top of page

Komisi Informasi Prov. Kaltim Ikuti Diskusi Penguatan Komisi Yudisial di Daerah Kaltim


SAMARINDA.  Dalam rangka memperkuat eksistensi dan peran Lembaga Negara Komisi Yudisial Republik Indonesia serta mempererat jejaring kerjasama dari berbagai elemen dan stakeholder didaerah kaltim, Kantor penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Kalimantan Timur mengadakan acara Diskusi Publik bersama Pokja 30 bertema Napak tilas Komisi Yudisial di Kalimantan Timur dalam mewujudkan peradilan bersih, pada tanggal 27 Juli 2017 bertempat di kantor penghubung KY wilayah Kaltim Jalan Juanda 3 No.36A Samarinda.


Kegiatan diskusi publik di hadiri kalangan pegiat CSO di Kaltim, koalisi pemantau peradilan dan Mahasiswa Fakultas Hukum yang ada disamarinda.  Komisi Informasi Provinsi Kaltim juga turut hadir berpartisipasi dalam diskusi publik di wakili oleh M.Imron Rosyadi (Ketua), M.Khaidir (Wakil Ketua) dan Sencihan (anggota).


Pemantik diskusi publik dari kantor penghubung KY wilayah Kaltim yaitu Halimah Al Ummiyah dan Abdul Ghofur serta Carolus Tuah dari Pokja 30 yang merupakan salah satu perintis penghubung KY dikaltim sebelum adanya Kantor Penghubung resmi, memaparkan tentang dasar hukum, wewenang dan peranan KY dan kantor penghubung KY didaerah serta hambatan, tantangan serta peluang penguatan eksistensi dan peran KY didaerah kaltim beserta pelibatan partisipasi aktif warga masyarakat untuk mewujudkan peradilan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.


Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim yang hadir dalam diskusi juga turut aktif dalam diskusi , Ketua KI Kaltim M.Imron Rosyadi menekankan pentingnya kerjasama dan saling mendukung diantara berbagai elemen dan stakeholder didaerah Kaltim agar implementasi peran dan fungsi Komisi Yudisial di Kaltim dapat membawa kemaslahatan untuk warga masyarakat dan dunia peradilan. Hal senada  juga disampaikan M. Khaidir Wakil Ketua KI Kaltim.


Angel dari Fakultas Hukum Untag 45 Samarinda dan Siska pegiat CSO Napas (Naluri Perempuan Setara) juga menekankan pentingnya penghubung KY wilayah Kaltim agar secara berkelanjutan untuk terus merawat jaringan dan bekerja bersama dengan jaringan berbagai elemen untuk pemantauan peradilan didaerah kaltim.


Menutup diskusi yang berlangsung hampir 3 jam , staf kantor penghubung KY wilayah kaltim Halimah Al Ummiyah dan Abdul Ghofur  menyampaikan akan menindaklanjuti beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi untuk penguatan eksistensi dan peran KY di daerah kaltim melalui kerja-kerja jaringan berbagai elemen dan stakeholder  berkelanjutan guna mewujudkan peradilan yang bersih.


Sekilas tentang Komisi Yudisial dan Penghubung Komisi Yudisial di Daerah

Komisi Yudisial Republik Indonesia atau disingkat KY RI atau KY adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunya wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim.


Dasar Hukum Pembentukan dan Wewenang Komisi Yudisial

  1. Pasal 24B UUD 1945

  2. UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

  3. UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

  4. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

  5. UU No.18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial


Penghubung Komisi Yudisial adalah unit pembantu pelaksana tugas didaerah yang dibentuk oleh Komisi Yudisial.


Dasar Hukum Pembentukan

  1. Pasal 24B UUD 1945

  2. Pasal 3 ayat (2) dan (3) UU No.18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

  3. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah, Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial

Tujuan dibentuknya penghubung Komisi Yudisial  adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, meningkatkan efektifitas pemantauan persidangan, dan sosialisasi kelembagaan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.


Kantor dan kontak penghubung Komisi Yudisial daerah Kaltim :

Jl. Juanda 3 No.36A Samarinda, Telepon : 0541-202744,  Email : abdul.ghofur@komisiyudisial.go.id , WA/Line/SMS/HP : 085252625290, 082144442668, 081328235145

Comments


bottom of page