BALIKPAPAN. M. Imron Rosyadi (Ketua KI Prov. Kaltim) Mewakili Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim, Jumat (10/2) sore, menghadiri pertemuan Pansus RUU Pemilu DPR RI yang dipimpin Ir Ahmad Reza Patria dari Fraksi Gerindra, dengan jajaran Pemprov Kaltim, Kodam VI/Mulawarman, DPRD Kaltim yang diwakili Ketua Komisi I pak Yoseph Supu, Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pemprov Kaltara, PTUN Samarinda, KPU Kaltim – KPU Kabupaten/ Kota se-Kaltim, KPU Kaltara – KPU Kabupaten/Kota se-Kaltara, Bawaslu Kaltim, Bawaslu Kaltara, perwakilan DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim dan se-Kaltara, akademisi Unmul dan unsur Dinas Kominfo prov. Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim M. Imron Rosyadi mengemukakan perlunya “ruh” Keterbukaan Informasi Publik Pemilu juga diakomodir dalam RUU tersebut. Saya berpandangan, sulit mengharapkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, tanpa Keterbukaan Informasi Publik Pemilu dalam setiap tahapan, mulai penetapan jadwal Pemilu, penetapan daftar calon pemilih (DCT), penetapan pemilih, penetapan daftar calon sementara anggota legislatif, penetapan daftar calon tetap anggota legislatif, penetapan pasangan calon, masa kampanye, hari pencoblosan, penghitungan suara, penetapan anggota legislatif terpilih dan penetapan pasangan pemenang Pilpres.
Komisi Informasi sudah menetapkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu, namun alangkah bagusnya bila soal Keterbukaan Informasi Publik Pemilu ini juga diakomodir dalam RUU Pemilu. Pada kesempatan tersebut pansus RUU Pemilu – DPR RI memberikan respon positif dan akan mengakomodasi usulan keterbukaan informasi publik dalam RUU Pemilu. (MIR/***)
Comments