SAMARINDA. Komisioner Komisi Informasi Prov.Kaltim HM Balfas Syam sedang memberikan wawasan terkait ruang lingkup kerangka hukum UU KIP kepada peserta dalam kegiatan FGD yayasan Bumi dan TAF bertema seputar perlunya perubahan regulasi standar layanan informasi publik (SLIP) didaerah guna penyesuaian dengan Permendagri No.3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan Pemerintahan Daerah. Kegiatan FGD berlangsung tanggal 19 April 2018 bertempat di Hotel Aston Samarinda. Foto dokumentasi Roni, Yayasan Bumi.
top of page
-
Diseminasi Informasi Keterbukaan Informasi Publik, Tata Pemerintahan Terbuka dan Perlindungan Data Pribadi
-
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
-
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Kaltim
bottom of page
Comentários