top of page

Senci : Putusan Komisi Informasi Hanya Bisa Dibatalkan Apabila Majelis Komisioner Tidak Cermat



SAMARINDA. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur berkesempatan memberikan materi tentang Komisi Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Kegiatan perkenalan anggota baru Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Samarinda-Kaltim (7/1) yang berlangsung di ruang pertemuan Wisma PGRI dengan peserta sejumlah 50 orang mahasiswa Fakultas Hukum & Program Studi Ilmu Hukum perwakilan dari kurang lebih 7 Universitas dan Perguruan Tinggi dari Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang dan Tenggarong.

Sencihan selaku Komisioner Komisi Informasi Informasi Provinsi Kaltim yang hadir memberikan materi seputar Komisi Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik mengawali pemaparan dengan menguraikan seputar UU No.14 Tahun 2008 beserta aturan pelaksanaannya kemudian berlanjut mengenalkan tentang kelembagaan Komisi Informasi dan kedudukannya dalam ketatanegaraan di Republik Indonesia, Pemaparan materi di sajikan lebih lengkap dikarenakan pada awal sesi perkenalan masih banyak diantara peserta mahasiswa walaupun berasal dari disiplin ilmu hukum belum familiar dengan Komisi Informasi dan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Setelah itu sebelum sesi dialog dan tanya jawab dibuka, Sencihan juga memaparkan tentang tata cara dan prosedur permohonan informasi publik di badan publik dan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.


“ Baik di pemaparan berikutnya saya akan uraikan tentang Tata Cara dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) di Komisi Informasi , Tentu ini salah satu bagian materi yang terkait erat dengan bidang ilmu hukum yang rekan-rekan sekarang jalani di bangku kuliah. Walaupun hukum acara (PPSIP)di Komisi Informasi itu berbeda dengan hukum acara di peradilan umum karena Komisi Informasi itu juga adalah Quasi Yudisial dan proses persidangannya dinamakan Ajudikasi non Litigasi. proses persidangan ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi itu beberapa alat kelengkapan persidangan seperti diperadilan umum juga ada seperti panitera, panitera pengganti, palu sidang, ruang sidang, tata tertib persidangan, majelis hakim juga ada disebut majelis komisioner bila di komisi informasi. Proses mediasi pun sekarang di komisi informasi sejak adanya peraturan komisi informasi (Perki) nomor 1 tahun 2013 tentang PPSIP merupakan bagian dari proses persidangan tidak seperti sebelumnya dimana proses mediasi terpisah dari persidangan (aturan Perki lama, nomor 1 tahun 2010). yang berbeda di persidangan ajudikasi non litigasi di komisi informasi tidak ada jaksa penuntut umum dan istilah para pihak dalam penyelesaian sengketa informasi publik di komisi informasi di sebut dengan pemohon dan termohon “ kata Senci mengawali pemaparan soal PPSIP di Komisi Informasi .


Pada sesi dialog dan tanya jawab beberapa mahasiswa tampak antusias mengajukan pertanyaan ataupun mohon penjelasan lebih lanjut atas materi yang dipaparkan.  Pertanyaan yang diajukan lebih banyak berkisar seputar sejauhmana implementasi keterbukaan informasi publik sejauh ini pada badan publik, kekuatan hukum atau eksekusi putusan komisi informasi dan bentuk kelembagaan Komisi Informasi.


Sedangkan yang mohon penjelasan lebih lanjut atas materi yang dipaparkan lebih banyak meminta penjelasan soal legal standing pemohon informasi publik dan pemohon pengajuan sengketa informasi publik dan bagaimana soal gugatan class action apakah itu juga diakomodasi di hukum acara komisi informasi, lalu soal terkait pasca putusan komisi informasi terkait penyelesaian sengketa informasi apakah dengan bentuk kelembagaan dan mekanisme seperti yang dipaparkan tidak menggambarkan bahwa putusan komisi informasi itu rentan di intervensi dan lemah baik dari sisi kepastian dan kekuatan hukumnya.


