top of page

OPD Wajib tampilkan data secara transparan

  • Writer: Komisi Informasi Provinsi Kaltim
    Komisi Informasi Provinsi Kaltim
  • Jan 20, 2018
  • 1 min read


SAMARINDA – Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai lembaga publik wajib menampilkan serta menyajikan informasi dan data secara transparan. Hal itu diungkapkan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat menerima jajaran Komisi Informasi (KI) Kaltim di ruang kerjanya, Kamis (4/1).


Menurut dia, keterbukaan informasi publik di jajaran pemerintah sangat penting agar masyarakat mengetahui dan memahami program dan  kegiatan yang dilakukan pemerintah. “Keterbukaan informasi sebagai bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat. Saya minta OPD harus berkomitmen kuat menyajikan informasi dan data secara terbuka kepada masyarakat,” kata Awang.


Keterbukaan informasi bagi publik lanjutnya, tentu akan mampu meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat akan kinerja pemerintah. Selain itu, keterbukaan informasi merupakan bagian pelayanan kepada publik guna memberikan kemudahan masyarakat mengakses informasi dan data.


Sementara itu Ketua KI Kaltim Imron Rosyadi menyebutkan terdapat 46 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilakukan pemeringkatan terhadap kinerja keterbukaan informasi. “Namun yang mengembalilkan lembar isian sekitar 18 OPD, sedangkan yang tidak mengembalikan lembar kuisioner sebanyak 28 instansi,” sebut Imron Rosyadi.


Dia menambahkan pemeringkatan atau penilaian terbagi tiga kategori yakni implementasi keterbukaan informasi publik, implementasi open data (data terbuka) dan kategori implementasi diseminasi informasi publik. Masing-masing pemeringkatan (kategori) diberikan kepada tiga OPD terbaik yang dinilai mampu mengimplementasikan kegiatan keterbukaan informasi. Penghargaan kepada OPD akan diserahkan pada Malam Anugerah Kaltim 2018 di Sempaja Convention Hall Samarinda pada Senin (8/1) malam.


Sedangkan kabupaten/kota yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam keterbukaan informasi publik akan diberikan panji keberhasilan pembangunan pada upacara HUT Provinsi Kaltim, Selasa (9/1). Hadir mendampingi gubernur, juru bicara Gubernur Kaltim Hendro Prasetyo. Sedangkan dari unsur komisioner KI Kaltim tampak Lilik Rukitasari, Muhammad Khaidir dan Senci Han. (yans/sul/humasprov) http://kaltim.prokal.co/read/news/321448-opd-wajib-tampilkan-data-secara-transparan.html

Comments


Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Kaltim

Gedung Dinas Komunikasi & Informatika Provinsi Kaltim Lantai 2 Jalan Basuki Rahmat No.41 Samarinda 75112 – Kalimantan Timur – INDONESIA

Telp : 0541-731963, 0541-4122476,

HP/SMS/WA : 081381317222, 08125497932, 081347761176.

e-mail : komisiinformasiprovinsikaltim@gmail.com

Follow us

  • halaman FB KI Kaltim
  • akun twitter KI Kaltim
  • akun instagram KI Kaltim
  • akun google plus KI Kaltim
  • Facebook - White Circle
  • kanal youtube KI Kaltim
  • akun pinterest KI Kaltim
  • blog wp KI Kaltim
  • akun tumblr KI Kaltim
  • akun linkedlin KI Kaltim
  • akun flickr KI Kaltim
  • RSS feed KI Kaltim
  • aplikasi KI Kaltim

@ Komisi Informasi Provinsi Kaltim 2017

bottom of page