI Kaltim beserta sekretaris KI Kaltim berfoto bareng dengan Ketua PTUN Samarinda dan Stafnya di depan Gedung perkantoran PTUN Samarinda (***).

website/situs PTUN Samarinda,Kaltim http://ptun-samarinda.go.id/

Info Berita Kunjungan KI Kaltim ke PTUN Samarinda di situs PTUN Samarinda http://ptun-samarinda.go.id/…/756-kunjungan-kerja-komisi-in…

Comments


bottom of page