top of page

Kunjungan Kerja Komisi Informasi Kaltim ke RRI, TVRI, Tribun Kaltim dan Kaltim Post



Kunjungan Komisi Informasi Kaltim ke RRI Samarinda


SAMARINDA – Untuk mempererat tali silaturrahmi dan implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim periode 2016-2020 langsung melakukan gebrakan sosialisasi dengan melakukan kunjungan silaturrahmi ke empat media.


Dua media elektronik yakni Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Repubik Indonesia (TVRI), dan dua media cetak, Kaltim Post dan Tribun Kaltim. Selama dua hari berturut-turut, Kamis (9/6) ke RRI dan TVRI, dan Jumat (10/6) Kaltim Post dan Tribun Kaltim, para pengawal informasi tersebut mengunjungi mereka.


Pada kunjungan pertama di RRI. Tiga komisioner, M Imron Rosyadi (ketua), M Khaidir (wakil ketua) dan Sencihan (koordinator bidang kelembagaan), serta sekretaris KI Agus Eko bahkan didaulat terlebih dahulu sebagai pembicara di sesi dialog dengan pemirsa RRI yang dipandu pembawa acara kawakan Thamrin. Dan terbukti pemirsa sangat antusias, ada beberapa telepon yang masuk untuk menanyakan tentang keterbukaan informasi itu.


Usai dialog, tiga komisioner kemudian diterima kepala stasiun (Kepsta) RRI Suyono Wais. Respon positif ditunjukkan Kepsta Suyono dengan menghadirkan hampir seluruh awak RRI.”Alhamdulillah, kami sangat terhormat sekali mendapat kunjungan ini. Dan kami RRI mendukung program-program KI ke depan terutama dalam menyosialisasikan UU 14/2008 yang harus diakui bersama masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui dan memahaminya,” kata Suyono.


Ketua KI Provinsi Kaltim M Imron Rosyadi dalam sambutannya mengatakan, sangat berterima kasih atas respon positif RRI untuk ikut mengawal implementasi UU 14/2008 tentang KIP itu. “Dan memang ke depan, fokus atau program kami adalah pencegahan terhadap sengketa informasi. Karena itu usai road show media ini, kita juga akan bersilaturrahmi dengan SKPD-SKPD baik dilingkup Pemprov Kaltim maupun Kabupaten dan Kota se-Kaltim,” kata Imron.


Wakil ketua M Khaidir menambahkan, selama ini masyarakat banyak berasumsi jika KI hanyalah bertugas menyelesaikan sengketa informasi, padahal tugas utama lainnya adalah sosialisasi, edukasi dan advokasi. Dan salah satu dari tugas itu yakni menggandeng beberapa mitra diantaranya media. “Dan alhamdulillah solialisasi kita ternyata disambut positif para media, buktinya di RRI ini kita disambut dengan antusias,” ujarnya.


Koordinator bidang kelembagaan KI Sencihan turut menambahkan, dalam perjalanannya KI tak hanya UU 14/2008 namun banyak regulasi lainnya diantaranya PP 61 2010 sebagai tindaklanjut pelaksanaan UU 14/2008, kemudian ada beberapa Peraturan Komisi Informasi atau disebut juga dengan Perki, dan termasuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Jadi memang arahnya bagaimana implementasi keterbukaan informasi itu bisa kita wujudkan,” ujarnya.


Kunjungan Komisi Informasi Kaltim ke TVRI Kaltim

Tak terbeda dengan sambutan ketika tiga komisioner KI berkunjung ke RRI Samarinda, pun ketika bertandang ke TVRI Kaltim Disambut langsung ketua Kepsta I Made Ayu Dwie Mahenny dan jajarannya. TVRI menurutnya, sudah mempersiapkan Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Karena kita akui, TVRI ini juga badan publik, maka PPID-nya harus ada. Ke depan kami butuh banyak konsultasi dengan KI dalam kita membentuk PPID itu,” ujar I Made Ayu.



Kunjungan Komisi Informasi Kaltim ke SKH. Tribun Kaltim di Balikpapan




Keesokan harinya, Jumat (10/6) kunjungan silaturrahmi dilanjutkan ke media cetak Kaltim Post dan Tribun Kaltim di Balikpapan. Kali ini dua komisioner KI M Imron Rosyadi (ketua) dan M Khaidir (wakil ketua) didampingi Kabid Dokinfo Diskominfo Kaltim Hendro Prasetyo, Sekretaris KI Agus Eko dan Panitera KI Sutarwo. Kedua media cetak terbesar di Kaltim itu juga menyambut baik. Pemimpin Redaksi (Pemred) Kaltim Post Chrisna Endrawijaya bahkan siap menjadikan media yang dia pimpin sebagai salah satu media sosialisasi kepada masyarakat tentang keterbukaan informasi.




“Kami siap mendukung keterbukaan informasi. Kami justu sangat berterima kasih sekali karena persoalan informasi ini kan juga berkaitan langsung dengan kami media,” kata dia. Pemred Tribun Kaltim Domu D Ambarita juga turut memberikan apresiasi atas kunjungan sekaligus sosialisasi UU 14 2008 keterbukaan informasi publik yang dilakukan KI Provinsi Kaltim periode 2016-2020 ini. “Silahkan nanti kita buatkan formatnya bagaimana sosialisasi keterbukaan informasi kita sampaikan ke masyarakat, karena ya harus kita akui masih banyak yang tidak tahu dengan KI maupun UU 14/2008 itu,” ujar Domu didampingi Redaktur Pelaksanya Priyo. (*)


Kunjungan Komisi Informasi Kaltim ke SKH. Kaltim Post di Balikpapan.

Keesokan harinya, Jumat (10/6) kunjungan silaturrahmi dilanjutkan ke media cetak Kaltim Post dan Tribun Kaltim di Balikpapan. Kali ini dua komisioner KI M Imron Rosyadi (ketua) dan M Khaidir (wakil ketua) didampingi Kabid Dokinfo Diskominfo Kaltim Hendro Prasetyo, Sekretaris KI Agus Eko dan Panitera KI Sutarwo. Kedua media cetak terbesar di Kaltim itu juga menyambut baik. Pemimpin Redaksi (Pemred) Kaltim Post Chrisna Endrawijaya bahkan siap menjadikan media yang dia pimpin sebagai salah satu media sosialisasi kepada masyarakat tentang keterbukaan informasi.


“Kami siap mendukung keterbukaan informasi. Kami justu sangat berterima kasih sekali karena persoalan informasi ini kan juga berkaitan langsung dengan kami media,” kata dia. Pemred Tribun Kaltim Domu D Ambarita juga turut memberikan apresiasi atas kunjungan sekaligus sosialisasi UU 14 2008 keterbukaan informasi publik yang dilakukan KI Provinsi Kaltim periode 2016-2020 ini. “Silahkan nanti kita buatkan formatnya bagaimana sosialisasi keterbukaan informasi kita sampaikan ke masyarakat, karena ya harus kita akui masih banyak yang tidak tahu dengan KI maupun UU 14/2008 itu,” ujar Domu didampingi Redaktur Pelaksanya Priyo. (*)

bottom of page