“ seperti yang sudah dipaparkan bapak nara sumber tadi , kalau saya mencerna bahwa putusan komisi informasi itu bisa dibanding dan digugat oleh para pihak dan eksekusinya tetap berada di pihak peradilan umum dalam hal ini ketua pengadilan sementara untuk delik aduan pidana pada pihak kepolisian, apakah dengan mekanisme seperti itu tidak menggambarkan bahwa putusan komisi informasi itu lemah dan rawan di intervensi, terima kasih “ Tanya seorang peserta meminta penjelasan lebih lanjut.


Komisioner KI kaltim (sencihan) menjelaskan bahwa untuk monitoring implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik di provinsi Kaltim, untuk badan publik pemerintah kabupaten dan kota se provinsi kaltim, KI Kaltim sudah melakukan monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2016 dimana kondisinya baru dua pemerintah kabupaten dan kota se provinsi kaltim yang berada pada kualifikasi menuju informatif dalam layanan keterbukaan informasi publik yaitu Pemkot Bontang dan Balikpapan, sedangkan Pemkab Kutai Kartanegara dan pemkot Samarinda dikualifikasi cukup informatif, selebihnya belum informatif. Sedangkan untuk pemerintah provinsi Kaltim pada tahun 2016 masih berada di peringkat tiga besar keterbukaan informasi publik pemprov se Indonesia dengan kualifikasi menuju informatif berdasarkan pemeringkatan yang dilakukan KI Pusat.

Kalau implementasi keterbukaan informasi publik di telaah dari 16 permohonan sengketa informasi publik yang masuk ke KI Kaltim dari bulan Juni s/d Desember Tahun 2016, Badan Publik dilingkup Pemkot Samarinda (khususnya sektor layanan pendidikan dan sekolah) dan Pemkab Kutai Barat mesti banyak berbenah untuk layanan keterbukaan informasi publik.  Begitupun dengan badan publik instansi vertikal seperti Kanwil Badan Pertanahan Nasional Kaltim dan BUMN yang beroperasi di provinsi Kaltim seperti PT. Pertamina dan PT. Pelindo IV.

Lalu untuk legal standing permohonan informasi publik ke badan publik dan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan aturan Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) ,hanya dikenal 3 legal standing yaitu perorangan, badan hukum dan kelompok orang.


“ Yang mirip-mirip dengan class action itu legal standing kelompok orang karena cukup dengan mengumpulkan identitas diri anggota dari suatu kelompok atau komunitas oleh yang mewakili atau menjadi kuasa pemohon disertai surat kuasa dari pemohon maka legal standingnya sudah mencukupi  untuk mengajukan permohonan informasi publik ataupun penyelesaian sengketa informasi publik, ya contohnya seperti organisasi mahasiswa,dimana ketua atau kordinatornya ditunjuk untuk mewakili/jadi kuasa mahasiswa lainnya (kuasa pemohon) “ Kata senci menjelaskan.


Di bagian lain senci juga menjelaskan bahwa Komisi Informasi itu adalah lembaga negara penunjang yang terbentuk karena semangat reformasi 1998 dan amanah Undang-Undang sama seperti KPK, KPU, KPPU dan Ombudsman hanya berbeda tugas dan fungsi.  Memang putusan komisi informasi itu bisa di ajukan keberatan atau dibanding oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa informasi publik namun itu merupakan hak asasi dari pencari keadilan, semua putusan hukum di lembaga hukum lainnya pun seperti itu kecuali di mahkamah konstitusi. Jadi hal itu bukan berarti tidak ada kepastian dan kekuatan hukum karena begitulah proses hukumnya.


