top of page

Sekretariat KI Kaltim ikuti Rakor Sekretariat KI se Indonesia di NTB


Lombok-NTB. Rapat Kordinasi Sekretariat Komisi Informasi (KI) se Indonesia tgl 28 peb - 1maret 2018 berlangsung di NTB. Sekretariat KI Kaltim salah satu sekretariat KI di Indonesia yang menghadiri Rakorses. Rombongan sekretariat KI Kaltim terdiri dari Agus Eko Santoso, Sutarwo, Harmita Muchtar, Nur dan didampingi Kasi IKP Diskominfo Kaltim Aris Sampe. salah satu rekomendasi utama dari rakorses tersebut adalah akan diterbitkannya Permenkominfo yang akan mengatur mengenai kelembagaan dan tata kelola sekretariat Komisi Informasi se Indonesia agar makin optimal dalam memberikan pelayanan dan dukungan teknis bagi pelaksanaan tupoksi Komisi Informasi umumnya dan komisioner KI pada khususnya.


berita terkait :




Rakorses KI se-Indonesia Diawali Testimoni

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Sekretaris (Rakorses) Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesia diawali dengan acara testimoni dari peserta Sekretariat KI DKI dan Sekretariat KI Lampung di Ruang Rapat Flamboyant Hotel Grand Legi Kota Mataram pada Rabu (28/02/2018) malam. Sebanyak 19 KI Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama 10 rombongan lainnya hadir pada rakorses kedua tahun 2018 ini yang rangkaian acaranya akan dilanjutkan dengan Pembukaan dan Diskusi Panel yang dilaksanakan pada Kamis (01/03/2018) di Ballroom Hotel Grand Legi Mataram.



Diskusi Panel Rakorses Bahas Eksistensi Sekretariat KI Provinsi

Pelaksanaan Rakorses (Rapat Koordinasi Sekretaris) Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesia pada hari kedua Kamis (01/03/2018) dilaksanakan Diskusi Panel yang menghadirkan Narasumber Direktorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri RI serta Wakil Ketua KI Pusat. Diskusi Panel yang membahas tentang eksistensi sekretariat KI Provinsi dilaksanakan usai pembukaan Rakorses KI se-Indonesia yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Farida Dwi Cahyarini.


KI Pusat: Kebersamaan Sekretariat dan Komisioner Majukan KI


Laporan : Karel Salim

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana Sunarkha mengingatkan pentingnya kebersamaan serta upaya bahu membahu untuk menjadikan KI Provinsi dan Kabupaten/Kota kuat sebagai lembaga mandiri. Hal itu disampaikannya saat menyampaikan keynote speech pada acara Forum Komunikasi Sekretaris KI seluruh Indonesia dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Farida Dwi Cahyarini di Hotel Grand Legi Kota Mataram NTB (Nusa Tenggara Barat) pada Kamis (01/03/2018).


Gede Narayana melanjutkan bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan komisioner dan sekretariat KI merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Adanya Sekretariat KI yang kuat maka dapat dipastikan mampu mendukung kinerja dan program kerja dari Komisioner KI dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di tanah air.

Menurutnya, KI merupakan lembaga mandiri seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan lainnya berdasarkan yang hadir berdasarkan undang-undang. Bahkan KI yang bertugas untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik memiliki tiga fungsi sekaligus, yaitu fungsi eksekutif dalam melaksanakan Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, fungsi legislative sebagai pembuat Peraturan Komsi Informasi (Perki), dan fungsi yudikatif sebagai penerima pemeriksa dan pemutus sengketa informasi publik.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) meski menjadi tugas utama KI namun tidak bisa serta merta jika ada KI yang tidak menangani sengketa terpaksa dibubarkan. Karena menurutnya masih sangat banyak tugas KI yang harus dilaksanakan seperti monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publiki di seluruh Badan Publik (BP).

Bahkan menurutnya, jika fungsi KI dapat terlaksana dengan baik maka justru dapat mengurangi jumlah sengketa informasi yang harus ditangani. Berkurangnya jumlah sengketa informasi publik di KI karena BP sudah memiliki kesadaran atas keterbukaan informasi sehingga Pemohon mudah untuk memperoleh informasi di BP tersebut.

Pada akhirnya, Gede mengatakan kemungkinan besar hanya informasi yang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan yang dijadikan sengketa informasi oleh Pemohon ke KI. Dengan berkurangnya penanganan sengketa informasi di KI maka dapat ditingkatkan fungsi ASE KI berupa kegiatan Advokasi Sosialisasi dan Edukasi.

