top of page

Komisi Informasi Kaltim Hadiri Peringatan Harkin ke 7 di Wisma Antara Jakarta



JAKARTA. Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim M.Imron Rosyadi Menghadiri Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HARKIN) ke-7 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, di Jakarta, Senin (22/5), dengan menggelar Diskusi Publik bertema: “Lawan Hoax dengan Keterbukaan Informasi”. Kaltim sendiri sudah melaksanakan lebih dulu Gerakan Anti Hoax, dimotori Jurnalis Anti Hoax dan Pemerintah Provinsi, khususnya Diskominfo Kaltim, yang deklarasinya, Sabtu (22/4), dihadiri 3.000 orang dan masuk Rekor MURI. (MIR)


Berita terkait lainnya :

KIP Gelar HKIN Peringati 7 Tahun UU KIP


Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar kegiatan diskusi publik dalam rangka peringatan tujuh  tahun pemberlakuan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) Tahun 2008 di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara Jakarta Pusat pada Senin (22/5). Sebagaimana diketahui, UU KIP disahkan pada 2008 namun baru resmi dilaksanakan pada 30 April 2010, hal itu dilakukan pemerintah dan DPR RI guna memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat mempersiapkan diri lebih matang dalam melaksanakan ketentuan undang-undang ini.

Selain untuk memperingati tujuh tahun pelaksanaan UU KIP, maka pagelaran diskusi publik yang mengundang sejumlah narasumber dari organisasi kewartanan itu, juga sebagai peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) untuk kedua kalinya. Peringatan Hari KIN pertama kali diperingati di Gedung Joang pada 30 April 2016.

Bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan diskusi publik itu juga, KIP sekaligus menggelar kegiatan Pers Gathering yang mengambil dua lokasi, yakni di Wisma Antara dan di Cirebon dan Kuningan. Menurut Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KIP Henny S Widyaningsih yang membuka secara resmi diskusi publik dan pers gathering itu, mengingatkan pentingnya peran media massa dalam upaya melaksanakan UU KIP.

Menurutnya peran media massa sangat penting di era keterbukaan informasi publik, karena dalam usia 7 tahun seharusnya sudah ada kemajuan dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air. Untuk itu, ia mengatakan tidak perlu lagi ada sengketa informasi publik pada periode ketiga KIP yang akan datang karena Badan Publik sudah harus sadar dan penuh tanggungjawab terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di BP (Badan Publik) masing-masing.

Pada kesempatan itu juga ia menyampaikan bahwa peran media seharusnya tidak hanya berkutat di sekitar peberitaan tentang berita persidangan di KI baik di KIP maupun KI Daerah. “Seharusnya media massa terus menerus memuat berita tentang keterbukaan informasi publik setiap hari,” katanya menjelaskan.

Sementara itu, pada sesi diskusi publik Komisioner KIP Abdulhamid Dipopramono menjelaskan tentang pentingnya peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melakukan penyampaian informasi secara akurat sehingga tidak terjadi berita hoax atau berita bohong. Menurutnya berita hoax sekarang ini merajalela karena Badan Publik tidak cepat tanggap dalam memberikan klarifikasi informasi.

Ia menambahkan bahwa sekarang ini peran PPID sudah harus lebih maksimal, jika dulu informasi yang diterima publik bisa dari setiap bagian dalam sebuah lembaga, maka sekarang ini sudah harus satu pintu di PPID. Ada informasi publik satu pintu di PPID sebuah Badan Publik maka dapat dipertanggungjawabkan informasinya dan ada sanksi dalam UU KIP jika BP memberikan informasi yang tidak akurat.

Diskusi publik ini juga diramai dengan sejumlah peserta dari Badan Publik serta KI Provinsi, masing-masing dari KI Banten, KI Lampung, KI NTB, KI Sulsel, KI Kaltim, KI Jambi, KI Bengkulu, KI Aceh, KI Jateng, KI DIY, bakah KI Papu juga hadir. Sedangkan nara sumbernya cukup bervariasi mulai dari Komisioner Abdulhamid hingga Dewan Pers, AJI, bahkan pelaku media massa Pemimpin Redaksi Tempo Budi Setyarso. https://komisiinformasi.go.id/news/view/kip-gelar-hkin-peringati-7-tahun-uu-kip

Comments


bottom of page