top of page

Seputar pemberitaan beberapa media massa terkait pelantikan anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim




Gubernur: Semua SKPD Harus Terbuka Rabu, 1 Juni 2016 12:27 WIB Samarinda (ANTARA Kaltim) – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak melantik lima Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2016-2020 yang terpilih melalui proses seleksi yang cukup ketat beberapa waktu lalu. Gubernur sangat berharap, partisipasi aktif kelima Anggota Komisi Informasi ini untuk mendukung sukses pembangunan Kaltim ke depan.

Kelima Anggota Komisi Informasi yang dilantik Gubernur Awang Faroek Ishak adalah Senci Han, Hibbu Mida Balfas Syam, Lilik Lukitasari, Muhammad Khaidir dan Muhammad Imron Rosyadi.

“Senci Han, saya kenal sebagai tokoh aktivis di Perguruan Tinggi. Dulu anda rajin mengkritik. Khaidir juga. Ada juga Imron Rosyadi, Bu Lilik dan Pak Balfas Syam. Sekarang anda boleh mengkritisi pemerintah melalui Komisi Informasi. Saya perlu masukan anda untuk membantu terlaksananya proses pembangunan yang lebih transparan dan terbuka di Kalimantan Timur,” kata Gubernur Awang Faroek usai melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim periode 2016-2020 di Pendopo Lamin Etam, Selasa (31/5).

Gubernur Awang Faroek menegaskan, Pemprov Kaltim sangat serius dan konsisten menerapkan Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai contoh lanjut Gubernur, setiap badan atau lembaga publik di seluruh Kaltim diwajibkan membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas, mengacu pada ketentuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Saat ini, semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov Kaltim telah memiliki website. Namun Gubernur berharap peran dan partisipasi aktif Komisi Informasi untuk mengkritisi. Sehingga tidak ada satupun SKPD Pemprov Kaltim yang masih tertutup. Termasuk, instansi vertikal di daerah dan juga DPRD Kaltim.

Hasil kerja Pemprov Kaltim pun mendapat apresiasi nasional dengan diraihnya penghargaan sebagai provinsi terbaik dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Pada 2012 Kaltim berada di peringkat kelima, 2013 peringkat pertama dan tahun 2014 peringkat ketiga.

Gubernur menjelaskan, bahwa setiap informasi publik adalah terbuka. Tetapi ada beberapa kategori informasi yang dikecualikan untuk dapat diakses publik. Diantaranya informasi yang dapat menghambat pelaksanaan proses penegakan hukum, informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha.

“Informasi lain tidak bisa diakses jika informasi itu dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, kepentingan ekonomi dan hubungan luar negeri,” kata Awang.

Menurut Gubernur, keberadaan Komisi Informasi di daerah sangat penting, sebagai amanah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, sebagai bentuk pengawasan terhadap sirkulasi kegiatan pemerintahan.

“Terima kasih kepada semua pemangku kepentingan di Kaltim, baik satuan kerja dan badan lembaga pusat yang terus berkoordinasi dengan baik dengan Pemprov Kaltim dan Anggota KI yang berakhir masa jabatannya sehingga terwujud keterbukaan informasi publik di daerah ini,” sambung Awang.

Data yang terangkum dari dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim, dalam kurun waktu 2012 sampai 2016 (posisi 19 Mei 2016), Komisi Informasi Provinsi Kaltim telah menangani sengketa informasi sebanyak 63 kasus, yakni sengketa selesai melalui mediasi 26 kasus, sengketa selesai melalui ajudikasi sebanyak 15 kasus.

Selanjutnya sengketa gugur sebanyak 13 kasus, sengketa melalui melalui putusan sela ada tiga kasus, permohonan sengketa tidak diregrister sebanyak 1 kasus dan permohonan sengketa yang masih dalam proses terdapat lima kasus.

Sementara itu, Anggota KI Kaltim, Senci Han mengatakan, lebih dari 90 persen sengketa informasi hanya terkait masalah prosedural. “Sedangkan persoalan subtansi hanya sekitar tiga hingga lima persen saja. Masalah prosedural ini yang harus kita benahi,” ujarnya.

