SAMARINDA. Kamis (9/3) Kantor Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur (ORI Kaltim) berkunjung ke Komisi Informasi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim). Rombongan perwakilan ORI Kaltim di pimpin langsung kepala kantor perwakilan Syarifah Eva Rodiah didampingi lima Asisten diantaranya Dwi Farisa Wibowo & Ria Maya Sari . Menerima kunjungan kerja selain ketua KI Kaltim M.Imron Rosyadi dan wakil ketua M.Khaidir juga didampingi anggota KI Kaltim lainnya Lilik Rukitasari, Sencihan & HM. Balfas Syam serta sekretaris KI Kaltim Agus Eko Santoso. Turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung diruang kepala Dinas Kominfo provinsi Kaltim Aris Sampe dan Irene Yuriantini dari PPID Utama Pemprov Kaltim (Bidang IKP Diskominfo prov. Kaltim).
Kunjungan kerja ORI Kaltim ke KI Kaltim selain mengupdate beberapa hal terkait laporan dari masyarakat tentang pelayanan publik di kanwil BPN Kaltim dimana KI Kaltim pada tahun 2015 pernah menangani permohonan sengketa informasi publiknya dan sudah inkrah melalui putusan PTUN Samarinda yang menguatkan putusan ajudikasi non litigasi KI Kaltim pada Juni 2016 lalu namun permohonan informasi publik yang diminta pemohon masih belum bisa diakses sepenuhnya dari termohon.
Kunjungan ORI Kaltim ke KI Kaltim juga dalam rangka penguatan jaringan kerja. Karena dua lembaga negara non struktural ini memiliki banyak irisan terkait tugas dan kewenangan.
Memang pada bulan mei tahun 2015 Dua lembaga negara non struktural dengan lingkup kewenangan yang bersinggungan, Ombudsman RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menjalin kerjasama untuk masa tiga tahun Kerjasama dalam rangka peningkatan pengawasan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik itu dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman Kerjasama ORI dan KIP.
Karena baik pihak ORI dan KIP pada saat itu menilai tidak mungkin pelayanan publik dapat menjadi baik bila belum ada keterbukaan informasi publik pada kantor-kantor penyedia layanan publik demikian sebaliknya.
Hal yang yang kurang lebih sama juga dibahas dalam pertemuan antara ORI Kaltim dengan KI Kaltim, dimana KI Kaltim menyampaikan kondisi dan data terkait pelayanan informasi publik terkini se provinsi Kaltim.
Berdasarkan informasi dan data sementara yang dihimpun oleh KI Kaltim sampai dengan 9 Maret 2017, baru 5 (lima) PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pemerintah (PPID utama Pemprov #Kaltim, PPID pembantu Dinas Perkebunan Prov. Kaltim, PPID utama Kota #Balikpapan, PPID utama Kota #Bontang & PPID utama Kabupaten #Kutai Kartanegara) yang menyediakan secara rutin laporan akses pelayanan informasi publik dengan total jumlah permohonan informasi publik yang dilayani dan diselesaikan ditingkat di PPID -/+ 900 an permohonan informasi publik (dari tahun 2013-maret 2017) sesuai rentang waktu standar pelayanan informasi publik berdasarkan UU KIP No.14 Tahun 2008 tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di KI Kaltim.
Sedangkan 6 (enam) PPID utama tingkat Kabupaten dan Kota yaitu PPID utama pemkab #Berau, PPID utama Pemkot #Samarinda, PPID utama Pemkab Kutai Barat, PPID utama Pemkab #Penajam Paser Utara, PPID utama Pemkab Kutai Timur dan PPID utama Pemkab #Paser serta 40 lebih PPID pembantu (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim belum ada gambaran jelas soal laporan pelayanan informasi publiknya. Bahkan 6 PPID utama tingkat Kabupaten dan Kota serta beberapa PPID pembantu (OPD) dilingkup pemprov Kaltim diatas antara tahun 2015-2016 menjadi termohon dalam sengketa informasi publik di KI Kaltim.
Sementara itu PPID #KPU Provinsi serta Kabupaten dan Kota se provinsi Kaltim antara tahun 2015-2016 totalnya menerima -/+ 325 permohonan informasi publik terkait pemilu,pilkada dan penyelenggara pemilu dan semua permohonan informasi publik bisa diselesaikan ditingkat PPID sesuai rentang waktu yang diatur dalam UU KIP tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik di KI Kaltim.
Dari gambaran informasi dan data diatas terkait update terkini soal pelayanan informasi publik se provinsi Kaltim dapat ditarik kesimpulan bahwa dibeberapa badan publik telah berjalan sebagaimana mestinya standar pelayanan informasi publik sesuai aturan juga regulasi dan disebagian besar badan publik belum berjalan sesuai aturan bahkan ditengarai sarat praktek maladministrasi yang melanggar UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ditengarai sarat praktek maladministrasi tergambar dari alasan permohonan sengketa informasi publik yang masuk ke KI Kaltim sebagaimana pengolahan data yang ada di KI Kaltim bahwa dari tahun 2012 s/d september tahun 2016, -/+ 82 % permohonan sengketa informasi publik terjadi karena alasan permohonan informasi publik yang diajukan pemohon informasi publik tidak direspon sama sekali oleh badan publik. Dari data permohonan sengketa informasi publik tahun 2016 s/d maret 2017, -/+ 90 % permohonan sengketa informasi publik terjadi karena alasan permohonan informasi publik yang diajukan pemohon informasi publik tidak direspon sama sekali oleh badan publik.
Padahal badan publik punya waktu 10 + 7 + 30 = 47 Hari Kerja (bukan hari kalender) untuk merespon dan juga memenuhi permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik sesuai aturan UU KIP.
Pengabaian secara sengaja untuk tidak merespon permohonan informasi publik oleh badan publik ini (maladministrasi pelayanan publik) sehingga menyebabkan terjadinya sengketa informasi publik ini memang tidak boleh dibiarkan berlangsung berkelanjutan oleh karenanya ORI Kaltim pun menyoroti hal tersebut dan meminta KI Kaltim untuk melengkapi beberapa bahan terkait data standar pelayanan informasi publik guna menindaklanjuti nota kesepahaman ORI dan KIP ditingkat daerah dalam sebuah keputusan bersama nantinya.
Terkait dengan penanganan #maladministrasi pelayanan informasi publik, nantinya permohonan sengketa informasi publik yang masuk ke KI Kaltim karena alasan permohonan informasi publik oleh pemohon informasi tidak direspon oleh badan publik, Proses sengketa informasinya tetap ditangani oleh KI Kaltim namun dugaan praktek maladministrasinya ditangani oleh ORI Kaltim.
Sanksi untuk praktek maladministrasi pelayanan publik itu sesuai aturan UU Pelayanan Publik mulai dari pengurangan gaji, penurunan pangkat hingga denda dan kurungan badan.
Demikian pun dengan putusan-putusan ajudikasi non litigasi KI Kaltim baik melalui putusan akhir, putusan #mediasi dan penetapan, apabila putusan sudah inkrah dan informasi publik yang dimohon masih belum bisa diakses oleh pemohon maka melalui pemantauan pasca putusan sengketa informasi publik, badan publik terkait bisa di investigasi oleh ORI Kaltim, walau ada juga jalur eksekusi putusan KI Kaltim yang sudah inkrah ataupun putusan mediasi melalui jalur pengadilan dan kepolisian , Namun dugaan maladministrasi pelayanan informasi publiknya bisa ditangani ORI Kaltim.
Oleh karenanya sebelum mengakhiri pertemuan, kedua lembaga sepakat untuk bersinergi agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. (***)
Komentar