TENGGARONG – Untuk keduakalinya di era Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim periode 2016-2020, KI Kaltim mendapatkan kesempatan untuk menyosialisasikan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) untuk penguatan peran dan fungsi PPID pembantu/SKPD pemkab Kukar. Seperti halnya sosialisasi pertama, kegiatan kali ini juga difasilitasi langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, Rabu (14/9).
Tiga komisioner hadir dalam acara sosialisasi dengan tema penguatan PPID dan Implementasi UU KIP tersebut. Yakni ketua KI Kaltim M Imron Rosyadi, Wakil Ketua KI Kaltim Muhammad Khaidir dan Koordinator Bidang Kelembagaan Senci Han. Serta didampingi sekretaris KI Kaltim Agus Eko Santoso (Bagas).
Ketua KI M Imron Rosyadi dalam penyampaian materi implementasi UU KIP-nya mengatakan, ujung tombak dari keterbukaan informasi tersebut sebenarnya ada di PPID. Ketika PPID dimaksudkan mampu menjembatani masyarakat pemohon informasi untuk mendapatkan informasinya, maka sengketa tidak akan ada. “Dan alhamdulillah dari data kami selama 2016 ini, Kukar termasuk daerah yang tidak ada sengketa informasinya. Itu artinya di sini (Kukar, red) badan publiknya sudah terbuka. PPID-nya juga sudah berfungsi dengan baik,” kata Imron.
Sementara itu wakil ketua KI Muhammad Khaidir menyampaikan materi tentang pemeringkatan badan publik. Menurut dia, proses pemeringkatan terutama 10 Pemkab dan Pemkot se-Kaltim ke depannya menggunakan format yang berbeda dari sebelumnya. Yaitu, 10 Pemkab dan Pemkot itu terlebih dahulu dikirimkan soft file atau hard file kuesioner untuk diisi dan kemudian diserahkan ke tim penilai Komisi Informasi Kaltim.
“Setelah KI menerima isian kuesioner itu, lantas KI kaltim memverifikasinya, dan terakhir baru visitasi atau kunjungan. Dan terus terang ini kami mengadopsinya dari KI Pusat, yang mereka telah melakukannya sejak proses pemeringktan 2013 lalu. Dan kami pikir ini efektif dan tepat dalam kita menilai dan memberikan pemeringkatan kepada badan publik 10 Pemkab dan Pemkot se-Kaltim,” ujarnya.
Senci Han, Koordinator Bidang Kelembagaan, menyampaikan materi lebih kepada bagaimana badan-badan publik di Kukar untuk bisa membuat daftar informasi, khususnya bisa mengklasifikasikan mana saja informasi yang bersifat publik dan mana yang dikecualikan atau tertutup.
“Karena kalau sudah ada klasifikasi itu akan memudahkan badan publik itu sendiri. Apalagi kalau semuanya diupload di website badan publik tersebut. Jadi kalau ada pemohon yang minta informasi, bisa disampaikan untuk menguploadnya di website,” terangnya.
Dikesempatan terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kab. Kukar yang juga ketua PPID Utama Kukar Drs.H. Surip S, M.Si mengatakan, sosialisasi kali ini lebih difokuskan kepada SKPD-SKPD lingkup Kukar. Hal itu diharapkan, SKPD-SKPD tersebut memahami lebih mendalam UU KIP dan diimplementasikan dimasing-masing SKPD mereka.
“Sosialisasi kali ini memang kita khususkan untuk SKPD yang hadir. Nah yang hadir ini adalah dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah), Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), Disdik (Dinas Pendidikan) dan Diskominfo sendiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada KI Kaltim karena sudi hadir dalam acara atau kegiatan kami ini,” kata Surip. (*)
Comments