Dia juga memprediksi persoalan sengketa informasi ke depan masih akan berkutat pada persoalan pertambangan, kehutanan, lingkungan, pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Bersama rekan-rekannya yang lain Ia juga berjanji untuk melakukan jemput bola dan tidak sekedar melakukan tugas monitoring dan semacamnya. “Kami tidak akan menunggu, tapi kami juga akan memberikan saran-saran pengembangan secara komunikatif ke setiap satuan kerja. Seperti kata Pak Gubernur tadi, masih ada SKPD yang datanya tidak update. Ini yang kita juga dorong untuk dilakukan perbaikan,” Senci Han.

Acara yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika se-Kaltim 2016 juga dihadiri Kepala Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti. (Humas Prov kaltim/sul) Editor: Rahmad http://kaltim.antaranews.com/…/gubernur-semua-skpd-harus-te… —————————– Video pelantikan anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim https://www.youtube.com/watch?v=A_cwzQaa1cc —————————— http://kaltim.tribunnews.com/…/berikut-lima-nama-anggota-ki… ———————————— Awang Faroek : Anggota Komisi Informasi harus Cermat Rabu, 1 Juni 2016 01:03 WIB Perekrutan dan seleksi menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim cukup panjang untuk memilih yang terbaik, sehingga saya percaya pada semua yang dilantik hari ini dapat menjalankan amanah dengan baik,” Samarinda (ANTARA Kaltim) – Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak minta semua anggota Komisi Informasi bertindak cermat dan bijaksana dalam memutuskan perkara sengketa informasi antara masyarakat dengan lembaga atau pemerintah.

“Perekrutan dan seleksi menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim cukup panjang untuk memilih yang terbaik, sehingga saya percaya pada semua yang dilantik hari ini dapat menjalankan amanah dengan baik,” katanya saat melantik lima anggota KI Kaltim di Lamin Etam, Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Selasa.

Kelima anggota KI Provinsi Kaltim periode 2016-2020 yang dilantik itu adalah Senci Han, Hibbu Mida Balfas, Lilik Rukitasari, Muhammad Khaidir, dan Mochammad Imron Rosyadi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kominfo, Ombudsman, KI Pusat, anggota KI Kaltim periode 2011-2016, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim.

Ia juga berpesan agar anggota KI Kaltim teliti dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Menurut Awang, KI dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Niken Widyastuti mengatakan Kementerian Kominfo merupakan pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Indonesia.

Sebagai pembina, Kementerian Kominfo berharap PPID di daerah menerapkan keterbukaan informasi dengan baik, termasuk harus mampu menyebarluaskan kebijakan pusat di daerah secara berjenjang.

“Apabila semua daerah bisa terhubung akses jaringan telekomunikasi, akan lebih memudahkan penyebarluasan informasi hingga seluruh wilayah sehingga program kebijakan pemerintah bisa dipahami masyarakat,” katanya.

Niken juga yakin terhadap komitmen Gubernur Kaltim mengenai penerapan keterbukaan informasi dan hal itu dibuktikan Pemprov Kaltim dengan raihan penghargaan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik kategori provinsi selama empat tahun berturut-turut.

“Kaltim juga sudah membangun menara telekomunikasi di perbatasan, termasuk membangun studio RRI di beberapa kabupaten perbatasan. Semua ini dilakukan tentu untuk memecahkan berbagai persoalan keterisoliran daerah,” ujar Niken. (*) Editor: Amirullah http://www.antarakaltim.com/…/awang-faroek–anggota-komisi-… ——————————————-

