top of page

Seminar Nasional UU Aparatur Sipil Negara: Sistem Meritokrasi, Promosi Terbuka dan Status KASN



SAMARINDA. M. Imron Rosyadi (Ketua), Mewakili Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, menghadiri “Seminar Nasional Undang Undang Aparatur Sipil Negara: Sistem Meritokrasi, Promosi Terbuka dan Status KASN”, Kamis (23/3) sore yang diselenggarakan sahabat-sahabat Pokja 30 – Seknas FITRA.

Seminar nasional ini diselenggarakan serentak oleh jaringan Seknas Fitra Indonesia dibeberapa daerah sebagai bagian dari kritik atas rencana revisi UU ASN dalam beberapa poinnya. (MIR).




berita terkait lainnya :

KPPOD: Mau Bubarkan Komisi Aparatur? Revisi UU ASN Bernuansa Politis

KBR, Jakarta – Upaya DPR merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 tahun 2014 menuai kritik masyarakat. Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebut revisi itu bernuansa politis.

Direktur KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan semangat revisi UU ASN yang muncul di fraksi-fraksi DPR justru melemahkan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan dalam draf usulan ada usulan pembubaran KASN, atau mengembalikan fungsi KASN ke Kementerian.

Jika KASN dilemahkan atau dibubarkan, maka bakal membuka ruang dihapuskannya sistem seleksi jabatan.

“Satu-satunya wadah dan mekanisme, untuk kemudian kita masyarakat dari luar berada di dalam untuk mengontrol proses pengelolaan birokrasi ya lewat KASN itu. Makanya KASN itu disusun komposisinya bukan hanya pemerintah, tapi juga ada masyarakat, swasta ada, dari kampus-kampus juga. KASN ini harga mati,” kata Endi Jaweng, Rabu (8/2/2017).

Selama ini, kata Endi Jaweng, KASN menjadi pintu masuk pengawasan masyarakat sipil terhadap kinerja aparatur sipil negara. Namun, kewenangan KASN memang masih minim dan karena itu perlu ditingkatkan, dan bukannya malah dilemahkan atau dibubarkan.

Masalah lain adalah anggaran negara bagi aparatur sipil. Lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melihat revisi UU ASN yang seolah memberi angin segar bagi para tenaga honorer justru tidak mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah.

Sekjen Fitra, Yenny Sucipto, mengatakan revisi ini justru akan membebani kas negara.

“Konsekuensi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak pada penambahan anggaran APBN bisa mencapai Rp23 triliun,” ujar Yenny.

Sebelumnya, DPR berjanji bahwa dengan revisi UU ASN ini maka pemerintah akan diwajibkan mengangkat 439 ribu pegawai pemerintahan yang sampai saat ini masih berstatus sebagai tenaga honorer. DPR menyebut revisi ini menyatakan para pegawai honorer akan diangkat jadi PNS tanpa harus melalui tes CPNS.

Robert Endi Jaweng dari KPPOD menyarankan pemerintah dan DPR harus mencari solusi lain untuk mengatasi masalah para tenaga honorer. Menurut dia, revisi undang-undang bukan jalan satu-satunya.

“Pemerintah harus mengambil sikap. Tetapi enggak boleh menggantung nasib tenaga honorer. Bisa melalui jalan mengotomatisasi pengangkatan melalui revisi undang-undang, atau mencari exit strategies. Apakah kemudian dengan penghargaan masa kerja, atau kemudian mendorong mereka untuk masuk dalam proses seleksi. Yang usia 35 ke atas ya lewat P3K, misalnya. Ini yang harus jadi agenda kita,” tambah Endi.

P3K yang dimaksud Endi adalah Pegawai Pemerintrah dengan Perjanjian Kerja, sebagai jalur lain penerimaan pegawai pemerintah selain CPNS. P3K juga bisa disebut pegawai kontrak.

Saat ini revisi Undang-undang ASN sudah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Pembahasan sudah masuk tingkat pertama, dan tinggal menunggu Presiden mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) tentang penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah membahas revisi itu.

Anggota Komisi II DPR, Arief Wibowo menampik tudingan revisi UU ASN bernuansa politis. Arief mengatakan revisi itu dimaksudkan oleh DPR agar pemerintah punya payung hukum menuntaskan masalah tenaga honorer.

Mengenai kemampuan anggaran pemerintah, Arief mengatakan, pengangkatan PNS dari pegawai honorer bisa dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan finansial pemerintah.

“Kami juga usulkan pengangkatannnya melalui verval, verifikasi dan validasi. Karena ngga semua kok itu masih jadi tenaga honorer. Perlu dicek dulu si anu masih jadi honorer ngga, atau sudah jadi TKI, misalnya. Yang sudah begitu (keluar), ngga perlu lagi divalidasi,” lanjut Arief.

Editor: Agus Luqman

Comments


bottom of page