top of page

Komisi Informasi Provinsi Kaltim Sambangi PTUN, Polresta & Pengadilan Negeri



SAMARINDA. Dalam rangka menjalin dan mempererat komunikasi untuk pemantauan pasca putusan sengketa informasi publik, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (KI Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda & Pengadilan Negeri (PN) Samarinda (Kamis, 5/1/2017).

Rombongan KI Kaltim yang terdiri dari M. Imron Rosyadi, M.Khaidir, Sencihan dan didampingi Sekretaris serta staf sekretariat KI Kaltim ; Agus Eko Susanto, Mitha Muchtar, Ryan Astiyanto, Lola Amaria, Yana Nasdiah, Encek Ferial, Yasin Ramadani diterima langsung pada pukul 10.15 oleh Tedi Romyadi, S.H.,M.H. Ketua PTUN Samarinda-Kaltim beserta staf. Kemudian pada pukul 11.30 Rombongan KI Kaltim tiba di Polresta Samarinda dan diterima langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Dr. Eriadi, S.H.,M.Si beserta staf. Selanjutnya pada pukul 13.15 dihari yang sama rombongan KI Kaltim menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan diterima langsung oleh Ketua PN Samarinda Dwi Sugiarto, S.H.,M.H. beserta staf.


Pemantauan pasca putusan sengketa informasi publik di Komisi Informasi terkait dengan hak para pihak dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi dimana sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) diatur hak para pihak baik pemohon atau termohon untuk mengajukan keberatan atau gugatan atas putusan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik (Putusan Ajudikasi non Litigasi).


Bagi pemohon dapat mengajukan permohonan keberatan atau gugatannya ke Pengadilan Negeri sedangkan bagi termohon badan publik pemerintah dapat mengajukan keberatan atau gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sedangkan bagi termohon badan publik non pemerintah mengajukan keberatan atau gugatannya ke Pengadilan Negeri. Hal tersebut juga diatur lebih teknis melalui Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.


Apabila putusan sengketa informasi publik dari Komisi Informasi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) baik karena pemohon atau termohon tidak menggunakan haknya dan ataupun sudah memasuki masa kadaluarsa untuk mengajukan keberatan atau gugatan dan/ataupun dikarenakan putusan pengadilan yang lebih tinggi menguatkan putusan komisi informasi maka pihak termohon berkewajiban menjalankan putusan komisi informasi.


Apabila pihak termohon tidak menjalankan kewajibannya untuk menjalankan putusan komisi informasi setelah putusan KI inkrah maka pemohon bisa dan berhak mengajukan penetapan eksekusi pada ketua pengadilan berwenang dalam wilayah hukum termohon ataupun pemohon bisa mengajukan delik aduan pidana kepada pihak kepolisian dengan pihak termohon sebagai pihak terlapor. Begitulah proses hukum yang diatur sesuai pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 dan pasal 51 s/d 57 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Sedangkan untuk putusan mediasi hasil kesepakatan para pihak dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, Apabila pihak termohon ingkar untuk menjalankan putusan mediasi Komisi Informasi maka pihak pemohon bisa dan berhak mengajukan gugatan ke peradilan umum untuk mendapatkan penetapan mediasi (akta perdamaian) dari pengadilan berbekal putusan mediasi Komisi Informasi dan hal ini sesuai aturan pada BAB VIII Pasal 36 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Berdasarkan data status sengketa informasi publik pasca putusan di KI Kaltim dari 16 sengketa informasi publik yang sudah selesai secara keseluruhan sudah berkekuatan hukum tetap.

bottom of page