top of page

OPD, Camat, Lurah & Kepala Puskesmas se Samarinda diminta perkuat implementasi UU KIP



SAMARINDA – Dalam rangka penerapan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Ketua Komisi Informasi Mochammad Imron Rosyadi Bersama Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Lilik Rukitasari, mengisi kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan pemerintah kota samarinda dengan tema “Implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” di ruang rapat utama Lt.2 Balaikota Samarinda, Selasa (4/4).


Dalam kesempatan tersebut Komisioner Komisi Informasi Kaltim juga menjelaskan terkait mekanisme dan tatacara Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) pada sesi siang kegiatan sosialisasi. Dijelaskan bahwa ada beberapa tahapan dalam hal penyusunan DIP yakni Tahap Pengumpulan Informasi, Tahap Pengkategorian Informasi, Tahap Pengecualian Informasi serta Tahap Konsultasi dan Pengesahan.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda tersebut pada sesi pagi dihadiri oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas dan Badan Pemkot Samarinda dan pada sesi siang dihadiri oleh seluruh Camat, Lurah dan kepala Puskesmas se Kota Samarinda . Sosialisasi tersebut sangat di apresiasi oleh Komisi Informasi Prov. Kaltim dan di harapkan dapat terus ditingkatkan dalam hal pelayanan keterbukaan informasi publik di Kota Samarinda. (dsy)

Comments


bottom of page