Bebas Blankspot Akan Memaksimalkan Penerapan Keterbukaan Di Daerah Selasa, 31 Mei 201606:59 pm Reporter MC Kalimantan Timur Ditayangkan Tobari Samarinda, InfoPublik – Kebijakan Gubernur Kaltim menargetkan Kaltim bebas blankspot atau daerah tidak terhubung akses jaringan telekomunikasi pada 2018, disebut sejalan dan mendukung kebijakan nasional tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP). Dengan terbukanya keterisoliran akses jaringan telekomunikasi, diharap akan dapat memaksimalkan penerapan keterbukaan di daerah. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Niken Widyastuti menyebut, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) IKP merupakan Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Indonesia. “Sebagai Pembina sudah sepatutnya kita berharap PPID di daerah menerapkan keterbukaan dengan baik. Mampu menyebarluaskan kebijakan pusat di daerah secara berjenjang,” kata Niken Widyastuti saat menghadiri pelantikan Anggota Komisi Informasi Kaltim dan pembukaan rapat koordinasi daerah bidang kominfo, di Pendopo Lamin Etam, Samarinda, Selasa (31/5). Menurutnya, jika seluruh daerah bisa terhubung akses jaringan telekomunikasi, akan dapat memudahkan penyebarluasan Informasi hingga seluruh wilayah Kaltim. Gilirannya diharapkan program kebijakan pemerintah, khususnya Pemprov Kaltim bisa dipahami masyarakat. Disisi lain, Niken mengaku yakin komitmen Gubernur Kaltim tidak perlu diragukan dalam hal keterbukaan. Buktinya, Pemprov Kaltim empat tahun berturut-turut berhasil mendapat penghargaan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori provinsi. “Kaltim juga sudah membangun menara telekomunikasi perbatasan untuk membuka ketersioliran akses jaringan telekomunikasi. Termasuk membangun studio RRI di beberapa kabupaten perbatasan saat saya masih menjadi Dirut LPP RRI Pusat. Ini semua sejalan dengan upaya penyebarluasan informasi dalam kerangka keterbukaan,” sebutnya.(diskominfo kaltim/arf/toeb) http://infopublik.id/…/bebas-blankspot-akan-memaksimalkan-p… ————————– Lima Anggota KIP Kaltim Dilantik 1 Juni 2016 0 47 Views SAMARINDA – Lima anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Timur (Kaltim) kemarin (31/5) resmi dilantik oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Pendopo Lamin Etam Kaltim. Kelima anggota tersebut ialah Sencihan, Hibbu Mida, Lilik Rukitasari, Muhammad Khaidir, dan Mochammad Imron Rosyadi. Pembenahan organisasi menjadi target awal yang harus segera diselesaikan usai pelantikan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Sencihan, satu dari lima anggota KIP yang dilantik. “Sebelumnya kita akan melakukan pembenahan di kelembagaan internal. Selain itu juga akan mengecek kasus-kasus yang belum terselesaikan di kepengurusan yang lama,” katanya. Setelah itu, pihaknya baru akan melakukan pembenahan prosedural dalam pemberian informasi publik. “Kebanyakan sengketa informasi ini bersifat prosedural, sekitar 90 persen. Ini yang akan kami coba benahi agar lebih baik lagi. Prosedur pelayanan publik itu harus diperbaiki,”sambung Sencihan. Tidak hanya berdiam diri, KIP juga akan melakukan jemput bola dalam pemaksimalan pemberian informasi tersebut. “Standar layanan di bawah harus dimaksimalkan, dan KIP akan jemput bola dengan mendatangi langsung SKPD dan lainnya, seperti misalnya pemberian saran atau hal-hal lain. Diperkirakan ke depan sengketa informasi masih akan berfokus pada hal-hal seperti pertambangan, kehutanan dan lingkungan. Selain itu juga anggaran,” ujarnya. Kerjasama dengan perwakilan jurnalis yang ada di Kaltim juga diungkapkan Sencihan akan dilakukan dengan berintegrasi dengan dinas-dinas yang ada di Kaltim. “Kerjasama dengan jurnalis juga akan kami lakukan intensif, tidak sebatas menunggu, ada sengketa baru ramai. Kerjasama itu misalnya dengan kerjasama pemutakhiran website dinas dengan mengikutsertakan kalangan jurnalis,” katanya. Terpisah, Mantan Ketua KIP Kaltim, Eko Satya Husada mengungkapkan, di Kaltim ada sebanyak 64 kasus sengketa informasi terjadi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) periode lalu. Enam kasus dihentikan dan kasus yang berkaitan dengan dokumen lingkungan paling banyak ditangani. Eko menerangkan semua kasus tersebut diselesaikan melalui proses mediasi. Adapun kasus terbanyak terjadi antara LSM dengan pemerintah. “Semua perkara kami kebut, total sekitar 64 perkara yang ditangani. Saat ini tinggal enam perkara yang akan ditangani komisioner KI yang baru,” jelasnya kemarin. Ia menambahkan perkara yang ditangani umumnya berkaitan dengan sengketa informasi terkait dokumen lingkungan. (amb)

bottom of page