“ Dari seluruh putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi baik di seluruh Indonesia maupun dikaltim yang biasanya bisa dibatalkan putusan komisi informasi itu baik oleh pengadilan negeri, PTUN atau Mahkamah Agung setelah diajukan keberatan atau dibanding itu karena terkait 4 hal bukan pokok perkara , 4 hal itu erat kaitannya dengan kecermatan dan konsistensi Majelis Komisioner menjalankan hukum acara di komisi informasi yaitu terkait kewenangan absolut-relatif KI, legal standing pemohon & termohon dan masa pengajuan sengketa informasi publik (terkait soal Kadaluarsa dan prematur pengajuan dari suatu permohonan sengketa informasi publik). Bila majelis komisionernya tidak konsisten dan cermat menjalankan 4 hal itu maka besar kemungkinan putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi akan dibatalkan bila diajukan keberatan/gugatan dan dibanding. Bila majelis komisionernya cermat dan konsisten menjalankan 4 hal itu di sidang pemeriksaan awal,  maka bila dibanding sampai tingkat Mahkamah Agung pun putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi itu tetap akan dikuatkan “ Tegas Senci menjelaskan.


“ Makanya kami di Komisi Informasi itu selalu jelaskan pada badan publik jangan sampai terjadi sengketa informasi publik hanya karena alasan prosedural padahal informasi yang dimohon adalah informasi terbuka lalu hak pemohon informasi publik diabaikan lalu menjadi sengketa informasi publik, Maksimalkan upaya mediasi saat permohonan informasi masih dilingkup badan publik karena apabila masuk jadi sengketa informasi publik di Komisi Informasi dan bila permohonan memenuhi  4 hal (kewenangan absolut-relatif KI, legal standing pemohon dan termohon serta batas waktu) pada pemeriksaan awal persidangan ajudikasi non litigasi maka pilihan badan publik tinggal selesaikan di tahap mediasi pada penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, bila tidak selesai juga di tahap mediasi ya itu tadi mau di gugat dan diajukan keberatan dan banding sampai MA pun, putusan Ajudikasi non Litigasi Komisi Informasi itu tetap akan dikuatkan dan sudah banyak contohnya itu buka saja direktori putusan kasasi MA kategori terkait KIP di website MA “ sambung senci menjelaskan.


Di bagian lain senci juga menjelaskan soal eksekusi putusan mediasi dan putusan ajudikasi non litigasi komisi informasi ,untuk eksekusi putusan mediasi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi diperadilan dan untuk eksekusi putusan ajudikasi non litigasi mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelesaian sengketa informasi publik di peradilan dan untuk delik aduan mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 (UU KIP).


“ walaupun sepertinya eksekusi putusan komisi informasi itu (baik mediasi maupun ajudikasi non litigasi) di bawah otoritas pihak lain dalam hal ini pengadilan dan kepolisian, namun sepanjang itu menyangkut informasi publik yang sifatnya terbuka sebaiknya pihak termohon menjalankan putusan komisi informasi itu sebelum pihak pemohon mengajukan permohonan eksekusi putusan karena pada giliranya hal itu hanya akan makin memperburuk citra badan publik dan pimpinan badan publik yang jadi termohon dalam sengketa informasi publik “ kata Senci.


Tak terasa waktu dua jam yang disediakan panitia kegiatan Permahi hampir terlewati dalam penyampaian materi dan sebelum menutup penjelasan, senci menyampaikan bahwa masih banyak yang belum disampaikan terkait Komisi Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik pada peserta calon anggota Permahi, Maka dari itu senci menyebutkan alamat website Komisi Informasi Provinsi Kaltim dan akun media sosial KI Kaltim agar peserta dan anggota Permahi bisa mengakses seluruh hal terkait Komisi Informasi dan Keterbukaan Informasi Publik yang belum sempat di dialogkan dalam pemaparan sesi materi dan Komisi Informasi Provinsi Kaltim selalu terbuka untuk berdialog dengan berkomunikasi baik di waktu jam kerja di Kantor Komisi Informasi Prov. Kaltim maupun diluar jam kerja seperti mengisi materi di kegiatan permahi yang berlangsung dari pukul 20.30 s/d pukul 22.30  (***)

Comments


bottom of page