Dijelaskannya, jika fungsi ASE yang dilakukan KI efektif maka dapat dipastikan akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Besarnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik maka dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat karena pengelolaan negara semakin transparan sehingga mampu mencegah kebocoran uang negara.

Pada kesempatan itu, Gede juga menyampaikan bahwa mengingat besarnya tanggungjawab KI dalam menjalankan tupoksinya maka perlu dukungan sekretariat yang kuat. Apalagi KI merupakan cerminan dari pemerintah dan masyarakat sebagaimana komposisi komisioner yang ada di KI.

Paling tidak menurutnya, sekretariat dapat membantu KI dalam mendukung dari sisi administrasi, keuangan serta PSI. Apalagi, ia mengatakan sekretariat yang akan mendukung pelaksanaan persidangan hingga jika digugatnya putusan KI, yang tentunya didukung Panitera yang merupakan sekretaris KI.

Demikian juga dengan hasil putusan sidang juga disusun oleh petugas yang berasal dari sekretariat KI. Sedangkan hasi monev (monitoring dan evaluasi) badan publik BP akan dilaporkan ke presiden yang semua dikerjakan oleh petugas dari Sekretariat KI dengan pengarah dari Komisioner KI.

Untuk tingkat provinsi maka hasil monev KI akan disampaikan KI Provinsi ke Gubernur. Sedangkan untuk hasil monev KI Kabupaten disampaikan ke Bupati serta monev KI Kota dilaporkan ke Walikota.

Menurutnya jika penentuan Sekretariat KI hanya ex officio (merangkap jabatan) maka dikhawatirkan dukungan sekretariat tidak maksimal terhadap pelaksanaan tugas KI. Untuk itu, ia berharap agar rakorses saat ini harus mengeluarkan rekomendasi yang tepat untuk menjamin eksistensi 34 KI Provinsi dan Kabupaten/Kota di tanah air.

Karena menurutnya tidak mungkin komisioner KI jalan sendiri tanpa dukungan sekretariat yang kuat karena selain masalah PSI masih ada lagi tugas seperti pelaksanaan MoU (Memorandum of Understanding) yang lagi-lagi harus dikerjakan administrasinya oleh sekretariat.

Ia juga menyampaikan bahwa fungsi KI sangat strategis karena tidsak ada lembaga lain yang dapat melaksanakan penyelesaian sengketa informasi publik selain KI sendiri. Untuk itu, jangan sampai sekretariat KI tidak maksimal dalam mendukung kinerja KI.

Demi penguatan sekretariat KI, Gede menyampaikan bahwa jika kendala penguatan sekretariat KI adalah Pasal 29 UU KIP Tahun 2008 maka bisa dibuatkan Peraturan yang disahkan Mendagri. “UUD saja bisa diamandemen bagaimana dengan UU KIP tapi butuh waktu sangat panjang sehingga untuk saat ini cukup dibuatkan Permendagri,” katanya menjelaskan.

Dalam Pasal 29 UU KIP menyebutkan Sekretariat Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang lomunikasi dan informasi. Ia mengatakan posisi sekretaris KI akan dilema jika BP Dinas Kominfo disengketan di KI setempat, maka pejabat sekretaris KI yang ditugaskan dari Dinas Kominfo harus memanggil Kepala Dinas Kominfo karena sekretaris KI merupakan Panitera.

Menurutnya untuk membantu pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang KI dibutuhkan adanya suatu Sekretariat yang mampu memberikan dukungan penuh terkait tata kelola, keuangan, teknis dan administrasi. Tata kelola dan Kesekretariatan Komisi Informasi telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 29.

Adapun isi Pasal 29 ayat 1 Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi, ayat 2 Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah. Pada ayat 3 Sekretariat Komisi Informasi Pusat dipimpin oleh Sekretaris yang ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan wewenangnya dibidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan usulan Komisi Informasi.

Di ayat 4 Sekretaris Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informasi di tingkat provinsi yang bersangkutan. Serta ayat 5 Anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan anggaran Komisi Informasi Provinsi Kabupaten/kota dibebankan pada Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersangkutan.

Disampaikan lebih lanjut oleh Gede Narayana bahwa KI sebagai lembaga semi yudisial yang telah memiliki hukum acara “Court of Law” yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki No. 1 Tahun 2013) maka Majelis Komisioner (MK) dalam menyelesaikan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi dibantu oleh Panitera.

Dijelaskannya bahwa Perki No. 1 Tahun 2013, disebutkan bahwa Panitera adalah Sekretaris Komisi Informasi yang bertanggung jawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu Mediator, membantu Majelis Komisioner di dalam persidangan, mencatat persidangan, membuat Berita Acara Persidangan, dan menyusun laporan hasil persidangan.

