top of page

Komisi Informasi Kaltim Jalin Kerjasama Dengan Bandiklat Prov. Kaltim Untuk Edukasi ASN tentang KIP



Komisi Informasi Prov. Kaltim akan Perpanjang MoU dengan Bandiklat prov. Kaltim hingga tahun 2020.


SAMARINDA – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim kembali menggandeng Badan Pendidikan dan Latihan (Bandiklat) Prov. Kaltim dan memperpanjang masa MoU antara KIP Kaltim dengan Bandiklat Prov. Kaltim sampai tahun 2020 dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di wilayah Kaltim. Demikian intisari pertemuan 4 orang komisioner KIP Kaltim periode tahun 2016-2020 dengan kepala Bandiklat dan sekretaris Bandiklat Prov. Kaltim Senin 27/6 di kantor Bandiklat Prov. Kaltim. KIP Kaltim menilai, Bandiklat Provinsi sebagai lembaga strategis untuk menanamkan pemahaman dan semangat keterbukaan informasi publik pada aparat Pemerintahan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.


Dikatakan, KIP Kaltim menilai bahwa hal paling penting sekarang adalah bagaimana membangun pemahaman dan semangat keterbukaan informasi publik di badan publik. Pemahaman bahwa badan publik memiliki sejumlah kewajiban dalam pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Kemudian, semangat keterbukaan informasi publik agar tidak ada lagi keengganan di kalangan badan publik dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat.

Bandiklat merupakan lembaga strategis untuk mewujudkan tujuan tadi. Mengingat peserta didik di Bandiklat Prov. Kaltim adalah calon-calon pemimpin di badan publik. Jika telah menjadi pemimpin di badan publik, maka si peserta didik tadi diharapkan dapat menularkan semangat dan pemahaman keterbukaan informasi publik kepada jajarannya.

Melalui kegiatan pemberian materi keterbukaan informasi publik di Bandiklat yang sudah terlaksana sebelumnya pada tahun 2014-2015 Dimana nanti komisioner tampil sebagai pembicara dengan durasi 2 jam untuk 1 kali pertemuan. Kini, kerjasama ini semakin ditingkatkan dengan akan ditandatanganinya MoU perpanjangan antara KI Prov. Kaltim dengan Bandiklat Prov. Kaltim hingga tahun 2020. Intinya, Bandiklat menjadi media bagi KIP Kaltim untuk menyebar virus semangat keterbukaan informasi publik ini. (***)

Peringati #HariUntukTahu se Dunia, Komisi Informasi #Kaltim dan Badan Pendidikan & Pelatihan Provinsi Kaltim Teken Kerjasama Penguatan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik 📷

SAMARINDA – Memperingati Right To Know Day (RTKD) atau Hari Untuk Tahu Sedunia, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur memperingatinya dengan menjalin kerjasama bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kalimantan Timur. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka menyosialisasikan UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penandatanganan dilakukan di kantor Bandiklat di Jalan HM Rifadin Samarinda Seberang, Rabu (28/9). Hadir dan yang langsung bertandatangan sebagai pihak kedua yakni Kepala Bandiklat Kaltim Syafruddin Pernyata didampingi Sekretaris Eltho dan seluruh Kepala Bidang dilingkungan Bandiklat Kaltim.

Sedangkan dari KI, hadir langsung juga dan bertandatangan sebagai pihak pertama yakni ketua KI Kaltim M Imron Rosyadi, kemudian wakil ketua KI Kaltim Muhammad Khaidir, koordinator bidang penyelesaian sengketa informasi (PSI) Lilik Rukitasari, koordinator bidang kelembagaan Senci Han, sekretaris KI Agus Eko dan beberapa staf KI lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Bandiklat Syafruddin Pernyata mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik kerjasama tersebut, karena harus jujur diakui masih banyak pegawai dalam hal ini aparatur pemerintah belum memahami secara maksimal akan UU 14/2008 tentang KIP. Dengan adanya kerjasama, maka setiap ada diklat di Bandiklat, nantinya bisa disisipkan satu sesi materi berbicara tentang UU KIP.

“Dan memang masih banyak yang belum paham soal keterbukaan informasi itu. Dan saya sudah bicarakan dengan staf saya untuk segera kita jadwalkan ada penyampaian materi tentang keterbukaan informasi publik itu dari KI,” kata Syafruddin. Penandatangan ini, lanjutnya, adalah yang keduakalinya dengan KI, dan yang pertama di era KI Kaltim periode 2016-2020. “Mudah-mudahan ini terus berlanjut dan kami Bandiklat akan terus mendukung keterbukaan informasi publik,” terangnya.

Sementara ketua KI Kaltim M Imron Rosyadi mengatakan, KI secara kelembagaan sangat mengapresiasi kerjasama tersebut. Diharapkan kerjasama-kerjasama lainnya akan berlanjut dan bisa dilaksanakan karena tak bisa dipungkiri keterbukaan informasi publik rupanya belum dipahami dan dimengerti secara menyeluruh oleh aparatur pemerintah umumnya badan publik.

“Makanya kami sangat berkepentingan akan kerjasama ini, karena ini menjadi momen kami sendiri dalam menyosialisasikan UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dan alhamdulillah kita mendatanganinya bertepatan dengan hari ini tanggal 28 September, kita memperingati Hari Hak Untuk Tahu atau RTKD,” ujarnya.

Selain penandatanganan kerjasama, juga dilakukan sesi diskusi terkait keterbukaan informasi publik antara Bandiklat dan KI.

Comments


bottom of page