top of page

Komisioner KI kaltim ikuti workshop peradilan bersih, mandiri & profesional yang digelar KY


SAMARINDA.  Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kantor penghubung Komisi Yudisial provinsi kaltim melaksanakan kegiatan workshop perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dalam perspektif etika dan hukum dengan tema “peningkatan kesadaran tentang penciptaan diri sebagai upaya mendukung peradilan bersih, mandiri dan profesional”.

Kegiatan workshop dilaksanakan pada tanggal 14 september 2017 bertempat di hotel bumi senyiur samarinda dengan dihadiri oleh unsur praktisi peradilan, praktisi dan pengamat hukum, kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil serta Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Wakil Ketua Muhammad Khaidir, SHI.


berita terkait lainnya ………

KY Minta Masyarakat Hormati Profesi Hakim

Samarinda (Komisi Yudisial) – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi meminta masyarakat menghargai kemuliaan profesi hakim. Masyarakat juga diminta jangan sampai menggoda hakim untuk melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal itu demi terwujudnya peradilan bersih dan bermartabat. “Sebagai Wakil Tuhan, hakim adalah profesi mulia. Untuk menjaga kemuliaan tersebut dibutuhkan dukungan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menggoda hakim sehingga mencederai etika dan melanggar KEPPH,” urai Farid saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif Halo Kalimantan Timur, Rabu (6/9) di RRI Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam dialog itu, Juru Bicara KY ini menjelaskan tugas KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Menurutnya, masyarakat dapat mengadukan hakim yang diduga melanggar etika ke KY disertai bukti-bukti yang menguatkan. Nantinya, KY akan melakukan penanganan laporan masyarakat apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. “Hakim yang melanggar KEEPH dan direkomendasikan sanksi berat akan dibawa ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim,” tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini. Farid mencontohkan dominasi pelanggaran berat yang dibawa ke MKH adalah suap dan perselingkuhan. Namun, lanjut Farid, KY bukan lembaga penegak hukum. Objek pengawasan KY hanya terbatas pada perilaku hakim. KY juga tidak bisa merubah putusan hakim, apalagi menilai putusan hakim. “KY dapat melakukan eksaminasi putusan hakim utk kepentingan promosi, mutasi dan demosi seorang hakim,” imbuh Farid. Terkait wewenang  mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, Farid menjelaskan saat ini KY sedang membuka penerimaan usulan calon hakim ad Hoc Hubungan Industrial di MA. “KY mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk mengusulkan calon-calon yang memenuhi persyaratan,” tambah pria kelahiran Silaping ini. Sekadar informasi, seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi 8 posisi. Penerimaan usulan dibuka sejak 29 Agustus sampai 19 September 2017. (KY/Festy/Jaya)  http://www.komisiyudisial.go.id/berita-5476831-ky-minta-masyarakat-hormati-profesi-hakim.html Awasi Hakim, KY Minta Dukungan Kaltim Post  Samarinda (Komisi Yudisial) – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi bersilaturahmi dengan redaksi Kaltim Post, Rabu (6/9), Samarinda. Dalam kunjungannya tersebut, Farid menjelaskan tujuan kedatangan ke redaksi Kaltim Post untuk berbagi informasi terkini terkait program dan kegiatan yang dikerjakan KY. Di awal, Farid menjelaskan tugas KY untuk mengawasi seluruh hakim di Indonesia, sementara SDM KY terbatas. Untuk memperluas akses masyarakat terhadap KY, undang-undang mengamanatkan KY untuk membentuk Penghubung KY yang merupakan perpanjangan tangan KY di daerah. “Undang-undang mengamanatkan KY untuk membentuk Penghubung di beberapa wilayah, salah satunya di Kalimantan Timur,” urai mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan ini. Selain itu, KY juga membutuhkan dukungan elemen masyarakat, termasuk media massa untuk mewujudkan peradilan bersih. “KY membutuhkan ‘laskar-laskar yudisial seperti perguruan tinggi, LSM dan media massa untuk membantu tugas KY. Bahkan, apabila pemberitaan tentang hakim yang diduga melanggar kode etik dapat digunakan sebagai informasi bagi KY untuk menindaklanjuti,” jelas Farid. Lebih lanjut Farid juga mengungkap topik terkait wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Saat ini KY sedang membuka penerimaan usulan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA sebanyak 8 orang dari unsur APINDO dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. “Mohon kiranya Kaltim Post dapat menyebarluaskan hal itu kepada masyarakat di wilayah Kalimantan Timur,” pinta Farid. Menanggapi itu, Editor Kaltim Post Rendy Fauzan senang dan terhormat atas kunjungan KY. Menurutnya, Kaltim Post juga siap mendukung langkah KY dalam memperbaiki dunia peradilan di Indonesia. “Kaltim Post selalu siap dan akan mendukung KY,” pungkas Rendy. (KY/Festy/Jaya)  http://www.komisiyudisial.go.id/berita-5476833-awasi-hakim-ky-minta-dukungan-kaltim-post-.html

bottom of page