SAMARINDA. Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada 32 PPID Badan Publik di lingkup daerah / wilayah provinsi Kalimantan Timur yang telah menyampaikan dan memberikan salinan laporan pelayanan informasi publik tahunan pada tahun 2016 kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur.
Sehubungan dengan telah berakhirnya tahun anggaran 2016 dan terkait dengan aturan perundangan-undangan Pasal 12 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi ” Setiap Tahun Badan Publik Wajib Mengumumkan Layanan Informasi, Yang Meliputi : a. Jumlah permintaan informasi yang diterima; b. Waktu yang diperlukan badan publik dalam memenuhi setiap informasi; c. Jumlah pemberian dan penolakan informasi; dan atau d. Alasan penolakan permintaan informasi ” dan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 272), khususnya BAB VII : Laporan dan Evaluasi, pasal 36 ayat (1) yang berbunyi : “…Badan publik wajib membuat dan menyediakan laporan layanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir…” Dan pasal 36 ayat (2) yang berbunyi : “…Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi…”
Penyampaian salinan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim oleh badan publik, selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, juga berfungsi untuk memberikan gambaran pada Komisi Informasi Provinsi Kaltim dan masyarakat secara umum, terhadap pelaksanaan penerapan keterbukaan informasi publik yang dijalankan oleh badan publik.
Berikut daftar nama Badan Publik yang telah menyampaikan dan memberikan salinan laporan pelayanan informasi publik tahunan pada tahun 2016 kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur :
I. Badan Publik PPID Utama Kabupaten dan Kota se Provinsi Kaltim
– PPID Utama Pemerintah Provinsi Kaltim
– PPID Utama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
– PPID Utama Pemerintah Kota Bontang
– PPID Utama Pemerintah Kota Balikpapan
– PPID Utama Pemerintah Kabupaten Berau
II. Badan Publik PPID Pembantu lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
– PPID Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim
– PPID Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kaltim
– PPID Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Kaltim
– PPID Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim
– PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim
– PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim
– PPID Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Provinsi Kaltim
– PPID Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim
– PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim
– PPID Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kaltim
– PPID Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim
– PPID Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kaltim
– PPID Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim
– PPID Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim
– PPID Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim
– PPID Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kaltim
III. PPID Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) lingkup Provinsi Kaltim
– PPID Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Provinsi Kaltim
IV. PPID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah di provinsi Kaltim
– PPID KPU Provinsi Kaltim
– PPID KPU Kota Samarinda
– PPID KPU Kota Balikpapan
– PPID KPU Kota Bontang
– PPID KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
– PPID KPU Kabupaten Kutai Timur
– PPID KPU Kabupaten Penajam Paser Utara
– PPID KPU Kabupaten Paser
– PPID KPU Kabupaten Berau
– PPID KPU Kabupaten Kutai Barat
Totalnya ada 32 PPID Badan Publik se provinsi Kaltim yang telah menyampaikan dan memberikan salinan laporan pelayanan informasi publik tahunan pada tahun 2016 kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim pada bulan Januari-Pebruari-Maret-April tahun 2017.
Sedangkan jumlah PPID Badan Publik yang sudah stabil sekali layanan informasi publiknya dengan parameter secara periodik dalam rentang waktu bulanan memperbaharui informasi laporan layanan informasi publiknya melalui website badan publik terkait masih minim dilingkup daerah provinsi Kaltim atau baru ada 1 (satu) PPID Badan Publik yang menerapkan hal itu yaitu PPID Pembantu Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim http://disbun.kaltimprov.go.id/statis-143-rekappermohoninformasi.html
Sedangkan badan publik dilingkup daerah provinsi kaltim yang belum dan tidak menyampaikan dan memberikan salinan laporan pelayanan informasi publik tahunan pada tahun 2016 kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim adalah sebagai berikut :
– 6 PPID Utama Pemerintah Kabupaten dan Kota se provinsi Kaltim
– 27 PPID Pembantu (Dinas, Badan, Biro) dilingkup Pemprov Kaltim
– 1 PPID KPU daerah
– 2 PPID BLUD dilingkup Provinsi Kaltim
– Semua PPID Perusda/BUMD dilingkup pemprov Kaltim
Diharapkan kedepan khususnya pada tahun 2017 bagi PPID Badan Publik yang telah menunjukkan keaktifannya melalui gambaran laporan pelayanan informasi publik tahun 2016 dapat lebih meningkatkan kinerja pelayanan dan semua PPID Badan Publik dilingkup daerah provinsi kaltim di harapkan dapat menyampaikan dan memberikan salinan pelayanan informasi publik minimal dalam periode tahunan kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim dikarenakan dengan adanya laporan pelayanan informasi publik tahunan dari PPID Badan Publik hal tersebut mencerminkan dan menggambarkan bahwa PPID Badan Publik aktif dan bertanggungjawab dalam pelayanan informasi publik baik kepada badan publik lainnya maupun masyarakat atau publik secara umum.
Karena hampir mustahil sebuah PPID Badan Publik tidak melakukan pelayanan informasi publik sama sekali terkecuali pemkab/pemkot/dinas/badan/instansi tersebut dibubarkan atau dilikuidasi dan PPID Badan Publik yang tidak ada laporan pelayanan informasi publik nya dalam klasifikasi komisi informasi rentan akan potensi terjadinya sengketa informasi publik dengan pemohon informasi publik dan berpotensi melakukan praktek maladministrasi dalam pelayanan informasi publik.
Adapun hal yang menjadi kendala sebagian besar PPID Badan Publik dilingkup daerah provinsi kaltim dalam menjalankan pelayanan informasi publik adalah soal dukungan anggaran dan reward bagi petugas pelaksana PPID Badan Publik sebagaimana dicantumkan dalam salinan laporan pelayanan informasi publik tahun 2016. Semoga nantinya hal ini bisa di atasi dengan adanya kebijakan baru terkait terbitnya Permendagri No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dimana dicantumkan dalam pasal 23 Permendagri No.3 Tahun 2017 terkait soal jaminan pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi PPID Badan Publik. (***)
Comments