Ia mengatakan untuk menjalankan tugas-tugas administrasi perkara/sengketa, mendampingi hakim dalam persidangan, dan pelaksana putusan serta tugas-tugas kejurusitaan, Panitera dibantu oleh Panitera Pengganti yang dalam Perki No. 1 Tahun 2013 disebutkan Panitera Pengganti adalah pegawai di lingkungan Komisi Informasi yang ditunjuk oleh Panitera untuk bertanggung jawab membantu/menjalankan tugas-tugas Panitera.

Sedangkan menurutnya Panitera dan/atau Panitera pengganti merupakan elemen penting dalam suatu persidangan. Tanpa Panitera dan/atau Panitera pengganti bisa jadi persidangan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan tugas pokok Panitera dan/atau Panitera pengganti tidak dipisahkan dari tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan menyelesaiakan Sengketa Informasi Publik.

Terakhir ia mengatakan bahwa dalam Sengketa Informasi Publik, Panitera dan/Panitera pengganti merupakan ujung tombak penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Suatu permohonan penyelesaian sengketa tidak mungkin dapat disidangkan bila belum selesai diverifikasi oleh Panitera dan/Panitera pengganti.



Sekjen Kominfo Hadiri Rakorses KI di Mataram


Laporan : Karel Salim

Rapat Koordinasi Sekretaris (Rakorses) Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesia yang digelar 28 Februari hingga 2 Maret 2018 diharapkan mampu memperkuat Sektretariat KI dalam mendukung kinerja dan program KI. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ibu Farida Dwi Cahyarini menyampaikan hal itu saat memberikan sambutan pada acara Rakorses KI se-Indonesia di Hotel Grand Legi Kota Mataram, Kamis (01/03/2018).


Sebelumnya, Ketua Pelaksana Rakorses Hendra Purnama menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti sebanyak 42 peserta dari Sekretariat KI seluruh Indonesia. Sekretariat KI yang hadir adalah DKI, Lampung, Jateng, Banten, Jabar, DIY, Kaltim, Kalteng, Kaltara, Aceh Nanggroe Darussalam, Sumut, Sumbar, Sumsel, Jambi, Babel, Sulsel, Sulteng, Gorontalo, Sulut, NTB, Papua, Papua Barat, Bangkalan, dan Kota Cirebon.

Hendra Purnama mengatakan maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dalam memberikan supporting Sekretariat KI se-Indonesia. Adapun tujuannya adalah meningkatkan dukungan Sekretariat KI terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang KI yang berkaitan dengan menyusun anggaran setiap tahunnya, dalam rangka membuat program/kegiatan KI se-Indonesia yang tertuang dalam RKAKL.

Juga disampaikannya bahwa Rakorses diisi Diskusi Panel menghadirkan Narasumber Dirjen IKP Kemenkominfo yang diwakili Plt Direktur Komunikasi Publik Sumiyati, Wakil Ketua KI Pusat Gede Narayana Sunarkha, dan Bachril Bakri Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dna Kepegawaian perangkat daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Sementara itu, Ibu Farida Dwi Cahyarini dalam format kelembagaan sekretariat KI daerah belum menemukan bentuk yang optimal setelah berlakuanya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Farida berharap Forum Komunikasi Rapat Koordinasi Sekretaris KI se-Indonesia di NTB harus menghasilkan rekomendasi atau usulan yang kongkrit dan dapat di tindaklanjuti bagaimana format tata kelola sekretariat KI dengan mensinergikan UU KIP dan UU Pemerintah Daerah.

Dengan demikian, menurutnya fungsi sekretariat KI sebagai pendukung tugas dan fungsi komisi informasi yang dikehendaki UU KIP dapat berjalan secara optimal.

Farida juga mengatakan perlu mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) yaitu yang transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), sehingga produktivitas masyarakat tinggi dan kesejahteraan dapat tercapai.

Sementara dalam pelayanan informasi di kelembagaan KI, menurutnya Sekretariat KI bisa menjadi rule model dalam tata kelola keterbukaan informasi publik, sehingga KI sebagai badan publik dapat memberikan informasi yang cepat dan akurat.

Terakhir, menurutnya semua dapat berjalan dengan baik maka dapat meminmalisir berita atau informasi Hoax. Dengan pertumbuhan media sosial demikian cepat maka pemerintahpun harus dituntut bisa ikut menyajikan informasi yang akurat dalam waktu cepat sehingga masyarakat tidak dibiarkan dalam ketidak pastian atas informasi.

bottom of page