TENGGARONG – Komisi Informasi Provinsi (KI) Kaltim kembali diberi kepercayaan menjadi pemateri meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kali ini, KIP dipercaya meningkatkan pemahaman lurah dan sekretaris lurah se Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Apresiasi, Diskominfo Kukar kembali memberikan kesempatan KIP menyampaikan materi UU Keterbukaan Informasi Publik. Setelah ini lurah maupun sekretaris lurah diharap bisa mewujudkan keterbukaan dengan baik,” kata Wakil Ketua KI Kaltim, M Khaidir saat menjadi pemateri sosialisasi implementasi PPID dan penguatan PPID Pembantu lingkup Kukar, di Kantor Diskominfo Kukar, Tenggarong, Kamis (24/11).
Menurutnya, sosialisasi penting terus dilakukan, khususnya bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selaku pihak bertanggung jawab menyediakan informasi pada setiap badan publik. Sebab kecenderungan badan publik kurang faham berkaitan daftar informasi publik yang wajib dipenuhi dan yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan.
“Itu menjadi persoalan mendasar badan publik, karenanya materi yang disampaikan selalu berulang-ulang berkaitan daftar informasi publik agar tingkat pemahaman PPID semakin baik” sebutnya.
Gilirannya diharap mendukung target KI Kaltim mewujudkan zero sengketa. Memaksimalkan peran PPID mewujudkan keterbukaan dengan meningkatkan pemahamannya.
“PPID menjadi ujung tombak. Boleh dibilang menjadi penanggung jawab penyedia informasi. Semakin baik tingkat pemahamannya, diharap tingkat sengketa informasi semakin kecil,” harapnya.(diskominfo kaltim/arf)
berita terkait : Pemkab Kukar diakui serius wujudkan keterbukaan informasi publik https://diskominfo.kaltimprov.go.id/berita-pemkab-kukar-dia…
コメント